Ikuti Kami

Muslimah Talk

RUU TPKS Akhirnya Disahkan: Angin Segar Bagi Perempuan, Ketahui Poin-Poinnya

RUU TPKS Akhirnya Disahkan
Credit: Photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Rasa bahagia bolehlah disebut tengah melanda hati para perempuan di Indonesia. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya disahkan. 

RUU TPKS disahkan melalui Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Dalam hal ini dipimpin oleh Ketua DPR yaitu Puan Maharani pada hari Senin (13/4/2022).

Bukan perkara mudah, mengingat RUU TPKS selama enam tahun terus dikaji dan dibahas. Seperti yang diketahui, regulasi soal penanganan kekerasan seksual pertama kali dimunculkan oleh Komnas Perempuan di tahun 2012. 

Awalnya, regulasi ini bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Naskah akademiknya menyusul empat tahun setelahnya pada 2016. Di tahun itu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukan RUU tersebut pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Sempat disepakati sebagai RUU Inisiatif tahun 2017, namun ditunda sejak 2018 sampai 2019 karena menyulut perdebatan. RUU ini dianggap mempunyai nilai-nilai yang kontroversial.

Berlanjut di periode 2019-2024 DPR kembali dilanjutkan. Hal ini dikarenakan banyaknya dorongan masyarakat dan pembahasan di berbagai wadah sosial soal pentingnya regulasi ini. 

Ditambah banyak korban yang mulai berani berbicara di depan umum. Walau belum secara keseluruhan, gunung es mulai terlihat. Korban yang sebagian dari pelajar, tadinya bungkam berani bersuara sejak disahkannya Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). 

Pekerjaan rumahnya, meski korban sudah banyak yang bersuara, penjeratan pelaku di ranah hukum masih abstrak. Karena belum ada hukum kuat yang mengikat. Definisi kekerasan seksual pun masih terbatas di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sejauh ini KUHAP belum mencantum beberapa kekerasan seksual lainnya. Sehingga korban yang mengadukan kasusnya sering terpental karena disebut tidak bisa dibuktikan.  

Baca Juga:  UU TPKS Telah Sah, Apa Saja yang Diperjuangkan?

Tentunya hal ini menjadi angin segar karena kini Indonesia akhirnya mempunyai undang-undang khusus yang menangani kekerasan seksual. Tidak hanya soal pidana, di dalam regulasi ini juga mengatur terkait pendampingan korban, terutama dari sisi psikis. 

Berikut poin-poinnya yang utama yang ada di dalam UU TPKS. Pertama, penyidik kepolisian kini tidak boleh menolak aduan yang masuk terkait kekerasan seksual. Semua bentuk pelecehan seksual dapat ditindak hukum sebagai kekerasan seksual. Baik itu secara fisik maupun non fisik. 

Kedua, kekerasan seksual di luar dan di dalam rumah tangga dapat ditindak secara pidana. Sehingga para istri yang mendapat kekerasan seksual berhak mengadukan tindakan tersebut ke ranah hukum dan ditangani oleh penyidik kepolisian. 

Ketiga, menikahkan korban pemerkosaan dengan pelaku dapat dijerat hukum. Masyarakat kita pada praktiknya malah menikahkan korban pemerkosaan dengan pelaku dengan dalih bertanggung jawab. 

Padahal, pelaku telah melakukan tindak kriminal dan menyakiti korban secara fisik dan psikis. Lewat UU PKS, tindakan ini dapat dibawa ke jalur hukum.

Keempat, perlindungan bagi ancaman penyebaran konten pornografi. Di dalam UU TPKS, yang tadinya kedua belah pihak dibebankan UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan, kini telah dipisahkan antara korban dan pelaku. 

Kelima, pelaku kekerasan seksual tidak hanya dibebankan penjara dan denda. Pada kasus kekerasan seksual tertentu harus membayar ganti rugi pada korban, identitas dibuka di publik.

Keenam, perusahaan atau korporasi dapat dijerat hukum sebagai pelaku kekerasan. Hal ini terdapat di dalam pasal 18. Perusahaan akan dikenakan hukuman denda paling sedikit 5 miliar dan maksimal 15 miliar. 

Ketujuh, segala bentuk kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan di luar jalur pengadilan. Sebelumnya masyarakat kita masih menggunakan penyelesaian ‘damai’ atau ‘kekeluargaan’. Hal ini tidak berlaku lagi, kecuali jika pelaku masih di bawah umur. 

Baca Juga:  Tafsir An-Nisa Ayat 128: Ketika Al-Qur’an Menegur Suami yang Nusyuz

Kedelapan, keterangan saksi atau korban dengan satu alat bukti cukup menetapkan terdakwa kasus kekerasan seksual. Kesembilan, pada pasal 26-29, korban berhak mendapatkan pendamping pada setiap tingkat pemeriksaan. 

Kesepuluh, korban berhak mendapatkan ganti rugi serta biaya pemulihan untuk korban. Di sisi lain, negara juga berhak mengambil kekayaan terpidana. Jika terpidana tidak cukup, negara berkewajiban membayar kompensasi pada korban berbasis skema Dana Bantuan Negara. 

Apa yang tercantum di dalam UU TPKS pada dasarnya selaras dengan Islam. Dimana tidak boleh berbuat semena-mena pada perempuan. Allah SWT juga berfirman dalam Q.S Annisa : 19

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

Artinya : “Wahai orang-orang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang patut. Jika tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya”.

Menurut Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah, Markaz Ta’dzhim Al-Quran di bawah Syaikh Prof Dr Imad Zuhair Hfidzh, Profesor fakultas Al-Quran Universitas Madinah menyebutkan ayat ini terkait penetapan hak-hak perempuan. 

Tidak diperbolehkan memperlakukan perempuan seperti barang yang berpindah milik layaknya warisan. Perlakukan perempuan dan istri dengan lembut, dan dilarang untuk melakukan perbuatan yang keji terhadap mereka. 

Oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan jika pengesahan RUU TPKS adalah salah satu pijakan aturan yang melindungi perempuan. Sekaligus memperjuangkan hak-hak korban. Nilai-nilai ini selaras dengan Islam yang mengembalikan sekaligus melindungi hak-hak perempuan.

Rekomendasi

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual

Rawannya Pelecehan Seksual di Transportasi Umum dan Urgensitas RUU PKS

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Connect