Ikuti Kami

Muslimah Talk

Hukum Perawatan Kulit dengan Metode Laser

Hukum Perawatan Laser
Hukum Perawatan Laser

BincangMuslimah.Com – Perawatan kulit dengan menggunakan teknologi laser merupakan sebuah tren kecantikan yang cukup populer terutama bagi kaum perempuan. Akan tetapi, sebagai umat Islam, memperhatikan aspek kehalalan dalam perawatan kecantikan menjadi hal yang sangat penting karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan-aturan agama. Oleh sebab itu, artikel ini akan membahas tentang hukum melakukan perawatan kulit dengan laser. 

Perawatan Kecantikan dalam Islam

Dalam ajaran Islam, perawatan kecantikan harus memperhatikan aspek etika dan moralitas, seperti tidak merugikan atau merusak diri sendiri atau orang lain. Sebagaimana dalam hadis Nabi yang diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri, Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. al-Daraquthni, al-Baihaqi, dan al-Hakim)

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam perawatan kecantikan adalah seorang muslimah harus memastikan bahwa produk yang digunakan dan prosesnya sesuai dengan ajaran agama. Seperti bahan-bahan yang digunakan harus halal dan tidak mengandung zat-zat yang diharamkan seperti babi dan bahan-bahan berbahaya lainnya. Sebab hal ini sesuai dengan prinsip kesucian dan kebersihan dalam Islam. 

Hukum Perawatan Kulit Menggunakan Laser

Laser facial adalah metode perawatan kulit yang menggunakan teknologi sinar laser. Laser sendiri adalah singkatan dari Light Amplification by Stimulated Emission of Radiation, yang merupakan sumber cahaya berenergi tinggi dengan panjang gelombang tunggal.

Laser wajah memberikan berbagai manfaat, seperti merangsang produksi kolagen, menjaga kelembaban, elastisitas kulit, dan mengangkat sel-sel kulit mati. Selain itu, laserr dapat mengatasi masalah kulit seperti kerutan, jerawat, rambut halus, dan bekas luka pada wajah. 

Adapun menurut ulama, tindakan perawatan medis semacam ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan kasus dalam hadis Rasul. Hadis ini diriwayatkan oleh Abdullah Ibnu Mas’ud, “Rasulullah melarang perempuan mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit.” (HR. Ahmad dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib al-Arnaut) 

Baca Juga:  Keguguran, Pengalaman Perempuan yang Jarang Dibicarakan

Imam as-Syaukani menjelaskan sabda Nabi di atas, ‘kecuali karena penyakit’ menunjukkan bahwa keharaman yang disebutkan berlaku jika dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat.” (Kitab Nailul Authar 6/244).

Kemudian merujuk Imam al-Uyaini dalam Kitab ‘Umdah al-Qary (20/193) menerangkanو tidak dilarang menggunakan obat-obatan untuk menghilangkan kemerah-merahan pada kulit wajah dan untuk membuat wajah seorang istri bagus demi suaminya. Demikian pula tidak dilarang membersihkan bulu yang tumbuh pada wajahnya. 

Beliau kemudian menukil atsar dari sahabat, bahwa Sayyidah Aisyah pernah ditanya tentang mencukur bulu pada wajah. Beliau menjawab: “Jika itu tumbuh sejak lahir maka tidak boleh dicukur, tetapi jika tumbuhnya tidak sejak lahir maka boleh dicukur”. 

Berdasarkan keterangan di atas, hukum perawatan kulit dengan laser diperbolehkan selama tujuannya untuk mengobati atau mengembalikan menjadi normal dan bukan untuk mengubah ciptaan Allah serta tidak untuk merusak struktur tubuh secara permanen. Seperti masalah jerawat yang sudah melampaui batas normal dan membuat tidak nyaman, maka tidak masalah ketika melakukan laser wajah. Wallahu a’lam.[]

Rekomendasi

bahan alami perawatan kulit bahan alami perawatan kulit

Enam Rekomendasi Bahan Alami Perawatan Kulit

bb glow facial halalkah bb glow facial halalkah

Hukum BB Glow Facial bagi Perempuan

Empat Penyebab Muslimah yang Berjilbab Rentan Memiliki Kulit Sensitif

Muslimah Perlu Menggunakan Skincare Muslimah Perlu Menggunakan Skincare

Ini Lima Skincare Aman dan Halal yang Cocok Untuk Para Muslimah

Ditulis oleh

Khadimul 'Ilmi di Yayasan Taftazaniyah

Komentari

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect