BincangMuslimah.Com- Pernikahan dini atau pernikahan pada usia anak ini menjadi isu yang tak pernah pamit dari pembicaraan khalayak. Meski undang-undang negara telah mengatur kriteria ideal untuk seseorang melangsungkan pernikahan, ternyata hal tersebut masih menjadi hal yang lazim di beberapa daerah.
Sontak problematika ini muncul kembali ke permukaan dan menjadi cuitan di sosial media, karena pernikahan dua publik figur muda yang salah satunya masih di bawah umur. Sebut saja Gus Zizan, idola kaum muda yang menikah dengan Kamila Asy-Syifa selebgram cantik yang saat ini berusia sekitar 17 tahun.
Dalam hal ini beberapa aktivis perempuan pun mengambil sikap kontra terhadap hal ini. Sikap ini bukanlah tanpa dasar, akan tetapi dalam beberapa aspek, pernikahan anak memang akan lebih banyak merugikan bagi perempuan secara fisik karena terdapat dampak biologisnya.
Hal ini selaras dengan pendapat Bu Nur Rofi’ah, akademisi dan aktifis feminis muslim yang menyuarakan keadilan hakiki bagi perempuan. Untuk itu, tim Bincang Muslimah mengadakan wawancara eksklusif dengan beliau terkait munculnya kembali isu pernikahan dini. Berikut hasil wawancara dengan beliau.
Bagaimana pandangan Bu Nur terkait influencer muda yang menjalani pernikahan di usia dini? Bagaimana dampak sosial dan kesehatan dari hal tersebut, Bu?
Sangat menyayangkan dengan sikap mereka sebagai publik figur yang akan menjadi sorotan masyarakat. Sebagai figur sebaiknya mempertimbangkan sebelum membagikan suatu hal. Followersnya pun harus cerdas menyikapi hal ini. Jangan sampai menjadikannya sebagai standar tunggal, lebih baik mengukur dan mencari versi terbaik diri.
Sesungguhnya perkawinan anak bagi laki-laki dan perempuan itu berbahaya. Hanya saja untuk perempuan akan lebih berbahaya karena secara fisik akan sangat terlihat. perempuan akan menjalani fungsi reproduksi yang panjang dan berturut-turut sehingga butuh kesiapan secara fisik dan akal budi (mental dan kematangan berfikir). Seperti siklus hamil, melahirkan, nifas, menyusui, dan berulang seperti itu berturut-turut.
Orang dewasa dan para ibu yang sudah berpengalaman akan susah menghadapinya apalagi seorang anak yang belum cukup siap. Maka dari itu, perempuan yang lebih dahulu harus ditanya kesiapannya. Baginya, pernikahan anak akan mengorbankan segala hal. Seperti tidak bisa melanjutkan kuliah dan tidak bisa menjadi versi diri terbaiknya karena sudah harus mengurus anak.
Beda cerita dengan publik figur yang mayoritas berasal dari keluarga yang mapan finansial dan memiliki banyak santri yang membantu kesehariannya. Sekali lagi, hal ini tidak bisa menjadi sebuah standar. Sebaiknya juga tidak menjadikan glorifikasi pada fenomena pernikahan selebriti. Karena semua akan memperlihatkan keadaan yang indah di depan, namun tidak mencerminkan yang tersembunyi.
Laki-laki dan perempuan bukan hanya makhluk fisik atau makhluk seksual tapi makhluk yang berakhlak budi dan punya spiritual. Sehingga dalam melakukan apapun haruslah memikirkan dampak kemaslahatan bagi kedua belah pihak terutama dalam pernikahan. Karena tujuan pernikahan adalah kenikmatanrN jiwa bukan kenikmatan seksual saja.
Bagaimana respon Bu Nur sebagai perempuan sekaligus seorang ibu, terkait pernyataan ibunda pihak perempuan yang melakukan pembelaan dengan membawa argumentasi terkait tokoh pahlawan hingga Sayyidah Aisyah yang menikah muda?
Sikap dan pandangan keagamaan adalah wajib bagi orang tua untuk melindungi anaknya. Saya juga memaklumi hal tersebut sebagai reaksi sang ibu karena anaknya mendapatkan serangan netizen. Namun dalam isu ini sebaiknya juga tidak menjadikan argumentasi kemaslahatan di masa lampau sebagai standar untuk kemaslahatan sekarang.
