BincangMuslimah.Com – Influencer Kalis Mardiasih memberitahu publik, seorang youtuber yang membuat konten yang memaksa orang untuk berjilbab. Zavilda TV, menemui perempuan yang tidak memakai jilbab di jalanan Malioboro, memaksa mereka mengenakan jilbab dan dijadikan konten, tanpa izin yang bersangkutan.
Saya melihat video-videonya, dimana awalnya sang youtuber menanyakan nama dan alasan mengapa tidak memakai jilbab. Parahnya salah satu target yang dijadikan konten adalah non Islam. Namun, ia tetap memaksa dengan dalih toleransi dalam beragama, “gapapa kok kak dipakai sebentar aja lalu dicopot lagi, saya mau lihat reaksi kaka aja.”
Tentu perbuatan tersebut bukanlah perbuatan baik, sebagaimana dakwah juga tidak boleh memaksa dan menghakimi. Kenapa harus memaksa untuk memakai jilbab, bukanlah memakai jilbab adalah pilihan masing-masing perempuan. Selain itu dalam ajaran agama Islam, apa yang disebut sebagai jilbab, atau penutup kepala ini memiliki banyak tafsir dan hukum untuk memakainya juga beragam. Dan kita bebas memilih tafsir yang mana.
Hal sama juga dikatakan oleh Ketua PBNU, Gus Fahrur memberikan nasihat terkait hal ini, bahwa dakwah harus dilakukan dengan cara baik. Tidak memaksa, menyinggung maupun mengusik ketenangan orang lain.
Ajakan Zavilda dalam berjilbab dengan memaksa, berarti ia juga telah menghakimi target. Dengan memaksakan apa yang dianggapnya benar, maka menganggap orang lain salah, lebih rendah dan harus mengikuti pendapatnya. Dan itu bukanlah sebuah toleransi.
Bukankah makna toleransi itu saling menghormati? Jika dengan cara Zavilda yang meminta dengan nada memaksa seorang non Islam memakai jilbab, maka dengan konsep yang sama Zavilda juga setidaknya memakai apa yang non Islam itu pakai.
Dalam kamus KBBI, toleran berarti menghargai, membiarkan, membolehkan baik pendapat dan perilaku yang berbeda. Tentu dalam hal kebaikan ya. Jadi, jika mau mengajak sikap toleran seharusnya Zavilda tidak melanggar dan mengganggu kebebasan orang lain dalam beragama dan beribadah.
Dengan memaksa maka kita tidak menghargai pendapat dan kehendak seseorang. Dalam hal ini Zavilda tidak menghormati jawaban tidak untuk ajakannya. Justru ia sendiri yang belum bersikap toleran.
Jika dilihat dari hak kebebasan beragama dan beribadah, jelas Zavilda TV sudah melanggar kebebasan beragama dan beribadah seseorang. Padahal negara sudah menjamin setiap warga bebas memeluk dan beribadah, melalui Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Jadi jelas kita harus saling menghormati, karena negara saja memberikan jaminan kebebasan.
Selain itu dengan memaksa ia juga bisa dianggap sudah melakukan ‘perbuatan yang tidak menyenangkan’ sesuai dengan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Walaupun frasa perbuatan tidak menyenangkan sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, perbuatan Zavilda yang memaksa orang lain melakukan sesuatu, apalagi ditambah dengan intimidasi maka tentu Zavilda bisa dijerat pasal tersebut.
Satu hal lagi dan sangat penting, mempublikasikan konten seseorang tanpa izin juga termasuk kejahatan. Ditambah Zavilda memberikan ‘thumbnail’ sangat merendahkan seperti “seksi” dan lainnya. Mempublikasikan konten seseorang tanpa izin apalagi disertai data peribadi seseorang, maka dapat dikenai UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jadi sebaiknya Zavilda TV berhenti membuat konten yang membuat orang geram, karena memakai jilbab atau tidak adalah hak setiap masing-masing perempuan. Dan jika terus menerus membuat konten seperti ini, maka jerat pidana menantimu.
1 Comment