Ikuti Kami

Muslimah Talk

Efektifkah Pemisahan Tempat Duduk Penumpang untuk Menangkal Kekerasan Seksual?

Tempat Duduk jenis kekerasan
An aerial view of heavy traffic along the Gatot Subroto highway in Jakarta, Indonesia capital city.

BincangMuslimah.Com – Kejahatan bisa terjadi di mana saja, termasuk kekerasan seksual. Tidak hanya di ranah privat atau di dalam kelembagaan, tindak pidana ini juga bisa terjadi di ranah publik. Misalnya, di area transportasi umum. 

Tidak sedikit kasus pelecehan seksual terjadi di angkutan umum, salah satunya di dalam angkot. Beberapa waktu yang lalu memang tengah ramai kasus seorang perempuan yang mengaku jika dirinya sudah dilecehkan.

Kala itu ia sedang menaiki angkot dari Tebet menuju Kuningan, daerah Jakarta Selatan. Berdasarkan pada keterangan video, perempuan tersebut mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari laki-laki yang menggunakan jaket dan tas ransel. 

Korban tengah duduk di samping pelaku. Hingga kemudian tiba-tiba laki-laki tersebut menyentuh ke bagian tubuh yang sensitif. Aksi ini ditutupi oleh tas yang dipeluk oleh pelaku. 

Perempuan tersebut langsung menyadari perbuatan kriminal itu dan langsung menepis tangan pelaku. Ia berganti tempat duduk dan merekam sosok pelaku. Setelahnya, korban pun melaporkan pada pihak berwajib. 

Hal ini pun membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk melakukan pemisahan tempat duduk di angkutan umum berdasarkan jenis kelamin untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Tidak berhenti di sana, ada pula kemunculan rencana untuk memberlakukan angkot khusus perempuan. 

Rencana ini tentu dengan maksud baik. Memisahkan laki-laki dengan perempuan dengan harapan tidak ada terjadinya kekerasan seksual selama di dalam transportasi umum. Namun, jika aturan ini diberlakukan, akankah efektif?

Benarkah dengan adanya pemisahan tempat duduk antar laki-laki dan perempuan adalah regulasi yang tepat? Ada pro dan kontra terkait rencana dari aturan yang hendak diterapkan oleh pemerintah ini.  

Sebagian pihak menyatakan jika langkah ini mungkin saja bisa berhasil. Namun di sisi lain, ada yang berpandangan jika memisahkan tempat duduk sesuai jenis kelamin bukanlah cara yang tepat. 

Baca Juga:  Ajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-Laki dan Perempuan

Regulasi ini kelak bisa berpotensi memunculkan victim blaming, di mana justru menyalahkan korban pelecehan seksual. Sebagai contoh, seorang perempuan yang tidak naik angkutan umum bukan khusus perempuan mendapatkan pelecehan seksual. 

Bukannya mendapatkan dukungan, publik bisa saja menyalahkan korban. Mengapa tidak naik angkutan umum khusus perempuan? Bukan menyorot pada pelaku, korban justru ‘dikupas’ habis-habisan. 

Situasi ini juga seakan-akan menunjukkan kehadiran korban yang dominan berasal dari perempuan memperlambat, mempersulit warga negara lain dalam mengakses fasilitas publik. 

Adanya wacana pemisahan tempat duduk berdasarkan jenis kelamin untuk pencegahan aksis kekerasan seksual menjadi sinyal jika lingkungan masyarakat kita belum betul-betul nyaman dan aman. Masih ada kekhawatiran timbulnya tindak kriminal yang membuat jatuhnya korban. 

Tentu saja tingkat keamanan yang rendah menyorot pada pemerintah. Di mana sudah semestinya menciptakan rasa aman dan nyaman tadi. Tidak dengan regulasi saja, tapi juga literasi yang diberikan pada masyarakat. 

Di sisi lain, melansir dari akun Instagram Komnas Perempuan. Berdasarkan data Catatan Komnas Perempuan, pemisahan tempat duduk sesuai jenis kelamin pada transportasi publik tidak menghentikan terjadinya kekerasan seksual.  

Berbagai kasus kekerasan seksual bisa ditemukan pada gerbong kereta api, dan toilet. Bahkan Komnas Perempuan juga mendapatkan catatan terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi oleh petugas Trans Jakarta. Kejadian terjadi ketika penumpang perempuan tengah pingsan di Halte TJ.

Lebih lanjut Komnas Perempuan pun mengungkapkan pandangannya jika regulasi pemisahan tempat duduk benar-benar diterapkan pada angkot. Secara ukuran, angkot memiliki ukuran yang lebih kecil sehingga daya tampung dapat dipastikan lebih sedikit. 

Belum lagi waktu tunggu penumpang dari angkot. Maka ada risiko kerugian yang ditanggung pihak angkot. Mengingat butuh waktu lama menunggu penumpang yang mesti diisi oleh perempuan saja. 

Baca Juga:  Skandal KPI, Bukti Nyata Pelecehan dan Bully Bisa di Mana Saja

Karenanya menurut Komnas Perempuan, solusi untuk melindungi penumpang dari kekerasan seksual adalah dimulai dari membangun kesadaran setiap orang. perlu ada edukasi perihal kekerasan seksual. Dimulai dari penyebab, tindakan dan cara berpikir. 

Perlu juga pemahaman terkait penghormatan pada tubuh dan hak orang lain. Kedua, pemerintah perlu membuat regulasi dan menciptakan infrastruktur dengan perspektif korban. Bisa dengan melakukan pengawasan berkala, menyediakan ruang aman bagi semua, tidak berdasarkan jenis kelamin dan sebagainya. 

Terakhir, keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga harus diendapkan dalam pikiran dan nurani setiap orang. Khususnya pada petugas dan penyedia layanan transportasi umum. 

Mampu mengambil langkah pencegahan, perlindungan, pengawasan hingga pemulihan yang terkandung di dalam UU TPKS ini. 

Oleh karena itu, dari penulis menyimpulkan jika penanaman edukasi terkait pencegahan kekerasan seksual dirasa lebih efektif. Ketimbang, memisahkan tempat duduk berdasarkan jenis kelamin. 

Apa lagi pemisahan tempat duduk sesuai jenis kelamin berisiko memunculkan victim blaming. Bukannya menimbulkan kesadaran masyarakat untuk mencegah, justru beralih pada menyalahkan korban kekerasan seksual. Mungkin bisa saja regulasi ini diterapkan, namun pemerintah turut membarengi dengan pengenalan kandungan UU TPKS.  

Rekomendasi

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Haruskah Laki-Laki Memberikan Kursi pada Perempuan di dalam Transportasi Umum?

Tafsir Penciptaan Perempuan menurut Muhammad Abduh

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

korban pemerkosaan yang hamil korban pemerkosaan yang hamil

Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

Video

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Muslimah Talk

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

Video

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Connect