Bincangmuslimah.com – Kejahatan seksual terhadap anak seolah tak ada henti. Dari waktu ke waktu ada saja anak yang menjadi korban. Pun ada saja pelaku yang dengan tega, menjadikan anak-anak sebagai jalan melampiaskan rangsangan seksualnya. Lebih sial lagi, para pelaku ini sudah berkali-kali melakukan aksi biadab itu terhadap anak. Pendek kata, anak rawan menjadi rawan korban pelecehan seksual.
Menurut Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dalam laporan Catatan Tahunan (CATAHU) di tahun 2019 terdapat 2.341 kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan. Angka ini terbilang meningkat fantastis, bila dibanding tahun 2018, dengan jumlah di angka 1.417. Dari data ini terlihat, setiap tahun pelecehan seksual terhadap anak kian meningkat.
Sementara itu, Catatan Tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) pada bulan Maret 2020 melaporkan terjadi lonjakan kekerasan terhadap anak perempuan dari 1.417 kasus menjadi 2.341 kasus— dari kasus kekerasan terhadap anak itu, sejumlah 571 kasus berupa kekerasan seksual terhadap anak perempuan.
Tak dapat dipungkiri, anak-anak, terlebih anak perempuan yang tak memiliki pengetahuan terkait pendidikan seks akan berisiko tinggi menjadi korban pelecehan seksual. Terlebih bagi mereka yang menganggap tabu membicarakan reproduksi, maka akan rawan tertimpa kejahatan seksual.
Hal ini diperparah dengan marak anak yang sibuk bermain gawai, dengan internet sebagi medium utama. Dunia digital pun kini jadi modus pelaku kejahatan seksual melancarkan aksinya. Kejahatan seksual melalui internet marak beberapa tahun terakhir menimpa anak-anak perempuan.
Maka tak berlebihan, jika kita khawatir terhadap anak-anak kita terlebih di era pandemi ini. Semua serba daring. Anak kita intens dengan gawainya. Saban hari mereka menggunakan untuk belajar dan sekolah daring. Namun, sesekali tak tertutup kemungkinan mereka berselancar di internet. Yang kini, kejahatan seksualnya sudah terbilang tinggi.
Motif baru dalam menjalankan kejahatan seksual terhadap anak dengan memanfaatkan internet dikenal dengan istilah child grooming. Adapun pengertian child grooming dalam jurnal berjudul Child Grooming and Sexual Exploitation: Are South Asia Men the UK Media’s New Folk Devils? adalah merupakan proses mendekati anak dengan tujuan membujuk mereka agar bersedia melakukan aktivitas seksual. Liciknya, para pelaku biadab itu menggunakan pelbagai teknik untuk mengakses dan mengontrol korban.
Target dari pelaku child grooming ialah anak-anak berusia 9 sampai 15 tahun. Pelaku melakukan pelbagai pendekatan untuk membujuk korban—dalam hal ini anak-anak. Fenomena pelecehan seksual terhadap anak dan perilaku seks menyimpang di dunia digital, tak bisa terlepas berkembang pesatnya teknologi informasi 4.0. Hal ini ditandai dengan peran internet. Inilah yang dianggap turut menyuburkan pelaku child grooming ini.
Terdapat pelbagai cara dilakukan oleh pelaku pelecehan seksual. Ada yang dilakukan melalui permainan atau game online yaitu, Hago. Ada pula lewat media sosial. Itu semua dilakukan pelaku untuk memuluskan kejahatannya dengan cara memanipulasi anak. Untuk itu diharapkan sangat pada orang tua untuk senantiasa mengawasi anak-anaknya. Terlebih dalam rimba media sosial yang ganas ini.
Dalam Islam sendiri, disebutkan bahwa tindakan pelecehan seksual tergolong dosa besar. Hal itu ditegaskan Mufti Besar Dar Ifta Mesir yang menyebutkan tindakan itu merupakan perbuatan keji dan bejat. Pasalnya, itu merupakan tindakan yang menjatuhakan, sekaligus merendahkan derajat kemanusiaan. Syekh Syauqi Alam berkata:
فالتحرُّش الجنسي بالمرأة من الكبائر، ومن أشنع الأفعال وأقبحها في نظر الشرع الشريف، ولا يصدر هذا الفعل إلا عن ذوي النفوس المريضة والأهواء الدنيئة التي تَتَوجَّه همَّتها إلى التلطُّخ والتدنُّس بأوحال الشهوات بطريقةٍ بهيميةٍ وبلا ضابط عقليٍّ أو إنسانيّ.
Artinya: Kekerasan seksual terhadap perempuan (termasuk terhadap laki-laki) termasuk dosa besar, dan tindakan yang paling keji dan buruk dalam tinjauan syari’at Islam. Kekerasan seksual hanya dilakukan oleh para jiwa-jiwa yang sakit dan birahi-birahi rendah sehingga keinginannya hanya menghamburkan syahwat dengan cara binatang, tanpa mengguakan nalar logika dan nalar kemanusiaan”.