Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Suami Istri yang Baru Masuk Islam Harus Mengulang Pernikahan??

Nasihat Pernikahan Gus Mus
Doa untuk Pengantin Baru

BincangMuslimah.Com – Setiap agama memiliki aturan pernikahan yang harus dijalankan oleh setiap pemeluknya. Begitu pula agama Islam yang bahkan untuk urusan terkecil seperti bersin-pun ada aturan dan etikanya. Salah satu syarat pernikahan dalam Islam ialah pengantin Pria haruslah beragama Islam. jika tidak, maka batal-lah pernikahan tersebut menurut kaca mata agama.

Yang kemudian menjadi pertanyaan, bagaimana hukum pernikahan seseorang yang masuk Islam setelah ia menikah? Dan jika istrinya juga baru masuk Islam, apakah keduanya wajib memperbaharui pernikahan mereka?

Sepasang suami istri tersebut, ketika keduanya memutuskan untuk masuk Islam tidak perlu mengulangi akad nikahnya dari awal. Hal ini berdasarkan kisah Naufal Ibn Muawiyah sebelum masuk Islam yang memiliki lima orang istri.

Ketika ia masuk Islam, Rasulullah saw bersabda padanya “Ceraikanlah yang satu, dan tahanlah yang empat.” Di sini Rasulullah tiidak memerintahkannya untuk mengulangi lagi akad nikahnya. Dan perlu digaris bawahi bahwa kata ‘tahanlah’ pada hadis ini menegaskan tetapnya hubungan pernikahan yang telah terjalin sebelum masuk Islam dan tidak batal.

Dalil mengenai permasalahan ni dapat dilihat dalam kitab Mughni al-Muhtaj Syarah Minhaj at-Thalibin (j. 3) yang bunyinya sebagai berikut,

عن نوفل بن معاوية قال اسلمت وتحتي خمسة نسوة فسألت النبي صل الله عليه وسلم  قال فارق واحدة وأمسك أربعا إلى أن قال وحمله أيضا علىتجديد العقد أبعد لمخالفته ظاهر اللفظ فإنالإمساك صريح في الاستمرار

Dari sayyidina Naufal ibn Muawiyah ra, bahwa ia berkata aku masuk Islam dan di sisiku ada lima orang istri. Lalu aku bertanya kepada Rasulullah saw kemudian beliau bersabda ceraikanlah yang satu dan tahanlah yang empat. Maka menjadikan hadis ini sebagai dalil untuk mewajibkan memperbarui akad nikah adalah terlalu jauh, karena menyalahi dzahir lafadz. Sesungguhnya lafadz imsak atau tahan merupakan kalimat yang sharih atau jelas yang menunjukkan tetappnya ikatan pernikahan (dan tidak batal).

Hal ini yang menjadi dalil dari fatwa yang dikemukakan oleh Imam Ibn Rusydi dalam kitabnya Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid

وَأَمَّا الْأَنْكِحَةُ الَّتِي انْعَقَدَتْ قَبْلَ الْإِسْلَامِ، ثُمَّ طَرَأَ عَلَيْهَا الْإِسْلَامُ، فَإِنَّهُمُ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الْإِسْلَامَ إِذَا كَانَ مِنْهُمَا مَعًا – أَعْنِي: مِنَ الزَّوْجِ وَالزَّوْجَةِ وَقَدْ كَانَ عَقْدُ النِّكَاحِ عَلَى مَنْ يَصِحُّ ابْتِدَاءً الْعَقْدُ عَلَيْهَا فِي الْإِسْلَامِ أَنَّ الْإِسْلَامَ يُصَحِّحُ ذَلِكَ

Baca Juga:  Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Adapun pernikahan yang terjadi sebelum Islam, kemudian Islam datang pada pernikahan tersebut, para ulama bersepakat bahwa apabila Islam ada pada keduanya, yakni suami istri (masuk Islam) secara bersamaan, sedangkan akad nikah yang terjadi dahulu terjadi pada orang yang sah akadnya menurut Islam, maka Islam membenarkan pernikahan yang demikian.

Kecuali, jika didapati hal-hal yang bertentangan dengan syarat dan rukun pernikahan dalam Islam, seperti menikahi saudara kandung, menikahi dua wanita bersaudara sekaligus, atau menikahi saudara sepersusuan. Maka, hal tersebut dianggap tidak sah ketika ia masuk Islam, dan pernikahan mereka otomatis fasad.

Wallahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pernah dimuat di BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Hukum Nikah Tanpa Wali

Ditulis oleh

Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat dan mahasiswa Pasca Sarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir dan Hadis Nabawi

Komentari

Komentari

Terbaru

Rahayu Oktaviani, Pejuang Konservasi Owa Jawa Raih Penghargaan dari UK Rahayu Oktaviani, Pejuang Konservasi Owa Jawa Raih Penghargaan dari UK

Rahayu Oktaviani, Pejuang Konservasi Owa Jawa Raih Penghargaan dari UK

Muslimah Talk

Ketentuan dalam Mengucap dan Menjawab Salam Ketentuan dalam Mengucap dan Menjawab Salam

Ketentuan dalam Mengucap dan Menjawab Salam

Kajian

perempuan pada masa jahiliyah perempuan pada masa jahiliyah

Benarkah Perempuan Kurang Akal?

Kajian

Bagaimana Sikap Romantis Rasulullah kepada Aisyah

Keluarga

Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Kajian

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Muslimah Daily

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Kajian

Trending

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Connect