Ikuti Kami

Tak Berkategori

Cara Mengirim Tulisan

Artikel Populer Bincang Muslimah
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com menerima tulisan terkait keagamaan dan disesuaikan dengan rubrik yang kami miliki (Ibadah, Kajian, Muslimah Daily, Diari, Keluarga, Muslimah Talk). Pada prinsipnya, kami akan menolak sebuah tulisan jika tulisan tersebut sama persis atau punya substansi yang sama dengan tulisan yang sudah ada di portal kami.

Kami juga menolak tulisan yang bernada propaganda konflik SARA (Suku, Agama, Ras, dan Adat), ujaran kebencian, atau yang mengandung hoax. Di luar kriteria yang tadi, kami bisa menolak karya tulisan dengan kebijakan yang diputuskan oleh redaksi kami sendiri.

Semua tulisan yang diterima akan dipilah atau dilakukan pengeditan/penyuntingan naskah terlebih dahulu.

Kami mengupayakan untuk membalas jika tulisan kami putuskan untuk ditolak. Namun, jika kami tidak memberikan jawaban apapun, kami menetapkan waktu 1 minggu setelah waktu pengiriman. Jika setelah 1 minggu tidak ada jawaban, penulis/contributor dapat menyimpulkan kalau tulisannya ditolak.

Sebagai rekomendasi, kami meminta agar panjang tulisan sebaiknya tidak melebih 3 atau 4 halaman. Jumlah karakter yang direkomendasikan adalah 300-1000 kata. Jumlah tersebut sangat akrab di dunia digital dimana para pembaca portal digital umumnya tidak mempunyai cukup waktu untuk membaca sebuah artikel lebih dari 10 menit.

Apabila tulisan anda ingin dimuat di Bincangsyariah.com, silakan kirim ke :

bincangmuslimah.com@gmail.com

Format Tulisan Harus Mengikuti Selingkung RedaksiĀ 

Selingkung penulisan ini ditulis oleh redaksiĀ BincangMuslimah.Com sebagai panduan bagi para penulis/kontributor. Tujuan selingkung untuk media online ini selain untuk ciri khas, juga mempertimbangkan beberapa tren kata kunci di media sosial yang tidak melulu sesuai dengan yang dikehendaki oleh bahasa Indonesia yang baku berdasarkan ketetapan dari Badan Bahasa dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Badan Tulisan

  1. Setiap tulisan yang dikirim/diunggah di bincangsyariah harus dimulai dengan tulisanĀ BincangMuslimah.Com ā€“
  2. Tulisan tidak ada yang dispasi (satu enter) antar paragraf. Karena tulisan akan otomatis berjarak ketika diatur di dasbor admin
  3. Untuk tulisan Arab, selain Alquran, boleh tidak berharakat. Khusus untuk hadis, sangat dianjurkan untuk berharakat. Untuk doa, juga harus diharakati.
  4. Untuk konten berisi doa, setiap setelah memasukan tulisan Arab dilanjutkan dengan transliterasi latin dan terjemah. Tujuannya untuk membantu pembaca yang belum fasih membaca tulisan arab
Baca Juga:  Wahid Foundation dan Puspa UIN Surabaya Dorong Gerakan Perdamaian di Kalangan Pemuda

Cetak MiringĀ Ā 

  1. Bahasa asing selain bahasa Arab, jika berasal dari kutipan literal/harfiyah satu sumber (bukan paraphrase/menggunakan redaksi sendiri)
  2. Terjemahan dari kutipan berbahasa asing
  3. Transliterasi latin terhadap bahasa yang tidak menggunakan huruf alfabet (seperti aksara arab/aksara cina). Diprioritaskan untuk lafaz doa dan bacaan praktis untuk memudahkan pembaca
  4. Nama kitab
  5. Judul buku (baik ada tautan daring atau tidak)
  6. Nama orang jika bukan nama-nama ulama dalam Islam

Selingkung Kata

  1. Secara umum seluruh kata yang ditulis harus berpaduan kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (bisa di akses via daring diĀ kbbi.kemdikbud.go.id)
  2. Untuk beberapa kata tertentu, tidak mengikuti KBBI karena mengikuti trenĀ google search, sesuai keputusan redaksi.

Referensi

  1. Semua rujukan dari kitab/buku minimal disebutkan judulnya. Untuk halaman, jilid, lebih baik jika ada. Format penulisan rujukan: ā€œNama Kitab (nomor juz, halaman)ā€. Tidak perlu mencantumkan penerbit, lebih baik menyertakan link unduhnya jika tersedia.
  2. Untuk Alquran, wajib disebutkan sebelum menyebutkan ayatnya (redaksi berbahasa Arab) menyebutkan dengan format: ā€œNama surah [nomor surah]: ayatā€. Contoh:Ā ā€œā€¦ seperti disebutkan dalam firman Allah Q.S. al-Fatihah [1]: 5,ā€
  3. Untuk hadis, sebelum menyebutkan ayatnya wajib menyebutkan sumber buku hadis yang dikutip (Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dsb) lalu menyebutkan dari sahabat/tabiā€™in. Setelah itu ketika selesai menuliskan terjemah hadis ditulis dengan format (H.R. [Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi, dsb.])
  4. Untuk rujukan yang memiliki tautan daring, sangat baik untuk disertakan karena dapat ditautkan oleh redaktur. Untuk rujukan berasal dari video yang diunggah di platformĀ youtubeĀ atau lainnya, wajib disertakan tautan.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Raā€™du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Raā€™du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Raā€™du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafiā€™i Mengenai Air Mustaā€™mal Dua Pendapat Imam As-Syafiā€™i Mengenai Air Mustaā€™mal

Dua Pendapat Imam As-Syafiā€™i Mengenai Air Mustaā€™mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Syaā€™wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect