Ikuti Kami

Tak Berkategori

Cara Mengirim Tulisan

Artikel Populer Bincang Muslimah
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com menerima tulisan terkait keagamaan dan disesuaikan dengan rubrik yang kami miliki (Ibadah, Kajian, Muslimah Daily, Diari, Keluarga, Muslimah Talk). Pada prinsipnya, kami akan menolak sebuah tulisan jika tulisan tersebut sama persis atau punya substansi yang sama dengan tulisan yang sudah ada di portal kami.

Kami juga menolak tulisan yang bernada propaganda konflik SARA (Suku, Agama, Ras, dan Adat), ujaran kebencian, atau yang mengandung hoax. Di luar kriteria yang tadi, kami bisa menolak karya tulisan dengan kebijakan yang diputuskan oleh redaksi kami sendiri.

Semua tulisan yang diterima akan dipilah atau dilakukan pengeditan/penyuntingan naskah terlebih dahulu.

Kami mengupayakan untuk membalas jika tulisan kami putuskan untuk ditolak. Namun, jika kami tidak memberikan jawaban apapun, kami menetapkan waktu 1 minggu setelah waktu pengiriman. Jika setelah 1 minggu tidak ada jawaban, penulis/contributor dapat menyimpulkan kalau tulisannya ditolak.

Sebagai rekomendasi, kami meminta agar panjang tulisan sebaiknya tidak melebih 3 atau 4 halaman. Jumlah karakter yang direkomendasikan adalah 300-1000 kata. Jumlah tersebut sangat akrab di dunia digital dimana para pembaca portal digital umumnya tidak mempunyai cukup waktu untuk membaca sebuah artikel lebih dari 10 menit.

Apabila tulisan anda ingin dimuat di Bincangsyariah.com, silakan kirim ke :

bincangmuslimah.com@gmail.com

Format Tulisan Harus Mengikuti Selingkung RedaksiĀ 

Selingkung penulisan ini ditulis oleh redaksiĀ BincangMuslimah.Com sebagai panduan bagi para penulis/kontributor. Tujuan selingkung untuk media online ini selain untuk ciri khas, juga mempertimbangkan beberapa tren kata kunci di media sosial yang tidak melulu sesuai dengan yang dikehendaki oleh bahasa Indonesia yang baku berdasarkan ketetapan dari Badan Bahasa dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Badan Tulisan

  1. Setiap tulisan yang dikirim/diunggah di bincangsyariah harus dimulai dengan tulisanĀ BincangMuslimah.Com –
  2. Tulisan tidak ada yang dispasi (satu enter) antar paragraf. Karena tulisan akan otomatis berjarak ketika diatur di dasbor admin
  3. Untuk tulisan Arab, selain Alquran, boleh tidak berharakat. Khusus untuk hadis, sangat dianjurkan untuk berharakat. Untuk doa, juga harus diharakati.
  4. Untuk konten berisi doa, setiap setelah memasukan tulisan Arab dilanjutkan dengan transliterasi latin dan terjemah. Tujuannya untuk membantu pembaca yang belum fasih membaca tulisan arab
Baca Juga:  Pelecehan di KPI; Islam Mengecam Pelaku Pelecehan Seksual

Cetak MiringĀ Ā 

  1. Bahasa asing selain bahasa Arab, jika berasal dari kutipan literal/harfiyah satu sumber (bukan paraphrase/menggunakan redaksi sendiri)
  2. Terjemahan dari kutipan berbahasa asing
  3. Transliterasi latin terhadap bahasa yang tidak menggunakan huruf alfabet (seperti aksara arab/aksara cina). Diprioritaskan untuk lafaz doa dan bacaan praktis untuk memudahkan pembaca
  4. Nama kitab
  5. Judul buku (baik ada tautan daring atau tidak)
  6. Nama orang jika bukan nama-nama ulama dalam Islam

Selingkung Kata

  1. Secara umum seluruh kata yang ditulis harus berpaduan kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (bisa di akses via daring diĀ kbbi.kemdikbud.go.id)
  2. Untuk beberapa kata tertentu, tidak mengikuti KBBI karena mengikuti trenĀ google search, sesuai keputusan redaksi.

Referensi

  1. Semua rujukan dari kitab/buku minimal disebutkan judulnya. Untuk halaman, jilid, lebih baik jika ada. Format penulisan rujukan: ā€œNama Kitab (nomor juz, halaman)ā€. Tidak perlu mencantumkan penerbit, lebih baik menyertakan link unduhnya jika tersedia.
  2. Untuk Alquran, wajib disebutkan sebelum menyebutkan ayatnya (redaksi berbahasa Arab) menyebutkan dengan format: ā€œNama surah [nomor surah]: ayatā€. Contoh:Ā ā€œā€¦ seperti disebutkan dalam firman Allah Q.S. al-Fatihah [1]: 5,ā€
  3. Untuk hadis, sebelum menyebutkan ayatnya wajib menyebutkan sumber buku hadis yang dikutip (Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dsb) lalu menyebutkan dari sahabat/tabi’in. Setelah itu ketika selesai menuliskan terjemah hadis ditulis dengan format (H.R. [Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi, dsb.])
  4. Untuk rujukan yang memiliki tautan daring, sangat baik untuk disertakan karena dapat ditautkan oleh redaktur. Untuk rujukan berasal dari video yang diunggah di platformĀ youtubeĀ atau lainnya, wajib disertakan tautan.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect