Ikuti Kami

Muslimah Talk

Kekerasan Berbasis Gender Meningkat; Masyarakat Harus Tingkatkan Kepedulian

kekerasan berbasis gender
Stop Violence! (source: gettyimages.com)

Tahukah kalian apakah yang dimaksud dengan kekerasan berbasis gender?

Sebelum membahas lebih jauh terkait kekerasan berbasis gender, perlu diingat kembali bahwa istilah gender yang biasanya sering diinterpretasikan masyarakat sebagai jenis kelamin, ternyata memiliki makna dan konsep yang berbeda dengan jenis kelamin. Ann Oakley dalam Membentuk Teori Gender dan Seksualitas menjelaskan bahwa pengkategorisasian gender pada maskulinitas dan feminitas dibentuk secara sosial, kultural, dan psikologis dalam kurun waktu tertentu dalam sebuah masyarakat. Karena istilah gender terbentuk melalui proses yang terjadi di masyarakat, perspektif feminis melihat bahwa gender dirumuskan secara hierarkis, ada hubungan asimetris dan tidak setara antara laki-laki dan perempuan.

Lebih lanjut, terdapat empat jenis kekerasan berbasis gender: kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi.

Kekerasan Fisik

Yaitu sebuah tindakan dengan motif atau asumsi bias gender atau seksual yang menyebabkan adanya luka fisik. Jenis kekerasan yang paling mudah terdeteksi dibanding yang lainnya karena adanya luka, bekas, atau rasa sakit yang dapat dilihat mata sebagai bukti telah terjadi kekerasan.

Kekerasan Psikis 

Yaitu tindakan verbal maupun nonverbal yang menyerang mental maupun emosional seseorang. Salah satu contoh kekerasan psikis atau kekerasan mental yaitu perlakuan intimidasi. Kekerasan jenis ini dapat dirasakan tapi sulit dideteksi efeknya.

Kekerasan Seksual

Ialah tindakan atau ucapan untuk memanipulasi atau menguasai orang lain dan membuatnya terlibat dalam aktivitas seksual yang tidak dikehendaki. Beberapa jenis kekerasan jenis ini yang sering kita jumpai kasusnya seperti pemerkosaan, perdagangan perempuan sebagai budak seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, perbudakan, intimidasi atau serangan berbasis seksual termasuk ancaman dengan percobaan pemerkosaan, kontrol seksual misalnya pemaksaan busana ataupun kriminalisasi perempuan melalui aturan yang diskriminatif dan bias gender dengan alasan moralitas dan agama, pemaksaan tindakan aborsi, penghukuman yang tidak manusiawi dan bernuansa seksual, pemaksaan pernikahan seperti kawin paksa, prostitusi paksa, memaksa kehamilan, dan adanya praktik tradisi yang bernuansa seksual yang dapat membahayakan dan mendiskriminasi perempuan.

Baca Juga:  Begini Cara Menangkal Paham Radikalisme yang Diajarkan Nabi

Kekerasan Ekonomi

Jenis ini dapat berakibat pada penelantaran ekonomi dan kemiskinan, serta adanya diskriminasi pendidikan yang diterima oleh korban. Contoh dari kekerasan pada kategori ini yang dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari ialah penelantaran ekonomi yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau anak. Selain itu, kekerasan seorang pacar terhadap pasangannya yang dipaksa mengeluarkan uang untuk menghidupi dengan disertai ancaman juga masuk dari jenis kekerasan ekonomi karena dapat memberikan efek ketidaknyamanan, ketidakbebasan, maupun pemiskinan.

Kemudian beberapa faktor penyebab terjadinya KBG ialah adanya pelabelan sifat-sifat tertentu (stereotip), pemiskinan ekonomi pada perempuan, subordinasi pada salah satu jenis kelamin, tindakan kekerasan (violence), dan kentalnya budaya patriarki di lingkungan sekitar. Siapapun bisa menjadi korban KBG, tidak melihat apakah itu laki-laki ataupun perempuan, meskipun pada realitanya kasus KBG, perempuan yang lebih banyak menjadi korban.

Dampak KBG bagi korban penyintas ialah Post-traumatic Stress Disorder (PTSD), tonic immobility, memperoleh stigma buruk dari masyarakat, depresi, rasa tidak aman, percobaan bunuh diri, menyalahkan diri sendiri, korban mengisolasi dirinya sendiri, serta gangguan kesehatan fisik dan mental. Dampak kekerasan seringkali mengendap dan bertahan lama pada korban, baik secara fisik, psikologis , maupun sosial-ekonomi. Oleh karena itu, konsekuensi dan prevalensi KBG menunjukkan bahwa KBG bukan hanya pelanggaran HAM, melainkan juga masuk  ke dalam kasus masalah kesehatan masyarakat.

Dikutip melalui Komnas Perempuan, Lembar Fakta dan Poin Kunci Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2022,  kekerasan berbasis gender menjadi salah satu permasalahan yang tak kunjung selesai di Indonesia, bahkan kian bertambah. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2021, terjadi peningkatan secara signifikan terhadap kasus kekerasan berbasis gender, khususnya di negara Indonesia sendiri. 

Baca Juga:  Miris! 9.100 Anak dan 6.500 Wanita Palestina Tewas

Sepanjang tahun 2021 terdapat sebanyak 338.496 kasus, meningkat sebesar 50% dari kasus tahun sebelumnya yakni 226.062 di tahun 2020. Angka tersebut diperoleh dari laporan Komnas Perempuan, laporan pelayanan. Serta data Badan Peradilan Agama (BADILAG). Kenaikan signifikan kasus kekerasan berbasis gender bersumber dari data BADILAG, yakni dibuktikan peningkatan sebesar 80% dari 2.134 di tahun 2020 naik menjadi 3.838 kasus di tahun 2021.

Setelah segala pemaparan di atas, maka dapat dilihat beberapa jenis, faktor, dampak terjadinya kekerasan berbasis gender, serta banyaknya kasus kekerasan berbasis gender di Indonesia.  Bahkan kasus ini dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Oleh karena itu, penulis mengajak masyarakat pembaca untuk lebih awareness atau peduli terhadap kekerasan berbasis gender, dan merangkul apabila terdapat korban atau penyintas KBG di lingkungan sekitar khususnya.

Rekomendasi

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Ayat-ayat Al-Quran yang Dianjurkan untuk Orang yang Sakit Ayat-ayat Al-Quran yang Dianjurkan untuk Orang yang Sakit

Tafsir Pembebasan Perempuan: Jalan Menuju Kesetaraan Gender dalam Islam

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

sayyidah nafisah guru syafi'i sayyidah nafisah guru syafi'i

Biografi Singkat Sayyidah Nafisah, Cicit Rasulullah yang menjadi Guru Imam Syafi’i

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, Pegiat Sastra Arab, dan Gender Islam.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect