Ikuti Kami

Kajian

Sabda Rasulullah: Yang Tidak Adil dalam Berpoligami di Hari Kiamat Jalannya Miring Sebelah

tidak adil dalam berpoligami

BincangMuslimah.Com – Topik poligami sepertinya tidak pernah purna untuk dibicarakan, perbincangan terkait masalah ini juga masih saja sering didengar. Poligami acapkali disebut-sebut sebagai salah satu sunnah Nabi Saw, tapi sebelum mengklaim hal tersebut ada baiknya cermati dengan betul fakta di balik poligami yang dilakukan oleh Rasulullah Saw.

Poligami merupakan hal yang tidak mudah untuk dilakukan. Ada istri yang harus merelakan dirinya untuk dimadu dan tentu cukup sulit untuk menerima keadaan tersebut. Selain itu, sang suami juga harus mampu berlaku adil kepada istri-istrinya. (Baca juga: Yakin Poligamimu Sunnah Rasul?)

Rasulullah Saw telah memberikan peringatan kepada para suami yang tidak adil dalam berpoligami. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. disebutkan bahwa beliau bersabda:

إِذَا كَانَ عِنْدَ الرَّجُلِ امْرَأَتَانِ فَلَمْ يَعْدِلْ بَيْنَهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ سَاقِطٌ

Bila seorang lelaki mempunyai dua istri, lalu dia tidak adil sesama (istri-istri)nya, maka pada hari Kiamat ia akan datang dengan keadaan miring (badannya).” (HR. Tirmidzi)

Hadis ini merupakan peringatan keras dan dalil akan keharusan seorang suami berlaku adil kepada istri-istrinya. Tidak boleh baginya untuk condong ke salah satunya. Meskipun secara eksplisit jumlah istri yang disebutkan dalam hadis adalah dua namun ini juga berlaku bagi orang yang memiliki tiga atau empat istri.

Maksud dari ‘kecondongan’ di situ adalah condong dalam hal lahiriah semisal ada kecenderungan dalam pembagian nafkah, giliran, dan bukan condong dalam hati karena itu merupakan hal yang sulit dilakukan. Kecondongan hati dan cinta merupakan hal yang berada di luar kuasa manusia karena itu merupakan anugerah yang diberikan oleh Sang Maha Kuasa.

Baca Juga:  Poligami Bukanlah Ajaran yang Dibawa Islam?

Allah Swt berfirman:

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Nisa’: 129)

Berlaku adil memang merupakan hal yang sulit untuk dilakukan karena kecenderungan atau kecondongan akan sesuatu merupakan sebuah keniscayaan walaupun bisa diusahakan. Sehingga salah satu syarat bagi suami yang ingin melakukan poligami adalah kemampuan untuk berlaku adil kepada istri-istrinya; adil dalam hal nafkah, pembagian waktu, serta perhatian.

Namun jika ia takut tidak bisa berlaku adil maka menghindari poligami merupakan hal yang lebih baik. Sebagaimana firman Allah Swt:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa: 3)

Demikianlah peringatan bagi seseorang yang tidak adil dalam berpoligami yang harus kita perhatikan bersama. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

tidak adil dalam berpoligami tidak adil dalam berpoligami

Adakah Suami yang Bisa Memenuhi Kriteria Adil dalam Poligami?

poligami istri gairah seksual poligami istri gairah seksual

Hukum Suami Melakukan Poligami Karena Istri Sudah Tidak Memiliki Gairah Seksual

menghindari zina perselingkuhan poligami menghindari zina perselingkuhan poligami

Menghindari Zina atau Perselingkuhan dengan Poligami Jadi Alasan yang Tidak Relevan

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah. Penulis adalah alumnus Bahasa dan Sastra Arab UIN Syarif Hidayatullah dan Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect