BincangMuslimah.Com – Air ketuban merupakan salah satu cairan yang keluar dari kemaluan, karena hal ini terdapat pertanyaan apakah air ketuban termasuk sesuatu yang najis?
Cairan ketuban diproduksi di dalam kantong ketuban sekitar dua minggu setelah pembuahan yang berguna untuk mendukung perkembangan janin selama dalam kandungan ibu. Selama dalam kandungan, janin berkembang dan tumbuh dari nutrisi yang berasal dari cairan ketuban.
Air ketuban merupakan cairan putih yang biasanya keluar menjelang kelahiran janin, dan terkadang carian putih ini keluar sedikit demi sedikit menjelang pembukaan persalinan. Cairan ketuban biasanya mengenai ranjang dan kain bagian bawah sang ibu.
Melihat pengertian di atas, apakah air ketuban termasuk najis sebagaimana hukum sesuatu yang keluar dari kemaluan?
Dalam Jawahir al-Iklil disebutkan
ووجب وضوء بخروج هاد ماء أليض يخرج من قبلها قرب ولادتها
wajib wudhu karena keluarnya air ketuban yaitu cairan putih yang keluar dari kemaluan perempuan menjelang kelahiran
Sebab keluar dari kemaluan maka air ketuban merupakan sesuatu yang mewajibkan wudhu. Adapun alasannya jika melihat penjelasan Imam al-Dasuqi dalam Hasyiyah al-Dasuqi ‘Ala Syarh al-Kabir, sebab hal itu menyerupai air seni sebab keluarnya sama-sama dari kemaluan dan dihukumi najis.
ووجب وضوء بهاد هوه دم أبيض يخرج قرب الولادة لأنه بمنزلة البول. والأظهر عند ابن رشد نفيه أي نفي الوضوء منه لأنه ليس بمعتاد وفيه نظر والمعتمد الأول هذا
dan wajib wudhu sebab air ketuban yaitu darah putih yang keluar menjelang kelahiran karena air ketuban seperti air kencing. Menurut pendapat Ibnu Rusd tidak ada kewajiban wudhu karena keluarnya air ketuban bukanlah hal yang biasa, pendapat ini perlu dilihat lagi, dan Pendapat yang paling jelas dari dua pendapat tadi adalah pendapat yang pertama.
Jadi air ketuban menurut mayoritas ulama adalah dapat membatalkan wudhu karena ia seperti halnya air seni yang keluar dari kemaluan atau seperti darah putih yang berasal dari rahim. Dengan demikian air ketuban dihukumi najis, sehingga pakaian dan kain yang terkena harus disucikan. Wallahu’alam.