Dahulu juga belum ada kesadaran bahaya perkawinan anak dan belum ada ruang bagi anak untuk memilih. Sebagai contoh zaman sekarang, apabila anak melihat tayangan dewasa harus segeram mengalihkannya atau mematikan. Itu salah satu bentuk proteksi dari orang tua.
Seorang Ibu sebaiknya memiliki empati untuk mempertimbangkan kesehatan reproduksi anak saat akan menikah. Karena terkadang sang anak belum memiliki pengetahuan tersebut dan terkadang telat menyadarinya.
Argumentasi beliau terkait dengan Sayyidah Aisyah yang menikah pada usia yang belum genap 10 tahun pun perlu menghadirkan tabayyun karena terdapat beberrapa bandingan riwayat. Karena perlu mengkaji riwayat tersebut dengan aspek historis seperti selisih umur Aisyah dengan Asma dan Fatimah, kisah Aisyah ikut berperang, hingga perbedaan penggunaan makna bahasa Arab pada matan hadisnya. Demikian kurang etis juga jika membandingkan kita umat biasa dengan Sayyidah Aisyah istri dari Nabi saw.
Bagaimana kacamata agama memandang problematika ini, Bu? Apakah ada manfaat atau hanya mafsadat (kerugian) yang diperoleh dari pernikahan dini tersebut?
Nikah itu Miitsaaaqan Ghaliidzan, yakni suatu kesepakatan bukan hanya antara kedua belah pihak namun kedua belah pihak dengan Tuhan, untuk bisa mewujudkan kemaslahatan. Oleh karena itu, kesiapan mental-spriritual dibutuhkan untuk menjalani penikahan yang sesuai dengan petunjuk Allah.
Dalam makna pernikahan mengandung beberapa poin penting. Pertama, Zawaj: bagaimana cara berproses untuk menjadi pasangan yang memiliki kesalingan. Kedua, Mu’asyaroh bil Ma’ruf: bagaimana bisa mengupayakan kebaikan-kebaikan dalam pernikahan.
Ketiga, Musyawarah: komunikasi dan diskusi untuk relasi yang tidak timpang. (Jika umurnya belum matang, ditakutkan belum siap dalam membangun relasi yang setara itu.) Keempat, Tarodlin: mempertimbangkan dan menjaga ridho satu sama lain dalam setiap tindakan. Beberapa pilar tersebut tidak boleh ada yang goyang, karena akad kemaslahatannya bisa saja runtuh.
Begitu juga islam tidak menganjurkan mengikuti pernyataan “Nikah dini lebih baik dari pada nantinya zina”. sebagaimana kaidah dalam diskursus ilmu fikih: Adh dhororu laa yuzaalu bidhoror. Yakni hal yang berbahaya tidak bisa diatasi dengan sesuatu yang bahaya juga.
Meskipun dampak bahanyanya hanya pada perempuan secara biologis, namun perempuan maupun laki-laki seharusnya menjadi subjek penuh dan manusia utuh dalam pengambilan keputusan pernikahan. Apabila dalam sebuah tindakan pasti melahirkan tindakan buruk atau bahaya, maka harus mencegah hal tersebut. Jikalau masih dalam ranah ‘mungkin’, maka akan menjadi makruh hukumnya untuk dilaksanakan.
Jika telah terlanjur menikah, maka tetap harus menjaga hak atas kesehatan dan keselamatan reproduksi, hak atas pendidikan, dan lainnya. Misalkan dengan tidak dulu mempunyai anak dan sebagainya. Agar masih terdapat manfaat dan maslahat di dalam pernikahannya.
Demikian pernikahan bernilai ibadah jika beratap kemaslahatan bukan kemafsadatan. Oleh karena itu, penting untuk harus mertimbangan kesiapan pada pihak laki-laki maupun perempuan. Karena akan berpengaruh pula pada kemaslahatan anak yang akan lahir nanti.
Sebagaimana yang tercantum dalam hasil musyawarah fatwa KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) perihal pernikahan anak. Yang mana merincikan aspek kemadlaratan dari dampak pernikahan anak hampir di segala aspek (mulai sosial, kesejahteraan, politik, hingga ekonomi). Ssemuanya terangkum dalam 5 poin kemaslahatan dalam syariat Islam atau Maqasid Syariah. Yakni Hifdz Ad-Din, Hifdz An-Nafs, Hifdz Al-Aql, Hifdz AL-Maal, dan Hifdz An-Nasl.
1 Comment