BincangMuslimah.Com – Sebagaimana kita ketahui bahwa aurat Muslimah di hadapan perempuan Muslimah lainnya adalah anggota badan di antara pusar dan lutut. Lalu, bagaimana auratnya di hadapan perempuan non Muslim? Apakah juga sama?
Syekh Nawawi Al-Bantani di dalam kitab Nihayatuz Zain telah menjelaskannya sebagaimana berikut.
ثَالِثَتُهَا جَمِيْعُ الْبَدَنِ إِلَّا مَا يَظْهَرُ عِنْدَ الْمِهْنَةِ وَهِيَ عَوْرَتُهَا عِنْدَ النِّسَاءِ الْكَافِرَاتِ
“Ketiga (dari batasan aurat perempuan) adalah semua badan kecuali yang tampak ketika bekerja. Ini adalah batasan aurat perempuan dihadapan perempuan non muslim.”
Maka di hadapan perempuan non muslim, perempuan muslimah boleh menampakkan lengan, betis, atau anggota lainnya yang biasa ditampakkan ketika melakukan pekerjaan rumah.
Namun, menurut pendapat ulama Hanabilah batasan aurat perempuan muslimah di hadapan perempuan non muslim adalah sama dengan di hadapan laki-laki mahramnya atau di hadapan perempuan muslimah lainnya, yakni antara pusar dan lutut. Sehingga perempuan muslimah boleh menampakkan rambut, leher, atau anggota badan lainnya selain antara pusar dan lutut di hadapan perempuan non muslim.
Hal ini telah dijelaskan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu sebagai berikut.
وَعَوْرَةُ المُسْلِمَةِ اَمَامَ الْكَافِرَةِ: عَوْرَةُ الْمُسْلِمَةِ اَمَامَ الْكَافِرَةِ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ كَاالرَّجُلِ الْمَحْرَمِ: مَابَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ. وَقَالَ الْجُمْهُوْرُ: جَمِيْعُ الْبَدَنِ مَاعَدَا مَا ظَهَرَ عِنْدَ الْمِهْنَةِ اَيِ الاَسْغَالِ الْمَنْزِلِيَّةِ.
“Batasan aurat perempuan muslimah dihadapan perempuan non muslim: Aurat perempuan muslimah dihadapan perempuan non Muslim menurut ulama Hanabilah adalah seperti dihadapan laki-laki mahram, yaitu antara pusar dan lutut. Menurut kebanyakan ulama, semua badan kecuali yang tampak ketika bekerja, yaitu saat melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah.”
Dengan demikian maka, aurat perempuan Muslimah di hadapan perempuan non Muslim menurut jumhur ulama adalah semua anggota badan kecuali yang tampak ketika melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah. Sementara menurut ulama Hanabilah lebih longgar lagi, yakni sama dengan auratnya dihadapan laki-laki mahramnya atau perempuan muslimah lainnya (antara pusar dan lutut). Wa Allahu A’lam bis shawab.