Ikuti Kami

Kajian

Perempuan Mualaf, Siapa yang Bisa Menjadi Wali Nikahnya?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

BincangMuslimah.Com -Untuk bisa menjadi wali nikah. Seseorang tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan tertentu. Salah satunya adalah beragama Islam. Lantas bagaimanakah nasib pernikahan perempuan mualaf yang baru saja memeluk agama Islam yang ayahnya masih non-muslim?

Wali nikah adalah seseorang yang berhak menikahkan seorang perempuan dengan laki-laki pilihannya yang sesuai dengan syariat Islam. Wali nikah merupakan salah satu rukun nikah yang wajib adanya ketika hendak melangsungkan pernikahan. karena ketika wali nikah itu tiada, maka pernikahan tersebut tidaklah sah.

Kepastian yang bulat dalam Islam adalah tentunya yang akan menjadi wali nikah tersebut haruslah memiliki kesamaan beragama. Dengan kata lain non muslim (meskipun ayah kandung) tidak bisa menjadi wali nikah seorang muslim, dalam keadaaan apapun. Sebagaimana QS At Taubah ayat 71:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ

Mukmin lelaki dan mukmin wanita, satu sama lain menjadi wali

Urutan seseorang yang berhak menjadi wali nikah perempuan mualaf tersebut adalah ayahnya, kakek dari ayah, anak, cucu lelaki dari anak laki-laki, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak, keponakan lelaki dari saudara lelaki sekandung atau sebapak, dan paman. Jika ada salah satu dari mereka yang muslim, maka ia berhak menjadi wali nikah perempuan mualaf tersebut.

Namun jika tidak ada satupun, maka wali nikah tersebut diwakilkan ke pemerintah muslim. Mewakilkan wali nikah ke pemerintah muslim ini terjadi jika seluruh keluarga yang berhak menjadi wali nikah tidak memenuhi syarat menjadi wali nikah, beda agama salah satunya. Dari Aisyah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Tidak ada nikah kecuali denga wali. Dan sultan (pemerintah) merupakan wali bagi orang yang tidak memiliki wali (HR. Ahmad)

Baca Juga:  Masih dalam Masa Iddah, Bolehkah Menerima Lamaran Laki-laki Lain?

Jika perempuan mualaf tersebut tinggal di negeri non muslim, tidak ada keluarga muslim dan pemerintahannya non muslim juga, siapakah yang akan bisa mewakilkannya? Perempuan mualaf tersebut tetap bisa melangsungkan pernikahan dengan wali nikah yang menggunakan jasa tokoh muslim yang terpercaya di daerahnya, seperti contoh imam masjid atau guru ngaji. Namun jika tidak ada pula, maka diperbolehkan memakai wali nikah seorang lelaki adil (terpercaya) atas seizin perempuan mualaf tersebut. Keterangan tersebut bersumber dari Al Mughni karya Ibnu Qudamah:

فإنْ لم يوجَدْ لِلمرأة وليٌّ ولا ذو سُلطان، فَعَنْ أحْمَد ما يدلُّ على أنَّه يزوِّجها رجلٌ عدْلٌ بِإِذْنِها

Untuk wanita yang tidak memiliki wali (di keluarganya) dan tidak pula pemerintah yang muslim, ada salah satu riwayat dari Imam Ahmad, yang menunjukkan bahwa dia dinikahkan dengan lelaki adil (terpercaya), atas izin si wanita itu.

Wallahu’lam.

*Tulisan ini sudah dipublikasikan di BincangSyariah.Com

Rekomendasi

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

2 Komentar

2 Comments

  1. Pingback: Perempuan Mualaf, Siapa yang Bisa Menjadi Wali Nikahnya? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  2. Pingback: Benarkah Suami Istri yang Baru Masuk Islam Harus Mengulang Pernikahan?? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

Komentari

Terbaru

Saffanah binti Hatim; Tawanan Rasul Saw. yang Pandai Berdiplomasi Saffanah binti Hatim; Tawanan Rasul Saw. yang Pandai Berdiplomasi

Saffanah binti Hatim; Tawanan Rasul Saw. yang Pandai Berdiplomasi

Muslimah Talk

Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman

Tragedi Kekerasan Terhadap Anak: Saat Rumah Tak Lagi Aman

Muslimah Talk

Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi

Dian Sastrowardoyo dan Dewi Sandra Bicara Soal Ambisi dan Gengsi

Muslimah Talk

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai

Kajian

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup

Seporsi Mie Ayam dan Sebuah Alasan Kecil untuk Bertahan Hidup

Muslimah Talk

Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga

Kiat-Kiat Sukses Dalam Bertetangga

Muslimah Daily

Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi

Sri Hartini: Sosok Inspiratif Dibalik Lestarinya Hutan Adat Wonosadi

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Connect