Ikuti Kami

Muslimah Talk

Kasus NWR di Mojokerto, Indikasikan Indonesia Darurat Kekerasan Seksual: RUU TPKS Harus Disahkan

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual
pinterest.com

BincangMuslimah.Com – Baru-baru ini ibu pertiwi kembali harus merekah duka. Perempuan kembali menjadi korban kekerasan. Seorang pelajar berinisial NWR dari Mojokerto, harus meregang nyawa karena kekerasan seksual berlapis yang ia dapatkan dalam rentang dua tahun. Yaitu semenjak 2019 hingga 2020. Sebuah duka yang begitu mendalam tersemat dari berbagai lapisan khususnya pada perempuan itu sendiri.

Korban sebelumnya pernah mengadukan kekerasan yang dialami pada bulan pertengahan Agustus lalu pada Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Baru pada 10 November, Komnas Perempuan dapat menghubungi korban secara langsung.

Oleh Komnas Perempuan, menyebutkan jika NWR adalah korban kekerasan yang bertumpuk dalam durasi hampir dua tahun sejak 2019. Ia terjebak dalam siklus kekerasan relasi hubungan yang menyebabkannya terpapar pada tindak eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi.

Saat menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan, pelaku yang merupakan kekasih NWR yang berprofesi sebagai anggota kepolisian memaksanya untuk menggugurkan kehamilan dengan berbagai cara. Memaksa meminum pil KB, obat-obatan dan jamu-jamuan, bahkan pemaksaan hubungan seksual karena beranggapan akan dapat menggugurkan janin.

Dalam keterangan korban, pemaksaan aborsi oleh pelaku didukung oleh keluarga pelaku. Keluarga menghalangi perkawinan pelaku dengan korban dengan alasan masih ada kakak perempuan pelaku yang belum menikah.

Bahkan menuduh korban sengaja menjebak pelaku agar dinikahi. Pelaku juga diketahui memiliki hubungan dengan perempuan lain, namun pelaku bersikeras tidak mau memutuskan relasinya dengan korban. Selain berdampak pada kesehatan fisik, korban juga mengalami gangguan kejiwaan yang hebat.

Ia merasa tidak mempunyai upaya dan dicampakkan, disia-siakan, berkeinginan menyakiti diri sendiri. Korban, sebelum akhir hayat telah didiagnosa obsessive compulsive disorder (OCD) serta gangguan psikosomatik lainnya.

Komnas Perempuan menyebutkan jika kasus NWR merupakan salah satu dari 4.500 kasus kekerasan terhadap perempuan. Data ini masuk dari yang diadukan ke Komnas Perempuan dalam periode Januari-Oktober 2021. Secara data, setidaknya terjadi dua kali lipat lebih banyak daripada jumlah kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan pada 2020.

Baca Juga:  Islam Sejak Awal Mengusung Visi Perdamaian

Kasus NWR adalah satu dari gunung es yang berakhir tragis namun tidak terpublikasikan di media sosial. Sangat disayangkan karena harus jatuh korban dulu baru masyarakat dibuat heboh dan sedih. Kejadian yang menimpa almarhumah bisa disebut sebagai bentuk dari keterlambatan kita semua.

Baik dari segi penanganan, perlindungan hingga pencegahan. Stigma yang masih menyalahkan korban lalu memberikan intimidasi menjadi sebuah dorongan untuk mengakhiri hidup. Kita, seharusnya sudah selesai dan tidak terus berjalan di tempat jika ingin kasus ini terulang kembali. Sadar atau tidak, kasus NWR dan ribuan lainnya merupakan indikasi Indonesia darurat kekerasan seksual. Kejadian yang menyedihkan ini seharusnya mendorong pemerintah untuk membangun regulasi yang bertujuan melindungi korban.

Serta perlindungan fisik dan psikis korban secara sistematis. Semua lapisan masyarakat harus merangkul korban kekerasan perempuan agar tidak terjadi peristiwa yang serupa. Satu di antaranya adalah segera menegakkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

 

Islam Memandang Kekerasan Perempuan dan Penyelesaiannya

Tidak ada yang akan membantah jika semua agama tidak ingin adanya kekerasan pada perempuan. Begitu pula pada Islam. Sejak awal kemunculannya, Islam membawa misi untuk membawa kedamaian. Membebaskan manusia dengan segala penderitaan serta menciptakan kehidupan sosial yang baik. Penuh dengan keadilan kasih sayang cinta.

Tentu saja tujuan tadi jauh dari kebencian dan kekerasan. Itulah yang menjadi prinsip dari Islam. Memberikan kesetaraan, kesejahteraan dan keadilan. Oleh karenanya antara satu manusia dengan manusia yang lain harus berbuat baik. laki-laki dan perempuan, keduanya harus saling menghargai,. Hal ini pun tercantum di dalam QS Al-Hujarat ayat 11-12.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ  11.

Baca Juga:  Mengenal Femisida, Kekerasan Paling Ekstrim pada Perempuan

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”

K.H Husein Muhammad dalam bukunya berjudul Islam Agama Ramah Perempuan pun punya pendapat senada. Tujuan syariat Islam adalah mewujudkan kemaslahatan manusia. Begitu pula dengan manusia.

Kemaslahatan yang dimaksud adalah hak-hak dasar yang diciptakan oleh Allah. Di antaranya hak beragama, hak jiwa dan perlindungan pikiran dalam berpendapat. Dan jangan lupakan hak perlindungan terhadap hak keturunan dan kehormatan diri. Di antaranya seperti hak repeorduksi sehat, tidak dilecehkan, direndahkan dan sebagainya.

Rekomendasi

Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma

Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma

satuharapan.com satuharapan.com

Kiprah Paus Fransiskus dalam Mengadvokasi Kasus Kekerasan Seksual

korban pemerkosaan yang hamil korban pemerkosaan yang hamil

Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Diari

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect