Ikuti Kami

Keluarga

Ini Hakikat Kehidupan Suami Istri dalam Al-Qur’an dan Sunnah

pasutri berciuman puasa ramadhan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kehidupan pasangan suami dan istri merupakan kehidupan yang sarat dengan ketenangan, ketentraman, kasih sayang, dan persahabatan. Interaksi antara suami dan istri dibangun atas prinsip ta’awun (tolong menolong), saling menopang, harmonis,menyegarkan, tidak kaku dan formalistik.

Kepemimpinan seorang suami dalam rumah tangga adalah kepemimpinan yang bersifat mengatur dan mengayomi (ri’ayah), bukan kepemimpinan diktator layaknya seorang penguasa yang selalu menggunakan pendekatan kekuasaan.

Istri juga diwajibkan taat kepada suami dalam batasan yang telah ditetapkan syariat. Sedangkan suami diwajibkan memberikan nafkah kepada istri dengan cara yang makruf.

Hal ini berdasarkan nash-nash al-Qur’an dan as-Sunnah yang menjelaskan hakikat kehidupan suami dan istri, hak dan kewajiban, serta sifat interaksi di antara keduanya.

Allah swt. berfirman:

هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَجَعَلَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا لِيَسۡكُنَ إِلَيۡهَاۖ

Dialah yang menciptakan kalian dari diri yang satu dan darinya Dia menciptakan istrinya agar dia merasa senang kepadanya. (QS. Al-A’raf: 189)

وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ

Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan Dia jadikan di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sungguh pada yang demikian benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berpikir. (QS. Ar-Rum: 21)

Lafadz as-Sakn pada dua ayat di atas adalah bermakna al-I’thiman (ketenangan atau ketentraman). Dua ayat ini menjelaskan bahwa kehidupan suami-istri adalah kehidupan yang menjadikan suami merasa tenang dan tenteram dengan kehadiran istri. Sebaliknya, istri merasa aman dan tenang dengan keberadaan suami di sisinya.

Dalam ayat lain Allah berfirman,

وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ

Para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. (QS. Al-Baqarah: 228)

Imam al-Qurtubi dalam kitab Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, juz 2 hal. 123-124 menafsiri ayat ini dengan menyitir sebuah riwayat dari Ibnu Abbas, “Maknanya, para istri memiliki hak mendaptkan persahabatan dan pergaulan yang baik dari suami-suami mereka sebagaimana kewajiban mereka taat kepada suami-suami mereka dalam perkara-perkara yang diwajibkan atas diri mereka.”

Dari Jabir ra. Rasulullah bersabda,

فَاتَّقُ اللهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوْهُنَّ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ

Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan wanita (istri). Sungguh kalian telah mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan kalian telah menghalalkan kemaluan-kemaluan mereka dengan kalimat Allah. (HR. Muslim)

Dari Aisyah ra. Rasulullah bersabda,

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِه وَ أَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِي

Yang terbaik di antara kalian adalah orang yang paling baik perlakuannya kepada keluarganya. aku adalah yang terbaik di antara kalian dalam memperlakukan keluargaku. (HR. At-Tirmidzi)

Rasulullah adalah insan yang paling baik dalam memperlakukan keluarganya. Beliau setelah melaksanakan shalat isya’ biasa mengobrol sebentar dengan keluarganya sebelum berangkat ke peraduan. Rasulullah senantiasa menghibur mereka dengan obrolan-obrolan.

Nash-nash di atas menunjukkan bahwa seorang suami berkewajiban menciptakan kehidupan rumah tangga yang dipenuhi keamanan, ketenangan dan ketentraman.

Di dalam Tafsir al-Qurthubi diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas ra. berkata, “Sungguh, aku akan berhias untuk istriku sebagaimana dia berhias untukku. Aku tidak suka mengambil seluruh hakku kepada dia sehingga dia meminta haknya kepadaku. Sebab, Allah telah berfirman (yang artinya): Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf (QS. Al-Baqarah: 228). Maksudnya adalah berhias yang tidak berdosa.” (Al-Qurtubi, Tafsir Qurthubi, juz 3 hal: 123)

Mengenai hal kepemimpinan, Allah berfirman,

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. (QS. An-Nisa’: 34)

Kepemimpinan (al-qawamah) dalam ayat ini merupakan kepemimpinan yang mengatur dan mengayomi (ri’ayah), bukan kepemimpinan instruksional dan penguasaan. Menurut bahasa Arab, makna kepemimpinan seorang laki-laki atas perempuan (qawamah ar-rijal ‘ala an-nisa`) adalah (al-infaq ‘alayha wa al-qiyam bi ma tahtajuhu) menafkahi istri dan memenuhi apa yang ia butuhkan.

Makna literal ini digunakan pula pada makna syar’i dari kata “al-qawamah”. Oleh karena itu, makna kepemimpinan seorang laki-laki atas perempuan adalah kepemimpinan untuk menegakkan urusan-urusan perempuan. Meski demikian, karakter perlakuan dan pergaulan suami-istri yang ditetapkan syariat adalah ‘isyrah shuhbah (pergaulan yang penuh dengan persahabatan). Karena itu di dalam al-Qur’an, Allah menyifati istri dengan sebutan shahibah. (Lihat: QS. ‘Abasa: 36).

Adapun dalam hal ketaatan, Allah memerintahkan istri untuk taat kepada suami dan mengharamkan nusyuz (membangkang kepada suami) (Lihat: QS. An-Nisa‘: 34).

Dalam konteks nafkah dalam kehidupan rumah tangga, Allah telah mewajibkan suami memberi nafkah kepada istri (Lihat: QS. Ath-Thalaq: 7).

Realitas seperti ini menunjukkan bahwa institusi keluarga yang tegak di atas syariat Islam benar-benar mampu menciptakan ketenangan, ketentraman, keadilan dan rasa aman.

Pasangan suami dan istri hidup berdampingan saling asih dan asuh, serta menjalankan bahtera keluarga layaknya dua orang sahabat sejati yang selalu berbagi suka maupun duka.

Semoga bermanfaat, Wallahua’lam

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam Hukum Saweran Shalawat dalam Islam

Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

Kajian

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Muslimah Talk

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Perdamaian

Berita

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Muslimah Talk

Mengenal Syaikhah Nunah Fatimah, Guru Tasawuf Ibnu Arabi Mengenal Syaikhah Nunah Fatimah, Guru Tasawuf Ibnu Arabi

Mengenal Syaikhah Nunah Fatimah, Guru Tasawuf Ibnu Arabi

Kajian

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Apakah Memperingati Maulid Nabi Berarti Menuju Kesesatan?

Khazanah

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect