BincangMuslimah.Com – Terkadang seorang perempuan tidak bisa membedakan antara darah haid dan istihadhah kecuali dari waktu kebiasaan lamanya haid. Haid minimal sehari semalam dan maksimal 15 hari. Sedangkan masa suci minimal 15 hari maksimal tidak terhitung. Darah yang keluar di masa minimal suci ini disebut darah istihadhah. Jadi darah yang keluar lebih dari 15 hari itu disebut darah istihadhah.
Namun darah istihadhah terkadang dihukumi dari kebiasaan lama haid tiap perempuan serta perbedaan warna darah. Sehingga seorang muslimah yang punya kebiasaan haid 7 hari tiap bulannya dan jika haid lebih dari itu dihukumi istihadhah. Jadi kebiasaan istihadhah seorang perempuan bisa berbeda-beda.
Lalu apa membedakan darah haid dan istihadhah?
Darah haid biasanya keluar dari urat atau otot yang berada di ujung rahim perempuan dalam waktu-waktu khusus. Sedangkan Istihadhah adalah darah yang keluar dari urat yang berada di bawah otot Rahim.
Darah istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan seorang perempuan dalam rentang waktu yang relatif lama, yakni melebihi kebiasaan lama haid, yang disebabkan adanya gangguan atau penyakit, serta tidak terdapat padanya ciri-ciri darah haid atau darah nifas.
Pada prinsipnya, membedakan ciri-ciri darah istihadhah dan haid bagi perempuan yang memang bisa melakukannya akan mudah dalam menganalisa dan membedakan antara keduanya. Yakni dengan cara melihat langsung pada ciri-ciri darah yang memang tampak secara kasat mata.
Hadis yang menjadi dasar dalam prinsip ini adalah hadis shahih yang menceritakan tentang Fathimah binti Abu Hubaisy di mana ia pernah mengalami istihadhah, lalu Nabi bersabda kepadanya
إذا كان دم الحيض فإنه أسود يعرف فإذا كان ذلك فأمسكي عن الصلاة فإذا كان الآخر فتوضئي وصلي فإنما هو عرق
“Jika darah tersebut adalah darah haidh, maka warnanya adalah kehitam-hitaman sebagaimana telah diketahui. Jika ciri darahnya seperti itu maka tinggalkanlah shalat. Namun jika cirinya lain maka berwudhulah lalu kerjakanlah shalat; sebab darah tersebut tiada lain darah yang keluar dari urat (lantaran adanya gangguan).” (HR. Abu Dawud)
Selain diriwayatkan oleh Abu Dawud, hadis ini juga diriwayatkan oleh Nasa’i, Ibnu Hibban, dan Hakim serta dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim.
Imam Nawawi dalam kitab al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa makna yu’rafu dalam hadis tersebut memiliki pengertian bahwa anna lahuu ‘arfan wa raaihah khaashshah, yakni memiliki bau dan aroma khusus atau bisa juga ma’ruufun lilmar-ah, pada umumnya sudah diketahui cirinya oleh kalangan kaum wanita.
Untuk membandingkan antara darah istihadhah dan darah haid, ciri yang paling mencolok dan penting untuk diperhatikan sebagaimana telah dijelaskan oleh Rasullah dalam hadis di atas adalah, berbeda dengan warna darah haid, darah istihadhah warnanya tidak kehitam-hitaman
Pada umumnya warna darah istihadhah adalah merah cerah dan tidak memiliki bau khusus sebagaimana darah haid. Di samping itu, ia akan membeku segera setelah keluarnya. Sementara darah haid tidak akan membeku walau didiamkan hingga 1 tahun lamanya.
Wallahu’alam.