Ikuti Kami

Kajian

Batasan Aurat Muslimah di Hadapan Perempuan Non Muslim

aurat muslimah

BincangMuslimah.Com – Sebagaimana kita ketahui bahwa aurat Muslimah di hadapan perempuan Muslimah lainnya adalah anggota badan di antara pusar dan lutut. Lalu, bagaimana auratnya di hadapan perempuan non Muslim? Apakah juga sama?

Syekh Nawawi Al-Bantani di dalam kitab Nihayatuz Zain telah menjelaskannya sebagaimana berikut.

ثَالِثَتُهَا جَمِيْعُ الْبَدَنِ إِلَّا مَا يَظْهَرُ عِنْدَ الْمِهْنَةِ وَهِيَ عَوْرَتُهَا عِنْدَ النِّسَاءِ الْكَافِرَاتِ

Ketiga (dari batasan aurat perempuan) adalah semua badan kecuali yang tampak ketika bekerja. Ini adalah batasan aurat perempuan dihadapan perempuan non muslim.”

Maka di hadapan perempuan non muslim, perempuan muslimah boleh menampakkan lengan, betis, atau anggota lainnya yang biasa ditampakkan ketika melakukan pekerjaan rumah.

Namun, menurut pendapat ulama Hanabilah batasan aurat perempuan muslimah di hadapan perempuan non muslim adalah sama dengan di hadapan laki-laki mahramnya atau di hadapan perempuan muslimah lainnya, yakni antara pusar dan lutut. Sehingga perempuan muslimah boleh menampakkan rambut, leher, atau anggota badan lainnya selain antara pusar dan lutut di hadapan perempuan non muslim.

Hal ini telah dijelaskan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu sebagai berikut.

وَعَوْرَةُ المُسْلِمَةِ اَمَامَ الْكَافِرَةِ: عَوْرَةُ الْمُسْلِمَةِ اَمَامَ الْكَافِرَةِ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ كَاالرَّجُلِ الْمَحْرَمِ: مَابَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ. وَقَالَ الْجُمْهُوْرُ: جَمِيْعُ الْبَدَنِ مَاعَدَا مَا ظَهَرَ عِنْدَ الْمِهْنَةِ اَيِ الاَسْغَالِ الْمَنْزِلِيَّةِ.

Batasan aurat perempuan muslimah dihadapan perempuan non muslim: Aurat perempuan muslimah dihadapan perempuan non Muslim menurut ulama Hanabilah adalah seperti dihadapan laki-laki mahram, yaitu antara pusar dan lutut. Menurut kebanyakan ulama, semua badan kecuali yang tampak ketika bekerja, yaitu saat melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah.”

Dengan demikian maka, aurat perempuan Muslimah di hadapan perempuan non Muslim menurut jumhur ulama adalah semua anggota badan kecuali yang tampak ketika melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah. Sementara menurut ulama Hanabilah lebih longgar lagi, yakni sama dengan auratnya dihadapan laki-laki mahramnya atau perempuan muslimah lainnya (antara pusar dan lutut). Wa Allahu A’lam bis shawab.

Baca Juga:  Alasan di Balik Penamaan Hari Tasyriq

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

Diari

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Berserah Diri Kepada Allah Setelah Mengambil Keputusan Penting

Ibadah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Connect