Ikuti Kami

Kajian

Perempuan Mualaf, Siapa yang Bisa Menjadi Wali Nikahnya?

Nikah tanpa wali

BincangMuslimah.Com -Untuk bisa menjadi wali nikah. Seseorang tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan tertentu. Salah satunya adalah beragama Islam. Lantas bagaimanakah nasib pernikahan perempuan mualaf yang baru saja memeluk agama Islam yang ayahnya masih non-muslim?

Wali nikah adalah seseorang yang berhak menikahkan seorang perempuan dengan laki-laki pilihannya yang sesuai dengan syariat Islam. Wali nikah merupakan salah satu rukun nikah yang wajib adanya ketika hendak melangsungkan pernikahan. karena ketika wali nikah itu tiada, maka pernikahan tersebut tidaklah sah.

Kepastian yang bulat dalam Islam adalah tentunya yang akan menjadi wali nikah tersebut haruslah memiliki kesamaan beragama. Dengan kata lain non muslim (meskipun ayah kandung) tidak bisa menjadi wali nikah seorang muslim, dalam keadaaan apapun. Sebagaimana QS At Taubah ayat 71:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ

Mukmin lelaki dan mukmin wanita, satu sama lain menjadi wali

Urutan seseorang yang berhak menjadi wali nikah perempuan mualaf tersebut adalah ayahnya, kakek dari ayah, anak, cucu lelaki dari anak laki-laki, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak, keponakan lelaki dari saudara lelaki sekandung atau sebapak, dan paman. Jika ada salah satu dari mereka yang muslim, maka ia berhak menjadi wali nikah perempuan mualaf tersebut.

Namun jika tidak ada satupun, maka wali nikah tersebut diwakilkan ke pemerintah muslim. Mewakilkan wali nikah ke pemerintah muslim ini terjadi jika seluruh keluarga yang berhak menjadi wali nikah tidak memenuhi syarat menjadi wali nikah, beda agama salah satunya. Dari Aisyah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Tidak ada nikah kecuali denga wali. Dan sultan (pemerintah) merupakan wali bagi orang yang tidak memiliki wali (HR. Ahmad)

Baca Juga:  Pemikiran Fatima Mernissi Tentang Kedudukan Perempuan dalam Hukum Keluarga

Jika perempuan mualaf tersebut tinggal di negeri non muslim, tidak ada keluarga muslim dan pemerintahannya non muslim juga, siapakah yang akan bisa mewakilkannya? Perempuan mualaf tersebut tetap bisa melangsungkan pernikahan dengan wali nikah yang menggunakan jasa tokoh muslim yang terpercaya di daerahnya, seperti contoh imam masjid atau guru ngaji. Namun jika tidak ada pula, maka diperbolehkan memakai wali nikah seorang lelaki adil (terpercaya) atas seizin perempuan mualaf tersebut. Keterangan tersebut bersumber dari Al Mughni karya Ibnu Qudamah:

فإنْ لم يوجَدْ لِلمرأة وليٌّ ولا ذو سُلطان، فَعَنْ أحْمَد ما يدلُّ على أنَّه يزوِّجها رجلٌ عدْلٌ بِإِذْنِها

Untuk wanita yang tidak memiliki wali (di keluarganya) dan tidak pula pemerintah yang muslim, ada salah satu riwayat dari Imam Ahmad, yang menunjukkan bahwa dia dinikahkan dengan lelaki adil (terpercaya), atas izin si wanita itu.

Wallahu’lam.

*Tulisan ini sudah dipublikasikan di BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Hukum Nikah Tanpa Wali

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ingin Memantaskan Diri Menjelang Pernikahan? Simak Ulasan Berikut

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

2 Komentar

2 Comments

  1. Pingback: Perempuan Mualaf, Siapa yang Bisa Menjadi Wali Nikahnya? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  2. Pingback: Benarkah Suami Istri yang Baru Masuk Islam Harus Mengulang Pernikahan?? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

Komentari

Terbaru

Asy-Syifa binti Abdillah: Perempuan yang Dijuluki Sang Penyembuh oleh Rasulullah

Muslimah Talk

Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

Kajian

syarat bayi anak susuan syarat bayi anak susuan

Balasan Bagi Ibu yang Enggan Menyusui Anaknya

Kajian

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Muslimah Talk

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Diari

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa" Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa"

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat “Lupa”

Kajian

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Diari

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

Kajian

Asy-Syifa binti Abdillah: Perempuan yang Dijuluki Sang Penyembuh oleh Rasulullah

Muslimah Talk

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

Connect