BincangMuslimah.Com – Kejahatan bisa terjadi di mana saja, termasuk kekerasan seksual. Tidak hanya di ranah privat atau di dalam kelembagaan, tindak pidana ini juga bisa terjadi di ranah publik. Misalnya, di area transportasi umum.
Tidak sedikit kasus pelecehan seksual terjadi di angkutan umum, salah satunya di dalam angkot. Beberapa waktu yang lalu memang tengah ramai kasus seorang perempuan yang mengaku jika dirinya sudah dilecehkan.
Kala itu ia sedang menaiki angkot dari Tebet menuju Kuningan, daerah Jakarta Selatan. Berdasarkan pada keterangan video, perempuan tersebut mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari laki-laki yang menggunakan jaket dan tas ransel.
Korban tengah duduk di samping pelaku. Hingga kemudian tiba-tiba laki-laki tersebut menyentuh ke bagian tubuh yang sensitif. Aksi ini ditutupi oleh tas yang dipeluk oleh pelaku.
Perempuan tersebut langsung menyadari perbuatan kriminal itu dan langsung menepis tangan pelaku. Ia berganti tempat duduk dan merekam sosok pelaku. Setelahnya, korban pun melaporkan pada pihak berwajib.
Hal ini pun membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk melakukan pemisahan tempat duduk di angkutan umum berdasarkan jenis kelamin untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Tidak berhenti di sana, ada pula kemunculan rencana untuk memberlakukan angkot khusus perempuan.
Rencana ini tentu dengan maksud baik. Memisahkan laki-laki dengan perempuan dengan harapan tidak ada terjadinya kekerasan seksual selama di dalam transportasi umum. Namun, jika aturan ini diberlakukan, akankah efektif?
Benarkah dengan adanya pemisahan tempat duduk antar laki-laki dan perempuan adalah regulasi yang tepat? Ada pro dan kontra terkait rencana dari aturan yang hendak diterapkan oleh pemerintah ini.
Sebagian pihak menyatakan jika langkah ini mungkin saja bisa berhasil. Namun di sisi lain, ada yang berpandangan jika memisahkan tempat duduk sesuai jenis kelamin bukanlah cara yang tepat.
Regulasi ini kelak bisa berpotensi memunculkan victim blaming, di mana justru menyalahkan korban pelecehan seksual. Sebagai contoh, seorang perempuan yang tidak naik angkutan umum bukan khusus perempuan mendapatkan pelecehan seksual.
Bukannya mendapatkan dukungan, publik bisa saja menyalahkan korban. Mengapa tidak naik angkutan umum khusus perempuan? Bukan menyorot pada pelaku, korban justru ‘dikupas’ habis-habisan.
Situasi ini juga seakan-akan menunjukkan kehadiran korban yang dominan berasal dari perempuan memperlambat, mempersulit warga negara lain dalam mengakses fasilitas publik.
Adanya wacana pemisahan tempat duduk berdasarkan jenis kelamin untuk pencegahan aksis kekerasan seksual menjadi sinyal jika lingkungan masyarakat kita belum betul-betul nyaman dan aman. Masih ada kekhawatiran timbulnya tindak kriminal yang membuat jatuhnya korban.
Tentu saja tingkat keamanan yang rendah menyorot pada pemerintah. Di mana sudah semestinya menciptakan rasa aman dan nyaman tadi. Tidak dengan regulasi saja, tapi juga literasi yang diberikan pada masyarakat.
Di sisi lain, melansir dari akun Instagram Komnas Perempuan. Berdasarkan data Catatan Komnas Perempuan, pemisahan tempat duduk sesuai jenis kelamin pada transportasi publik tidak menghentikan terjadinya kekerasan seksual.
Berbagai kasus kekerasan seksual bisa ditemukan pada gerbong kereta api, dan toilet. Bahkan Komnas Perempuan juga mendapatkan catatan terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi oleh petugas Trans Jakarta. Kejadian terjadi ketika penumpang perempuan tengah pingsan di Halte TJ.
Lebih lanjut Komnas Perempuan pun mengungkapkan pandangannya jika regulasi pemisahan tempat duduk benar-benar diterapkan pada angkot. Secara ukuran, angkot memiliki ukuran yang lebih kecil sehingga daya tampung dapat dipastikan lebih sedikit.
Belum lagi waktu tunggu penumpang dari angkot. Maka ada risiko kerugian yang ditanggung pihak angkot. Mengingat butuh waktu lama menunggu penumpang yang mesti diisi oleh perempuan saja.
Karenanya menurut Komnas Perempuan, solusi untuk melindungi penumpang dari kekerasan seksual adalah dimulai dari membangun kesadaran setiap orang. perlu ada edukasi perihal kekerasan seksual. Dimulai dari penyebab, tindakan dan cara berpikir.
Perlu juga pemahaman terkait penghormatan pada tubuh dan hak orang lain. Kedua, pemerintah perlu membuat regulasi dan menciptakan infrastruktur dengan perspektif korban. Bisa dengan melakukan pengawasan berkala, menyediakan ruang aman bagi semua, tidak berdasarkan jenis kelamin dan sebagainya.
Terakhir, keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga harus diendapkan dalam pikiran dan nurani setiap orang. Khususnya pada petugas dan penyedia layanan transportasi umum.
Mampu mengambil langkah pencegahan, perlindungan, pengawasan hingga pemulihan yang terkandung di dalam UU TPKS ini.
Oleh karena itu, dari penulis menyimpulkan jika penanaman edukasi terkait pencegahan kekerasan seksual dirasa lebih efektif. Ketimbang, memisahkan tempat duduk berdasarkan jenis kelamin.
Apa lagi pemisahan tempat duduk sesuai jenis kelamin berisiko memunculkan victim blaming. Bukannya menimbulkan kesadaran masyarakat untuk mencegah, justru beralih pada menyalahkan korban kekerasan seksual. Mungkin bisa saja regulasi ini diterapkan, namun pemerintah turut membarengi dengan pengenalan kandungan UU TPKS.
3 Comments