Ikuti Kami

Muslimah Talk

Efektifkah Pemisahan Tempat Duduk Penumpang untuk Menangkal Kekerasan Seksual?

Tempat Duduk jenis kekerasan
An aerial view of heavy traffic along the Gatot Subroto highway in Jakarta, Indonesia capital city.

BincangMuslimah.Com – Kejahatan bisa terjadi di mana saja, termasuk kekerasan seksual. Tidak hanya di ranah privat atau di dalam kelembagaan, tindak pidana ini juga bisa terjadi di ranah publik. Misalnya, di area transportasi umum. 

Tidak sedikit kasus pelecehan seksual terjadi di angkutan umum, salah satunya di dalam angkot. Beberapa waktu yang lalu memang tengah ramai kasus seorang perempuan yang mengaku jika dirinya sudah dilecehkan.

Kala itu ia sedang menaiki angkot dari Tebet menuju Kuningan, daerah Jakarta Selatan. Berdasarkan pada keterangan video, perempuan tersebut mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari laki-laki yang menggunakan jaket dan tas ransel. 

Korban tengah duduk di samping pelaku. Hingga kemudian tiba-tiba laki-laki tersebut menyentuh ke bagian tubuh yang sensitif. Aksi ini ditutupi oleh tas yang dipeluk oleh pelaku. 

Perempuan tersebut langsung menyadari perbuatan kriminal itu dan langsung menepis tangan pelaku. Ia berganti tempat duduk dan merekam sosok pelaku. Setelahnya, korban pun melaporkan pada pihak berwajib. 

Hal ini pun membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk melakukan pemisahan tempat duduk di angkutan umum berdasarkan jenis kelamin untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Tidak berhenti di sana, ada pula kemunculan rencana untuk memberlakukan angkot khusus perempuan. 

Rencana ini tentu dengan maksud baik. Memisahkan laki-laki dengan perempuan dengan harapan tidak ada terjadinya kekerasan seksual selama di dalam transportasi umum. Namun, jika aturan ini diberlakukan, akankah efektif?

Benarkah dengan adanya pemisahan tempat duduk antar laki-laki dan perempuan adalah regulasi yang tepat? Ada pro dan kontra terkait rencana dari aturan yang hendak diterapkan oleh pemerintah ini.  

Sebagian pihak menyatakan jika langkah ini mungkin saja bisa berhasil. Namun di sisi lain, ada yang berpandangan jika memisahkan tempat duduk sesuai jenis kelamin bukanlah cara yang tepat. 

Baca Juga:  Lies Marcoes, Antropolog Gender Muhammadiyah

Regulasi ini kelak bisa berpotensi memunculkan victim blaming, di mana justru menyalahkan korban pelecehan seksual. Sebagai contoh, seorang perempuan yang tidak naik angkutan umum bukan khusus perempuan mendapatkan pelecehan seksual. 

Bukannya mendapatkan dukungan, publik bisa saja menyalahkan korban. Mengapa tidak naik angkutan umum khusus perempuan? Bukan menyorot pada pelaku, korban justru ‘dikupas’ habis-habisan. 

Situasi ini juga seakan-akan menunjukkan kehadiran korban yang dominan berasal dari perempuan memperlambat, mempersulit warga negara lain dalam mengakses fasilitas publik. 

Adanya wacana pemisahan tempat duduk berdasarkan jenis kelamin untuk pencegahan aksis kekerasan seksual menjadi sinyal jika lingkungan masyarakat kita belum betul-betul nyaman dan aman. Masih ada kekhawatiran timbulnya tindak kriminal yang membuat jatuhnya korban. 

Tentu saja tingkat keamanan yang rendah menyorot pada pemerintah. Di mana sudah semestinya menciptakan rasa aman dan nyaman tadi. Tidak dengan regulasi saja, tapi juga literasi yang diberikan pada masyarakat. 

Di sisi lain, melansir dari akun Instagram Komnas Perempuan. Berdasarkan data Catatan Komnas Perempuan, pemisahan tempat duduk sesuai jenis kelamin pada transportasi publik tidak menghentikan terjadinya kekerasan seksual.  

Berbagai kasus kekerasan seksual bisa ditemukan pada gerbong kereta api, dan toilet. Bahkan Komnas Perempuan juga mendapatkan catatan terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi oleh petugas Trans Jakarta. Kejadian terjadi ketika penumpang perempuan tengah pingsan di Halte TJ.

Lebih lanjut Komnas Perempuan pun mengungkapkan pandangannya jika regulasi pemisahan tempat duduk benar-benar diterapkan pada angkot. Secara ukuran, angkot memiliki ukuran yang lebih kecil sehingga daya tampung dapat dipastikan lebih sedikit. 

Belum lagi waktu tunggu penumpang dari angkot. Maka ada risiko kerugian yang ditanggung pihak angkot. Mengingat butuh waktu lama menunggu penumpang yang mesti diisi oleh perempuan saja. 

Baca Juga:  Tidak Ditolong Saat Dilecehkan di Lampu Merah, Tunjukkan Fenomena Bystander Effect

Karenanya menurut Komnas Perempuan, solusi untuk melindungi penumpang dari kekerasan seksual adalah dimulai dari membangun kesadaran setiap orang. perlu ada edukasi perihal kekerasan seksual. Dimulai dari penyebab, tindakan dan cara berpikir. 

Perlu juga pemahaman terkait penghormatan pada tubuh dan hak orang lain. Kedua, pemerintah perlu membuat regulasi dan menciptakan infrastruktur dengan perspektif korban. Bisa dengan melakukan pengawasan berkala, menyediakan ruang aman bagi semua, tidak berdasarkan jenis kelamin dan sebagainya. 

Terakhir, keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga harus diendapkan dalam pikiran dan nurani setiap orang. Khususnya pada petugas dan penyedia layanan transportasi umum. 

Mampu mengambil langkah pencegahan, perlindungan, pengawasan hingga pemulihan yang terkandung di dalam UU TPKS ini. 

Oleh karena itu, dari penulis menyimpulkan jika penanaman edukasi terkait pencegahan kekerasan seksual dirasa lebih efektif. Ketimbang, memisahkan tempat duduk berdasarkan jenis kelamin. 

Apa lagi pemisahan tempat duduk sesuai jenis kelamin berisiko memunculkan victim blaming. Bukannya menimbulkan kesadaran masyarakat untuk mencegah, justru beralih pada menyalahkan korban kekerasan seksual. Mungkin bisa saja regulasi ini diterapkan, namun pemerintah turut membarengi dengan pengenalan kandungan UU TPKS.  

Rekomendasi

Tafsir Penciptaan Perempuan menurut Muhammad Abduh

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

korban pemerkosaan yang hamil korban pemerkosaan yang hamil

Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

Resensi Buku Feminisme Muslim di Indonesia

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect