Ikuti Kami

Keluarga

Perempuan Rentan Menjadi Korban KDRT, Kenali Faktor Penyebabnya!

KDRT Bongkar aib suami hukum diskriminatif perempuan disabilitas
https://www.befren.com/

BincangMuslimah.Com – Perempuan rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Baik penganiayaan dan kekerasan seksual secara fisik atau verbal. Meski tidak dapat terbantahkan pula laki-laki pun pernah menjadi korban kekerasan secara fisik dan seksual, namun angka perempuan lebih dominan.

Angka kekerasan pada perempuan terus saja menanjak tiap tahunnya. Dalam lima tahun terakhir, catatan tahunan (Catahu) dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengungkapkan kasus ada sebanyak 431.471 kasus kekerasan. Sekitar 421.752 kasus berbentuk perdata yang diproses oleh Pengadilan Agama.

Sisanya yaitu sekitar 14.719 kasus ditangani oleh lembaga mitra dan 1.419 kasus dari Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR). Kedua lembaga ini merupakan unit yang dibentuk oleh Komnas Perempuan sebagai tempat penyedia penanganan kekerasan. Korban bisa melakukan pengaduan dengan menelepon atau mendatangi secara langsung.

Setidaknya sepanjang tahun 2019 ada 239 lembar formulir pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan. Angka di atas adalah sekitar 35% dari formulir yang disebarkan ke lembaga atau unit pengaduan yang bekerjasama dengan Komnas Perempuan.

Selain itu masa pandemik nyatanya juga tidak menyurutkan kasus kekerasan. Sedikitnya ada 97 laporan pengaduan kasus kekerasan perempuan dari Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta. Dilansir dari CNN Indonesia, dari 97 kasus kekerasan pada perempuan, 33 kasus di antaranya merupakan KDRT. Sedangkan 30 kasus lainnya adalah kekerasan gender berbasis daring, 8 pelecehan seksual dan 7 lainnya merupakan kekerasan dalam berhubungan.

Perempuan cenderung menjadi korban kekerasan. Menurut survei yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KPPA) menyatakan bahwa satu dari tiga perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan (fisik atau pun seksual). Dan itu berada di rentang usia 15-64 tahun.

Baca Juga:  Pentingnya Pola Pengasuhan yang Sadar Kesehatan Reproduksi Remaja

Kenapa perempuan rentan menjadi korban? Menurut Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) di tahun 2016 mengungkapkan ada beberapa faktor yang menyebabkan kekerasan pada perempuan. Pertama adalah dari perempuan itu sendiri. Adanya diskriminasi gender atau struktur perilaku dominan dalam gender membuat korban menjadi pasrah dan takut untuk bertindak berani.

Sebagian besar perempuan juga kurang mendapatkan pemahaman sejak dini jenis terkait bentuk dari kekerasan itu sendiri. Sehingga ketika dewasa, korban yang mengalami kekerasan secara verbal maupun fisik, ragu dalam mengidentifikasi apa yang telah terjadi pada dirinya. Sebagian perempuan bahkan tidak menahu jika yang dilakukan pelaku adalah bentuk kekerasan dan merasa yang dilakukan pelaku adalah benar. Dengan dalih memberi hukuman.

Di sisi lain, Ketua Sub Komisi Pemulihan Komnas Perempuan, Sri Nurherwati  mengungkapkan jika adanya pola pendidikan relasi antara perempuan dan laki-laki. Sri Nurherwati melihat adanya ketidaksetaraan. Situasi ini lah yang dimamfaatkan oleh relasi yang memiliki kekuasaan, semisal laki-laki.

Faktor kedua adalah ekonomi. Perempuan yang berada di dalam rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan yang rendah berpotensi lebih besar mendapatkan kekerasan. Setelahnya ada faktor sosial dan budaya, dimana stigma memegang peranan penting. Dalam rumah tangga seringkali ada pandangan jika laki-laki punya kuasa penuh atas istri atau posisi perempuan berada di bawah laki-laki sehingga. Tak jarang kekerasan terjadi karena stigma tersebut.

Padahal Islam sama sekali tidak membenarkan segala bentuk kekerasan atau penghinaan terhadap manusia lain. Entah itu diskriminasi yang memicu terjadinya penganiayaan karena gender, kulit, agama, ras dan suku bangsa. Ini juga tercantum di dalam Al-Quran yaitu QS. Al-Hujarat (49:11):

“Hai orang-orang beriman, janganlah suatu kaum menghina kaum yang lain, karena boleh jadi mereka dihina justru lebih baik dari mereka yang menghina. Dan janganlah kaum perempuan menghina kaum perempuan yang lain, karena boleh jadi kaum perempuan yang dihina justru lebih baik dari kaum perempuan yang menghina..” (QS. Al-Hujarat (49:11)

Baca Juga:  Benarkah Islam Melegalkan KDRT Melalui Nusyuz?

Dari ayat di atas jelas sudah bahwa Allah sungguh melarang seseorang untuk memandang rendah orang lain. Bahkan sampai melakukan tindak keji seperti kekerasan.

Rekomendasi

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Cara Mempersiapkan Pendidikan Seks Untuk Anak Sesuai dengan Ketentuan Islam  

15 Sunnah Haiat Shalat https://bincangsyariah.com/hukum-islam/ibadah/quraish-shihab-tidak-ada-perintah-memukul-anak-yang-tidak-shalat/ 15 Sunnah Haiat Shalat https://bincangsyariah.com/hukum-islam/ibadah/quraish-shihab-tidak-ada-perintah-memukul-anak-yang-tidak-shalat/

Parenting Islami : Cara Membiasakan Anak Shalat Lima Waktu

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect