Ikuti Kami

Muslimah Talk

Mengenal Nyai Hj Chamnah; Tokoh Sufi Perempuan Tarekat Tijaniyah

hadis perempuan penduduk neraka

BincangMuslimah.Com – Selama ini kita mengenal Rabiah al-‘Adawiyah sebagai sufi perempuan yang kealimannya menjadi buah bibir sepanjang zaman. Kereligiusannya membius banyak tokoh dunia spiritual, di antaranya; Abdul Wahid ibn Zayd, Malik bin Dinar, Rabah al-Kaysi, Sufyan Tsauri, dan Shakik al-Balkh. Tapi di Indonesia, kita mengenal Nyai Hj Chamnah, seorang pembimbing (muqaddam) Tarekat Tijaniyah.

Nyai Hj Chamnah lahir di Buntet, Cirebon, pada 2 Maret 1943, ia anak dari enak bersaudara. Kedua orang tuanya adalah seorang pemuka agama terkemuka yakni Kiai Imam dan Bunyai Maryam. Mereka orangtua yang berpikiran terbuka serta membebaskan anak-anaknya menentukan jalan pendidikan masing-masing. Tak heran saudara-saudara Nyai Chamnah ada yang sekolah di Arab Saudi hingga London.

Syarkawi B. Husen menuliskan dalam buku Sejarah Masyarakat Islam Indonesia bahwa sejak dulu Pesantren Butet diakui banyak pengamat sebagai salah satu titik penting dalam proses perkembangan tarekat di Indonesia. Salah satunya tarekat Tijaniah yang masuk ke Cirebon pada tahun 1928 dari sebuah kitab kecil berbahasa Arab berjudul Munyat a-Murid, tarekat ini didirikan oleh seorang Arab Madinah yang bertempat tinggal di Tasikmalaya bernama Ali Bin Abd Allah al-Tayyib al-Azhari.

Versi lain mengatakan bahwa tarekat ini masuk ke Indonesia dibwa oleh Syeikh Ali Tayib al-Madani dan Abdul Hamid al-Futi yang masing-masing menyebarkan di Jawa Barat dan Jawa Timur pada pertengahan abad 20. Titik awal perkembangan Tarekat Tijaniyah di Cerebon adalah di Buntet ditandai dengan pengangkatan tiga ulama sebagai perintis dan pelopor ulama tarekat di Indonesia, yaitu Kiai Abbas, Kiai Anas dan Kiai Akyas.

Sementara itu, proses Nyai Hj Chamnah menjadi pembimbing (muqaddam) tarekat Tijaniah bukanlah mudah. Ia harus memiliki spiritualitas yang lebih tinggi dibanding jamaahnya. Sebab tugas seorang muqaddam harus membimbing para jamaah dalam lingkup ‘kekuasaannya’.

Baca Juga:  Mamah Dedeh: Dai Perempuan Legendaris Indonesia

Yang menarik, pengangkatan Nyai Hj Chamnah sebagai muqaddam tarekat Tijaniah datang dari Kiai Hawi melalui Kiai Baidlowi Sumenep, bukan dari Pesantren Buntet. Ini mengindikasikan bahwa Nyai Hj Chamnah mempunyai hubungan luas di kalangan tarekat Tijaniah. Pengangkatannya bukan karena faktor turunan tapi sebagai hasil dari proses pencarian spiritualnya.

Tugas utama Nyai Chamnah sebagai muqaddam Tarekat Tijaniah diwujudkan dengan intensitas beliau membimbing jamaah di Pesantren yang dipimpinnya di Desa Perakan, Lebak Wangi, Kuningan. Selain itu dia juga memimpin pertemuan rutin di beberapa desa dan kecamatan serta membina jamaah di perkotaan melalui kantor-kantor pemerintah dan organisasi keagamaan di wilayah kuningan.

Jajat Burhanuddin dalam buku Ulama Perempuan Indonesia menyatakan bahwa keterlibatan Nyai Hj Chamnah yang intensif dalam gerakan tarekat Tijaniah meski dalam lingkup lokal, memunculkannya sebagai satu-satunya muqaddam perempuan tarekat Tijaniah. Hal ini membuktikan keberhasilannya menembuh tradisi serba laki-laki dan sekaligus menunjukkan perenimaan dunia tarekat terhadap kepemimpinan perempuan.

Rekomendasi

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

nyai hamdanah sejarah islam nyai hamdanah sejarah islam

Nyai Hamdanah, Tokoh Perempuan yang Turut Andil dalam Sejarah Islam Nusantara

Ummu Hisyam binti Haritsah Ummu Hisyam binti Haritsah

Ummu Hisyam binti Haritsah, Pemelihara Surat Qaf dari Lisan Rasulullah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect