Ikuti Kami

Kajian

Empat Perspektif Kesetaraan Menurut Huzaemah T. Yanggo

https://iiq.ac.id/

BincangMuslimah.Com – Islam tidak mengenal diskriminasi antara kaum laki-laki dan perempuan. Untuk itu, Islam senantiasa menempatkan perempuan sebagai mitra yang sejajar dengan kaum laki-laki.

Jika dirasa ada perbedaan, maka sebenarnya perbedaan tersebut adalah karena adanya fungsi dan tugas-tugas utama dalam agama kepada masing-masing kelamin. Perbedaan yang terjadi tidak mengakibatkan yang satu merasa memiliki kelebihan atas yang lainnya.

Konsep kesetaraan tersebut, menurut oleh Prof. Dr. Huzaemah T. Yanggo, bisa dilihat dari beberapa perspektif seperti yang diuraikan dalam bukunya yang berjudul Fikih Perempuan Kontemporer (2010) sebagai berikut:

Pertama, perspektif pengabdian.

Islam tidak membedakan antara perempuan dan laki-laki dalam pengabdian. Satu-satunya perbedaan yang bisa dijadikan ukuran untuk meninggikan atau merendahkan derajat mereka hanyalah nilai ketakwaan kepada Allah Swt. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah Swt. yakni surat al-Hujurat ayat 13.

Selain itu, perempuan dan laki-laki juga sama-sama berhak masuk surga, sama-sama diperbolehkan turut berpartisipasi dan berlomba-lomba mengerjakan kebajikan mengabdi kepada masyarakat, berguna bagi negara dan agama. Hal ini ada dalam firman Allah Swt, tepatnya dalam surat an-Nahl ayat 97.

Kedua, perspektif asal kejadian perempuan.

Al-Quran menerangkan bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan Allah Swt. dengan derajat yang sama. Tidak ada isyarat dalam al-Quran yang menerangkan bahwa perempuan pertama (Hawa) yang diciptakan oleh Allah Swt. merupakan ciptaan yang bermartabat lebih rendah dari Adam.

Menurut Huzaemah, dalam Qur’an Surat an-Nisa ayat 1 mengesakan bahwa tidak disebutkan adanya perbedaan bahan penciptaan manusia antara perempuan dan laki-laki. Keduanya berasal dari jenis yang sama.

Ketiga, perspektif kejiwaan.

Ada anggapan yang meyakini bahwa dari segi kejiwaan, perempuan mempunyaii jiwa yang lemah. Jiwa lemah tersebutlah yang membuat perempuan mudah terkena godaan atau rayuan. Anggapan ini biasanya menyandarkan diri pada peristiwa keberhasilan iblis merayu Adam untuk memakan buah surga disebabkan kebebasan iblis merayu Hawa terlebih dahulu. Padahal, dalam Q.S. al-A’raf Ayat 20 dijelaskan sebagai berikut:

Baca Juga:  Hakikat Pasrah yang Salah

فَوَسْوَسَ لَهُمَا ٱلشَّيْطَٰنُ لِيُبْدِىَ لَهُمَا مَا وُۥرِىَ عَنْهُمَا مِن سَوْءَٰتِهِمَا وَقَالَ مَا نَهَىٰكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هَٰذِهِ ٱلشَّجَرَةِ إِلَّآ أَن تَكُونَا مَلَكَيْنِ أَوْ تَكُونَا مِنَ ٱلْخَٰلِدِينَ

Artinya: “Maka syaitan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka yaitu auratnya dan syaitan berkata: “Tuhan kamu tidak melarangmu dan mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang kekal (dalam surga)”.

Menurut Huzaemah, dalam ayat ini dinyatakan bahwa setan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya dengan menggunakan bentuk mutsanna yang menunjukkan dua orang. Maka, peristiwa makan buah surga tidak bisa disimpulkan sebagai hasil rayuan setan kepada Hawa saja.

Keempat, perspektif kemanusiaan.

Salah satu tradisi bangsa Arab sebelum kedatangan Islam adalah mengubur hidup-hidup bayi perempuan karena alasan takut miskin atau tercemar namanya. Kisah ini diceritakan dalam surah an-Nahl ayat 58-59.

Islam hadir dengan membawa nilai kesetaraan dan mereformasi serta melakukan revolusi terhadap tradisi yang telah menginjak-injak kemanusiaan, terutama terhadap kaum perempuan. Islam menghapus tradisi mengubur hidup-hidup bayi perempuan dan memberikan kedudukan mulia bagi perempuan.

Empat perspektif kesetaraan tersebut mengisyaratkan prinsip kesetaraan dan keadilan gender. Keempatnya juga memberikan ketegasan bahwa baik perempuan dan laki-laki bisa meraih prestasi individual baik dalam bidang spiritual ataupun karir profesional. Laki-laki dan perempuan memperoleh kesempatan yang sama dalam meraih prestasi yang optimal.[]

Rekomendasi

Hubungan Gender dan Tafsir Agama Menurut Quraish Shihab

tafsir Ayat Bias gender tafsir Ayat Bias gender

Tiga Kemungkinan Salah Tafsir Ayat Bias Gender Menurut Kiai Hussein Muhammad

Islam menjunjung kesetaraan gender Islam menjunjung kesetaraan gender

Benarkah Islam Menjunjung Tinggi Kesetaraan Gender? 

Hannan Lahham: Mufassir Perempuan Ayat Kekerasan

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect