Ikuti Kami

Muslimah Talk

Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape!

Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT?
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com – Persoalan marital rape kerap kali menjadi perdebatan beberapa kalangan di Indonesia. Pasalnya, sebagian orang berpegang teguh interpretasi agama yang menganggap bahwa istri harus patuh melayani suami dengan sepenuh hati, pun dalam urusan seksualitas.

Musdah Mulia dalam buku ‘Muslimah Reformis for Milenial’, mengartikan bahwa marital rape yakni istilah untuk “pemerkosaan yang terjadi dalam perkawinan”. Menambahkan, isu ini juga termasuk salah satu dari empat jenis kekerasan seksual dalam rumah tangga yang menjadi sebagai  tindakan criminal.

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sebenarnya bukan hanya sebatas kepada kekerasan fisik, melainkan juga meliputi kekerasan psikis, verbal, dan seksual. Tapi sayangnya, banyak yang mengabaikan terjadinya marital rape dalam rumah tangga. Sehingga banyak korban yang mayoritas perempuan (istri) memilih untuk diam dan konsumsi pribadi antara suami dan istri.

Umumnya, asumsi masyarakat terhadap kasus pemaksaan atau pelecehan seksual dalam rumah tangga dengan tujuan agar istri lebih tunduk dan patuh terhadap suami. Padahal marital rape atau pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan adalah suatu bentuk pelanggaran terhadap hak-hak asasi perempuan.

 

Tiga Bentuk Kekerasan Seksual

Mengutip jurnal ‘Membaca Marital Rape dalam Hukum Keluarga Islam dan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS), mengkategorikan kekerasan seksual terkhusus pemerkosaan ke dalam tiga bentuk.

Pertama, Battering Rape atau pemukulan pemerkosaan. Mayoritas korban kekerasan marital rape masuk dalam kategori ini, yakni suami melakukan kekerasan fisik berulang tetapi suatu waktu suami seolah ingin berbaikan dengan memaksa berhubungan seks di luar kehendak istri.

Kedua, Force-Only Rape, yakni suami melakukan pemerkosaan dengan sejumlah kekuatan tertentu untuk memaksa istri mereka. Pada jenis ini, suami tidak melakukannya dengan pukulan, tetapi jika istri menolaknya, maka suami tidak segan untuk memukul atau melakukan kekerasan semacamnya.

Baca Juga:  Shinta Nuriyah dapat Anugerah Doctor Honoris Causa dari UIN Yogyakarta

Ketiga, Obsessive Rape, yakni pemerkosaan dengan sadis dan obsesif. Pemerkosaan terjadi dengan melakukan sejumlah serangan seperti penyerangan atau perilaku seksual menyimpang bahkan sampai kekerasan fisik.

Dari penjelasan di atas, bahwa sebaiknya dalam menjalin hubungan perkawinan hendaknya dengan berlandas pada nilai-nilai agama yang memberikan dampak positif dan kesan yang indah. Dalam pemenuhan hubungan seksual bukan hanya untuk memenuhi nafsu belaka, melainkan harus sesuai perintah Allah dan ajaran Rosul. Hal ini agar terciptanya keluarga yang harmonis dan keduanya hidup dalam kenyaman dan kententraman.

Rekomendasi

Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT? Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT?

Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT?

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Mengenali Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Bagaimana Solusinya?

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Mengintip Dugaan Penyebab Laki -Laki Acap Kali Jadi Pelaku KDRT

Ayat dan Hadis Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Ayat dan Hadis Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Rasulullah dan Prinsip Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect