Ikuti Kami

Muslimah Talk

Mengintip Pro dan Kontra Layanan Aborsi pada Korban Pemerkosaan, Perlukah?

Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

BincangMuslimah.Com – Baru-baru ini pemerintah mengizinkan korban pemerkosaan melakukan aborsi dengan mengikuti syarat sesuai perundang-undangan. Pemberian izin tersebut tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini nyatanya menuai pro dan kontra. 

Pro Kontra Aborsi Korban Pemerkosaan

Mereka yang pro berpandangan jika regulasi ini sedikit banyaknya dapat membantu korban. Salah satunya membantu korban untuk tidak terlalu terpuruk dari trauma yang mendalam. Kita tidak dapat menutup sebelah mata, jika kehamilan yang tidak diinginkan akibat pemerkosaan dapat menimbulkan trauma yang berkepanjangan. 

Padahal, perempuan yang membesarkan anak dengan trauma dan kesehatan mental yang buruk tentu dapat berdampak tidak baik pada anak. Kehadiran regulasi ini juga menegaskan bahwa korban memiliki hak atas otonomi tubuh sekaligus kesehatan mental. Selama ini korban pemerkosaan, selain sulit mendapatkan keadilan, pelik pula mendapatkan hak atas otonomi tubuh mereka. 

Misalnya saja, masih ada tindakan menikahkan korban dan pelaku pemerkosaan dengan alibi ‘menyelamatkan masa depan’. Entah di mana logikanya, padahal pelaku merupakan penjahat yang seharusnya diadili oleh aparat. Tindakan semacam ini membuat hak korban seakan diberangus, jika menolak korban malah disebut mendatangkan aib hingga berakhir disalahkan. 

Di sisi lain, mereka yang kontra punya pandangan mengakar kenapa menolak aturan tersebut. Alasan prasangka moral dan kekhawatiran menjamurnya tindakan aborsi di tengah generasi muda jadi salah satu alasan penolakan. 

Ada pandangan jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 akan mendorong generasi muda berhubungan seksual sebelum pernikahan. Dan jika terjadi kehamilan, pasangan ini akan dengan gampang mengakses layanan aborsi tersebut. 

Baca Juga:  Hukum Praktik Aborsi Karena Alasan Darurat Medis

Sayangnya, mereka yang menolak regulasi ini tampaknya belum menemukan solusi yang cukup efektif. Jika mengintip komentar masyarakat di media sosial terkait hal ini, ada yang menyarankan perlunya edukasi seksual pada pelajar. Saran ini sesungguhnya bagus, tapi yakinkah bisa meredam kekerasan seksual yang terus terjadi di tengah masyarakat kita? Belum ada yang bisa menjawab secara pasti. 

Belum lagi konsep edukasi seksual masih sangat kontroversi di tengah masyarakat kita. Keberadaannya masih diperdebatkan dan belum ada kurikulum resmi. Ini tentu menjadi soal dan pekerjaan rumah lainnya. Solusi lain yang dilontarkan masyarakat di media sosial, ‘korban jangan melakukan tindakan aborsi. Solusinya, menikah dengan pelaku lalu membesarkan anak bersama.’

Saran seperti ini, rasanya tidak pantas disebut sebagai solusi. Pemaksaan pernikahan pelaku malah membuat trauma korban menjadi berkali-lipat. Bayangkan, korban harus bertemu dengan penjahat yang merenggut masa depan dan meninggalkan luka fisik sekaligus batin setiap harinya. Belum lagi korban bakal berhubungan seksual di dalam pernikahan yang dipaksakan tersebut. Bukankah situasi ini malah jadi kekerasan seksual berulang?

Tidak Bisa Sembarang Akses, Aborsi untuk Korban Pemerkosaan Punya Syarat Ketat yang Wajib Dipenuhi

Untuk kelompok kontra yang berprasangka layanan aborsi untuk korban pemerkosaan gampang diakses, sepertinya perlu membaca secara rinci Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Di dalam aturan tersebut, terdapat berbagai syarat kuat dan wajib dipenuhi. 

Mari mulai dari Pasal 116 dalam PP Kesehatan. Pasal ini menyatakan dengan jelas setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau, terhadap korban tindak pidana perkosaan, atau kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Baca Juga:  Biografi Nyai Iffatul Umniati: Figur Ulama Perempuan Seribu Peran

Pasal 116 di atas harus diperkuat dan dibuktikan dengan beberapa ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 118 PP Kesehatan, di antaranya:

Pertama, surat keterangan dokter atas usia kehamilan. Sesuai dengan kejadian tindak pidana atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Kedua, harus ada keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. 

Selain itu mengacu pada Pasal 120 PP No. 28/2024, aborsi dilakukan oleh dokter yang kompeten dan memiliki wewenang. Tindakan aborsi ini pun tidak bisa dilakukan di sembarang tempat. Tindakan hanya diperbolehkan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (PKTL) yang telah memenuhi Sumber Daya Kesehatan sesuai yang ditetapkan oleh menteri. 

Layanan aborsi untuk korban pemerkosaan ini juga hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis, dibantu oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetisi dan wewenang. Pasien juga nantinya akan mendapatkan pendampingan dan konseling. Sedangkan korban yang ingin membatalkan tindakan aborsi juga tetap mendapatkan layanan pendampingan dan konseling yang diberikan selama kehamilan, persalinan dan pasca persalinan. 

Dari berbagai syarat di atas, disimpulkan bahwa aborsi untuk korban pemerkosaan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa bukti yang harus dipenuhi. Selain itu, tenaga medis dan fasilitas layanan kesehatan yang melakukan tindakan ini haruslah yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Pemerintah sendiri juga telah membuat aturan terkait sanksi bagi siapapun yang melakukan aborsi ilegal. Mereka yang terkait bisa menerima hukuman penjara hingga denda. Seperti regulasi Pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Di dalam UU ini disebutkan bahwa perempuan yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria dapat dikenai pidana penjara maksimal 4 tahun.

Rekomendasi

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Ketika Agama Membela Korban: Keberpihakan Islam dalam Isu Aborsi  Ketika Agama Membela Korban: Keberpihakan Islam dalam Isu Aborsi 

Ketika Agama Membela Korban: Keberpihakan Islam dalam Isu Aborsi 

Sunat Perempuan Dihapus Pemerintah Sunat Perempuan Dihapus Pemerintah

Tok! Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan

praktik aborsi darurat medis praktik aborsi darurat medis

Hukum Praktik Aborsi Karena Alasan Darurat Medis

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban

Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban

Muslimah Talk

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama? Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama?

Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama?

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

Berita

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan

Berita

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Berita

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Trending

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect