Ikuti Kami

Tak Berkategori

Haid Selesai tapi Belum Mandi Suci, Apakah Tetap Wajib Berpuasa?

shalat qadha

BincangMuslimah.Com – Jika darah haid telah terhenti, namun di malam hari di bulan Ramadan, tetapi ia belum mandi suci hingga Subuh tiba, apakah ia tetap wajib berpuasa meskipun belum mandi?

K.H. Muhammad Ardani bin Ahmad di dalam kitab Risalah Haidl menyebutkan bahwa jika haid/nifas telah selesai tapi belum mandi suci, maka haram melakukan perkara-perkara yang diharamkan sebab haid atau nifas, kecuali lima perkara, yakni puasa, dicerai, bersuci, lewat dalam masjid dan salat bagi orang yang tidak menemukan air dan debu.

Hasan Sulaiman an Nuri dan Alawi Abbas al Maliki di dalam kitab Ibanatul Ahkam Syarh Bulughil Maram juga berpendapat bahwa perempuan yang telah terhenti darahnya di malam hari, kemudian terbit fajar sebelum mandi, maka sah puasanya.

الحائض والنفساء إذا انقطع دمهما ليلا ثم طلع الفجر عليهما قبل الإغتسال صح صومهما

“Perempuan haid dan nifas, jika telah terputus darahnya di malam hari, kemudian terbit fajar (subuh) sebelum mandi, maka sah puasanya.” Syekh Hasan dan Alawi memberikan pendapat ini di dalam penjelasan fiqhul hadis tentang Nabi saw. yang belum mandi junub hingga waktu subuh dan tetap menjalankan puasa, serta tidak meng-qada puasa di hari itu.

عَنْ عَائِشَةَ وَ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ))أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُوْمُ)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَزَادَ مُسْلِمٌ فِيْ حَدِيْثِ أُمِّ سَلَمَةَ)  وَ لاَ يَقْضِيْ))

Dari Aisyah dan Ummi Salamah ra (bahwasannya Nabi saw. pernah ketika waktu Subuh dalam keadaan junub dari jima kemudian beliau mandi dan berpuasa). Muttafaqun alaihi. Dan Imam Muslim menambahi dalam hadisnya Ummi Salamah (dan beliau tidak meng-qada puasanya).

Jadi, wanita haid yang telah terhenti darahnya di malam hari, dan belum mandi bersuci, maka ia tetap wajib menjalankan puasa esok harinya, dan puasanya sah serta tidak perlu meng-qada-nya. Tetapi dengan syarat ia telah berniat puasa pada malam harinya, karena jika belum niat di malam hari, maka puasanya tidak sah.

Baca Juga:  Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Nabi saw. pernah bersabda ““Barang siapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar, maka tidak ada puasa baginya.”(HR. Abu Daud, at Tirmidzi, an Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad).

Tetapi lebih baik jika wanita tersebut sudah tahu bahwa darahnya telah terhenti di malam hari, hendaknya mandinya sebelum fajar, agar air mandi tidak melewati telinga, atau dubur yang dapat membatalkan puasa. Sebagaimana pendapat Imam Zainuddin al Malibari di dalam kitab Fathul Muin

 وسن (غسل عن نحو جنابة قبل فجر) لئلا يصل الماء الى باطن نحو أذنه أو دبره

“Dan disunnahkan mandi semisal janabat sebelum fajar agar air (nya) tidak sampai (masuk) ke dalam semisal telinganya atau duburnya.”.

Adapun beberapa perkara yang haram dilakukan perempuan yang mengeluarkan darah haid, seperti salat, puasa, tawaf, iktikaf, membaca dan menyentuh Alquran. Perlu diketahui, haid adalah suatu keniscayaan yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. kepada para perempuan. Haid menjadi tanda balig bagi perempuan, sekaligus tanda telah dibebankannya semua syariat Islam kepadanya. Masa terjadinya haid biasanya selama enam atau tujuh hari. Adapun batas minimalnya adalah satu hari satu malam atau dua puluh empat jam, sedangkan batas maksimalnya adalah lima belas hari lima belas malam. Wallahu A’lam bis Sawab.

*Artikel ini pertama kali diterbitkan BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

  1. Pingback: Haid Selesai tapi Belum Mandi Suci, Apakah Tetap Wajib Berpuasa? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect