Ikuti Kami

Muslimah Talk

Ketika Agama Membela Korban: Keberpihakan Islam dalam Isu Aborsi 

Ketika Agama Membela Korban: Keberpihakan Islam dalam Isu Aborsi 
freepik.com

BincangMuslimah.com – Agama menjadi salah satu faktor utama yang membentuk pandangan masyarakat, termasuk dalam isu aborsi. Namun, hingga kini, tafsir keagamaan yang berkembang seringkali tidak menghadirkan perspektif perempuan. Akibatnya, diskusi tentang isu aborsi bagi korban kekerasan seksual berlandaskan pada tafsir agama yang bias gender. Apalagi diperkuat oleh standar moral yang justru membebankan perempuan. 

Penolakan terhadap aborsi bagi korban kekerasan seksual sering kali berakar dari pemahaman yang menyamakan pemerkosaan dengan perzinaan. Dalam pandangan ini, kehamilan diluar pernikahan dianggap sebagai hasil hubungan yang melanggar norma agama dan moral (zina), tanpa mempertimbangkan konteks yang terjadi. 

Padahal. pemerkosaan dengan perzinaan adalah dua hal yang sangat berbeda, baik secara definisi maupun konsekuensi moral serta hukumnya. Jika zina terjadi atas dasar kesepakatan dan pengambilan keputusan secara sadar, maka pemerkosaan berlangsung di bawah paksaan, intimidasi, dan kekerasan. Dalam perzinaan, relasi yang terjalin adalah dua subyek yang setara, sedangkan dalam pemerkosaan, terjadi relasi timpang yakni saat pelaku memaksa korban tunduk.

 

Islam Berpihak Pada Korban Kekerasan Seksual   

Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi keadilan (al-adl) memiliki prinsip yang melindungi korban kekerasan seksual, termasuk dalam akses terhadap kesehatan reproduksi. Salah satu prinsip utama dalam Islam yang relevan dengan konteks ini adalah Da’rul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih, yaitu kaidah fiqh yang menekankan bahwa mencegah kemudaratan (keburukan) lebih utama daripada mengambil manfaat. Dalam konteks korban kekerasan seksual, prinsip ini adalah dasar untuk berpihak pada korban kekerasan dengan memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan hak yang layak, termasuk akses terhadap layanan kesehatan seksual dan reproduksi.  

Baca Juga:  Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Berdasarkan prinsip ini, maka harus mengutamakan pemulihan bagi korban kekerasan seksual baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Dr. KH. Faqih Abdul Kodir menyatakan bahwa boleh melakukan aborsi untuk menyelamatkan jiwa, kehormatan, dan kehidupan seorang perempuan. Artinya, dalam kasus pemerkosaan, keputusan terkait tubuh perempuan harus mempertimbangkan martabat dan hak korban. Hal ini bukan sekedar melihat dari sudut pandang hukum atau norma sosial yang bias.  

Selain itu, KH. Husein Muhammad dalam bukunya Fiqh Perempuan juga menekankan bahwa aborsi diperbolehkan jika kehamilan terjadi akibat pemerkosaan, selama janin belum mencapai usia 120 hari. Pendapat ini merujuk pada batasan yang disebutkan dalam berbagai pandangan fiqh mengenai usia ruh ditiupkan ke dalam janin, yang dalam banyak mazhab Islam ditetapkan pada usia 120 hari. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan melakukan aborsi dalam dua kondisi. Pertama, jika terdapat alasan medis yang mengancam nyawa ibu atau menyebabkan kondisi kesehatan yang buruk. Kedua, jika kehamilan terjadi akibat pemerkosaan, yang berisiko menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang berat bagi korban. 

 

Islam Mewajibkan Peduli Pada Korban Kekerasan 

Islam mengajarkan nilai-nilai kasih sayang, keadilan, dan perlindungan terhadap mereka yang mengalami penderitaan, termasuk korban kekerasan seksual. Sayangnya, dalam realitas masyarakat, banyak korban yang justru mendapatkan stigma, pengucilan, dan penghakiman dari lingkungan sekitarnya. Padahal, Islam mengedepankan prinsip kepedulian dan keberpihakan kepada mereka yang mengalami ketidakadilan. 

Prinsip perlindungan terhadap korban ini juga tercermin dalam kebijakan nasional berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mengatur ketentuan aborsi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Regulasi ini menjadi langkah maju dalam pemenuhan hak korban kekerasan seksual. Terutama dalam memastikan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang aman dan legal. 

Baca Juga:  Kehadiran Islam Menghapus Tradisi Diskriminasi Pada Perempuan

Namun, regulasi saja tidaklah cukup. Implementasi kebijakan ini akan maksimal jika masyarakat memiliki empati dan kesadaran akan pentingnya melindungi korban kekerasan seksual. Sebagai warga negara, kita memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan yang telah dibuat benar-benar memberikan manfaat bagi korban. Termasuk dengan menolak stigma, mendukung akses terhadap layanan yang mereka butuhkan, serta mendorong lingkungan yang lebih aman dan inklusif. 

Selain itu, sebagai umat Muslim, memahami bahwa Islam berpihak pada keadilan berarti turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang mendukung korban. Untuk mewujudkan hal ini yakni dengan memastikan korban mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka peroleh tanpa diskriminasi ataupun penghakiman. 

Rekomendasi

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

Mengintip Pro dan Kontra Layanan Aborsi pada Korban Pemerkosaan, Perlukah?

praktik aborsi darurat medis praktik aborsi darurat medis

Hukum Praktik Aborsi Karena Alasan Darurat Medis

layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam

Pemaksaan Aborsi dalam Pandangan Islam

Ditulis oleh

Tertarik pada isu Perempuan dan Inklusi. Berprofesi sebagai pengajar ilmu agama di Cianjur. Aktif dalam berbagai komunitas yang fokus pada isu perempuan

Komentari

Komentari

Terbaru

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

menafkahi anak - kepribadian anak menafkahi anak - kepribadian anak

Parenting Islami: Kepribadian Anak yang Tumbuh Akibat Dampak Kekerasan

Keluarga

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Connect