BincangMuslimah.Com – Topik poligami sepertinya tidak pernah purna untuk dibicarakan, perbincangan terkait masalah ini juga masih saja sering didengar. Poligami acapkali disebut-sebut sebagai salah satu sunnah Nabi Saw, tapi sebelum mengklaim hal tersebut ada baiknya cermati dengan betul fakta di balik poligami yang dilakukan oleh Rasulullah Saw.
Poligami merupakan hal yang tidak mudah untuk dilakukan. Ada istri yang harus merelakan dirinya untuk dimadu dan tentu cukup sulit untuk menerima keadaan tersebut. Selain itu, sang suami juga harus mampu berlaku adil kepada istri-istrinya. (Baca juga: Yakin Poligamimu Sunnah Rasul?)
Rasulullah Saw telah memberikan peringatan kepada para suami yang tidak adil dalam berpoligami. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. disebutkan bahwa beliau bersabda:
إِذَا كَانَ عِنْدَ الرَّجُلِ امْرَأَتَانِ فَلَمْ يَعْدِلْ بَيْنَهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ سَاقِطٌ
“Bila seorang lelaki mempunyai dua istri, lalu dia tidak adil sesama (istri-istri)nya, maka pada hari Kiamat ia akan datang dengan keadaan miring (badannya).” (HR. Tirmidzi)
Hadis ini merupakan peringatan keras dan dalil akan keharusan seorang suami berlaku adil kepada istri-istrinya. Tidak boleh baginya untuk condong ke salah satunya. Meskipun secara eksplisit jumlah istri yang disebutkan dalam hadis adalah dua namun ini juga berlaku bagi orang yang memiliki tiga atau empat istri.
Maksud dari ‘kecondongan’ di situ adalah condong dalam hal lahiriah semisal ada kecenderungan dalam pembagian nafkah, giliran, dan bukan condong dalam hati karena itu merupakan hal yang sulit dilakukan. Kecondongan hati dan cinta merupakan hal yang berada di luar kuasa manusia karena itu merupakan anugerah yang diberikan oleh Sang Maha Kuasa.
Allah Swt berfirman:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Nisa’: 129)
Berlaku adil memang merupakan hal yang sulit untuk dilakukan karena kecenderungan atau kecondongan akan sesuatu merupakan sebuah keniscayaan walaupun bisa diusahakan. Sehingga salah satu syarat bagi suami yang ingin melakukan poligami adalah kemampuan untuk berlaku adil kepada istri-istrinya; adil dalam hal nafkah, pembagian waktu, serta perhatian.
Namun jika ia takut tidak bisa berlaku adil maka menghindari poligami merupakan hal yang lebih baik. Sebagaimana firman Allah Swt:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa: 3)
Demikianlah peringatan bagi seseorang yang tidak adil dalam berpoligami yang harus kita perhatikan bersama. Wallahu a’lam.