Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Menyetubuhi Istri dari Jalan Belakang?

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Berhubungan badan antara suami istri adalah hal yang lumrah dilakukan. Karena pernikahan adalah satu-satunya cara yang dilegalkan syariat untuk melakukan hal itu. Namun, bagaimana hukum menyetubuhi istri lewat jalan belakang? Apakah boleh?

Hukum menyetubuhi istri lewat jalan belakang adalah haram. Dan hal ini termasuk pada dosa dan pelakunya dilaknat. Sebagaimana hadis berikut

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا.

Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Terlaknat bagi orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya (jalan belakang).” (HR. Abu Daud dan Ahmad).

Bahkan Allah swt. tidak mau melihat wajah orang yang tega menyetubuhi istrinya lewat jalan belakang.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى رَجُلٍ جَامَعَ امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا

Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw., beliau bersabda: “Allah azza wa jalla tidak mau melihat kepada seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya di dalam duburnya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Tidak hanya sahabat Abu Hurairah saja yang menyaksikan tegasnya Nabi saw. melarang seorang suami menyetubuhi istrinya lewat jalan belakang. Sahabat Khuzaimah bin Tsabit dan Ali bin Abi Thalib pun juga meriwayatkan sabda nabi saw. dengan redaksi yang berbeda tentang hal itu. Bahkan dalam riwayat Amru bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya di dalam musnad Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa nabi saw. mengibaratkan seperti liwat sughra (sodomi kecil).

Dan jika ada seorang suami yang sudah terlanjur pernah menyetubuhi istrinya lewat jalan belakang, maka hal ini tidak menjadikan istrinya haram baginya. Tidak pula menjadikan status pernikahannya rusak atau tidak dihukumi talak.

Tetapi, hal yang wajib dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut adalah melepaskan diri dari dosa itu. Tidak mau melakukannya jika salah satu dari suami atau istri itu menginginkannya. Seorang istri pun wajib menolak suaminya yang ingin menyetubuhinya lewat jalan belakang.

Baca Juga:  Tafsir An-Nisa Ayat 128: Ketika Al-Qur’an Menegur Suami yang Nusyuz

Ini karena tidak lagi ada kata taat kepada suami jika dalam melanggar aturan Allah. “Laa Thaa’ata Li Makhluqin Fi Ma’shiyatil Khaaliq./ Tidak ada kata taat pada makhluk dalam maksiat kepada sang Pencipta.”. Bahkan istri berkah menuntut kepada hakim agar menceraikan antara mereka berdua disebabkan ia menolak diajak berhubungan badan oleh suaminya lewat jalan belakang.

Demikianlah hukum menyetubuhi istri lewat jalan belakang. Yakni haram, terlaknat dan sangat dilarang oleh nabi saw. Oleh karena itu, hendaknya bagi suami atau istri untuk berhati-hati dan melakukan hubungan badan dalam koridor yang halal saja. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect