Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Menyetubuhi Istri dari Jalan Belakang?

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Berhubungan badan antara suami dan istri adalah hal yang lumrah. Karena pernikahan adalah satu-satunya cara yang dilegalkan syariat untuk melakukan hal itu. Namun, bagaimana hukum menyetubuhi istri lewat jalan belakang? Apakah boleh?

Dalil Hukum

Hukum menyetubuhi istri lewat jalan belakang adalah haram dan hal ini termasuk pada dosa dan pelakunya dilaknat. Sebagaimana hadis berikut

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا.

Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Terlaknat bagi orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya (jalan belakang).” (HR. Abu Daud dan Ahmad).

Bahkan Allah swt. tidak mau melihat wajah orang yang tega menyetubuhi istrinya lewat jalan belakang.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى رَجُلٍ جَامَعَ امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا

Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw., beliau bersabda: “Allah azza wa jalla tidak mau melihat kepada seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya di dalam duburnya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Tidak hanya sahabat Abu Hurairah saja yang menyaksikan tegasnya Nabi saw. melarang seorang suami menyetubuhi istrinya lewat jalan belakang. Sahabat Khuzaimah bin Tsabit dan Ali bin Abi Thalib pun juga meriwayatkan sabda nabi saw. dengan redaksi yang berbeda tentang hal itu. Bahkan dalam riwayat Amru bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya di dalam musnad Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa nabi saw. mengibaratkan seperti liwat sughra (sodomi kecil).

Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Melakukan

Dan jika ada seorang suami yang sudah terlanjur pernah menyetubuhi istrinya lewat jalan belakang, maka hal ini tidak menjadikan istrinya haram baginya. Tidak pula menjadikan status pernikahannya rusak atau tidak menghukuminya talak.

Baca Juga:  Tiga Keutamaan Puasa Syawal

Tetapi, hal yang wajib dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut adalah melepaskan diri dari dosa itu. Tidak mau melakukannya jika salah satu dari suami atau istri itu menginginkannya. Seorang istri pun wajib menolak suaminya yang ingin menyetubuhinya lewat jalan belakang.

Ini karena tidak lagi ada kata taat kepada suami jika dalam melanggar aturan Allah. “Laa Thaa’ata Li Makhluqin Fi Ma’shiyatil Khaaliq./ Tidak ada kata taat pada makhluk dalam maksiat kepada sang Pencipta.”. Bahkan istri berhak menuntut kepada hakim agar menceraikan antara mereka berdua karena ia menolak saat suaminya mengajak berhubungan badan lewat jalan belakang.

Demikianlah hukum menyetubuhi istri lewat jalan belakang. Yakni haram, terlaknat dan nabi saw. sangat melarang. Oleh karena itu, hendaknya bagi suami atau istri untuk berhati-hati dan melakukan hubungan badan dalam koridor yang halal saja. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Memaknai Maulid Nabi Muhammad Sebagai Perayaan Memuliakan Perempuan Memaknai Maulid Nabi Muhammad Sebagai Perayaan Memuliakan Perempuan

Memaknai Maulid Nabi Muhammad Sebagai Perayaan Memuliakan Perempuan

Kajian

Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban

Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban

Muslimah Talk

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama? Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama?

Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama?

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

Berita

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan

Berita

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Berita

Trending

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Connect