Ikuti Kami

Kajian

Apakah Air Ketuban Najis?

puasa ramadan perempuan hamil

BincangMuslimah.Com – Air ketuban merupakan salah satu cairan yang keluar dari kemaluan, karena hal ini terdapat pertanyaan apakah air ketuban termasuk sesuatu yang najis?

Cairan ketuban diproduksi di dalam kantong ketuban sekitar dua minggu setelah pembuahan yang berguna untuk mendukung perkembangan janin selama dalam kandungan ibu. Selama dalam kandungan, janin berkembang dan tumbuh dari nutrisi yang berasal dari cairan ketuban.

Air ketuban merupakan cairan putih yang biasanya keluar menjelang kelahiran janin, dan terkadang carian putih ini keluar sedikit demi sedikit menjelang pembukaan persalinan. Cairan ketuban biasanya mengenai ranjang dan kain bagian bawah sang ibu.

Melihat pengertian di atas, apakah air ketuban termasuk najis sebagaimana hukum sesuatu yang keluar dari kemaluan?

Dalam Jawahir al-Iklil disebutkan

ووجب وضوء بخروج هاد ماء أليض يخرج من قبلها قرب ولادتها

wajib wudhu karena keluarnya air ketuban yaitu cairan putih yang keluar dari kemaluan perempuan menjelang kelahiran

Sebab keluar dari kemaluan maka air ketuban merupakan sesuatu yang mewajibkan wudhu. Adapun alasannya jika melihat penjelasan Imam al-Dasuqi dalam Hasyiyah al-Dasuqi ‘Ala Syarh al-Kabir, sebab hal itu menyerupai air seni sebab keluarnya sama-sama dari kemaluan dan dihukumi najis.

ووجب وضوء بهاد هوه دم أبيض يخرج قرب الولادة لأنه بمنزلة البول. والأظهر عند ابن رشد نفيه أي نفي الوضوء منه لأنه ليس بمعتاد وفيه نظر والمعتمد الأول هذا

dan wajib wudhu sebab air ketuban yaitu darah putih yang keluar menjelang kelahiran karena air ketuban seperti air kencing. Menurut pendapat Ibnu Rusd tidak ada kewajiban wudhu karena keluarnya air ketuban bukanlah hal yang biasa, pendapat ini perlu dilihat lagi, dan Pendapat yang paling jelas dari dua pendapat tadi adalah pendapat yang pertama.

Jadi air ketuban menurut mayoritas ulama adalah dapat membatalkan wudhu karena ia seperti halnya air seni yang keluar dari kemaluan atau seperti darah putih yang berasal dari rahim. Dengan demikian air ketuban dihukumi najis, sehingga pakaian dan kain yang terkena harus disucikan. Wallahu’alam.

Baca Juga:  Syarat Istinja dengan Tisu

Rekomendasi

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

batas usia membatalkan wudhu batas usia membatalkan wudhu

Batas Usia yang Bisa Membatalkan Wudhu Saat Bersentuhan Kulit dengan Lawan Jenis

batas usia membatalkan wudhu batas usia membatalkan wudhu

Apakah Bersentuhan Tidak Sengaja Membatalkan Wudhu?

keputihan keluar saat shalat keputihan keluar saat shalat

Keputihan Keluar Saat Shalat, Sahkah? Ini Kata Buya Yahya

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect