Ikuti Kami

Muslimah Daily

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com- Persoalan mencuci pembalut sekali pakai sebelum membuang atau tanpa mencuci terlebih dahulu masih kerap menjadi perdebatan di kalangan perempuan. Baik berkaitan dengan kesehatan ataupun dari sisi kebersihan.

Terdapat beragam cara untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan selama seorang perempuan menstruasi. Salah satunya yakni penggunaan pembalut bagi perempuan yang juga bertujuan untuk menjaga kebersihan tubuh dari darah menstruasi atau haid.

Dalam hal ini terdapat beragam pilihan. Sebagian perempuan memilih menggunakan pembalut sekali pakai, lalu sebagian lagi memilih menggunakan kain yang penggunaannya dapat berulang.

 

Jenis-Jenis Pembalut

Pada zaman Rasulullah, perempuan yang sedang haid menggunakan pembalut berupa kain khusus atau terkenal dengan istilah izaar. Kain ini berfungsi sebagai bawahan yang menutupi tubuh dari pusar hingga ke bawah. Sebagaimana dalam sebuah hadis:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: “كَانَ إِذَا حَاضَتْ إِحْدَانَا أَمَرَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَتَّزِرَ فِي فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا” (رواه مسلم)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Apabila salah seorang di antara kami sedang haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk memakai kain izaar (kain bawahan menutupi bagian tubuh dari pusar ke bawah).” (HR. Muslim)

Namun, dengan semakin canggihnya teknologi, terdapat berbagai macam pembalut yang beredar di pasaran baik dari perbedaan jenis, ukuran, hingga daya serap. Pemilihah jenis pembalut tergantung kenyamanan masing-masing perempuan yang menggunakan. Adapun jenis-jenis antara lain:

 

Pembalut Sekali Pakai (Disposable Pad)

Pembalut jenis ini biasanya terbuat dari kapas, serat sintetis, dan bahan dengan daya serap lainnya yang bisa menjadi lapisan pad untuk menyerap darah menstruasi.

Kelebihan jenis pembalut sekali pakai yakni memberi kemudahan bagi penggunanya serta kenyamanan karena menawarkan beragam variasi sesuai kebutuhan. Seperti pilihan adanya sayap di kedua sisi atau tanpa sayap. Perempuan yang menggunakan pembalut sekali pakai dapat dengan praktis membawanya untuk bepergian atau menggunakannya di toilet-toliet umum karena ringkas dan dapat langsung dibuang setelah digunakan.

Baca Juga:  Haid sebelum Umur Sembilan Tahun, Disebut Haid atau Istihadhah?

Adapun kekurangan dari pembalut jenis ini adalah menjadi salah satu penyumbang sampah terbesar di alam. Sebagaimana melansir Kompas.Com, sebuah data menunjukkan, 95 persen wanita Indonesia memilih menggunakan pembalut sekali pakai selama periode mentruasi. Akibatnya, limbah pembalut yang dibuang ke lingkungan mencapai 26 ton per hari. Padahal jenis sampah pembalut baik jenis pad atau tampon membutuhkan waktu 500-800 tahun untuk dapat hancur dan terurai secara sempurna.

Pembalut Kain (Reusable Sanitary Pads)

Jenis pembalut berikutnya adalah pembalut kain, yakni pembalut yang penggunaannya dapat secara berulang. Pemilihan jenis kain sebagai pembalut ialah kain yang terbuat dari bahan-bahan alami atau serat sintetis sehingga dapat menyerap darah menstruasi.

Keuntungan pengunaan pembalut jenis ini yakni dapat menghemat biaya karena penggunaannya secara berulang dan jangka panjang. Namun dalam proses pencucian pembalut kain memang harus membutuhkan waktu dan tenaga extra jika membandingkan dengan pembalut sekali pakai.

Sebagai seorang perempuan muslim juga harus lebih berhati-hati dalam menyucikan pembalut jenis kain ini. Jangan sampai saat mencuci justru membuat najis pakaian yang lain sehingga tidak dapat memenuhi salah satu syarat sah salat yakni suci pakaian.

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai?

Mencuci pembalut kain merupakan suatu keharusan dan hal yang lumrah karena harus bersih saat hendak menggunakannya kembali. Lalu bagaimana dengan pembalut sekali pakai? Apakah dapat langsung kita buang setelah menggunakannya? Atau harus mencuci dengan bersih terlebih dahulu? Pertenyaan tersebut masih menjada perdebatan dan perbedaan pendapat di kalangan perempuan sendiri.

Terdapat kelompok yang langsung membuang pembalut sekali pakai tanpa mencuci. Sebagaimana mengutip Popmama.Com, dr. Febrian Andhika, Sp.OG, melalui akun Instagram menyebutkan alasan tidak perlu mencuci pembalut sekali pakai. Ia menjelaskan bahwa pembuatan pembalut sekali pakai untuk segera dibuang tanpa perlu dicuci untuk menghindari risiko kesehatan.

Baca Juga:  Guyonan Ala Nabi Muhammad Saw

Dr. Febrian juga menjelaskan bahwa darah haid merupakan cairan tubuh alami dan bukan limbah berbahaya. Begitupun dengan proses pencucian yang tidak akan merubah setatusnya. Namun, dengan mencuci pembalut justru dapat meningkatkan risiko darah haid yang mengandung mikroorganisme seperti bakteri dan virus di dalamnya.

Di sisi lain, sebagian perempuan memilih mencuci pembalut sekali pakai dengan alasan kebersihan. Belum lagi terdapat mistis yang beredar terkait tidak mencuci pembalut sebelum membuangnya.

Dengan adanya perbedaan pendapat di atas, hal yang penting yakni baik mencuci atau tidak pembalut sekali pakai, hendaknya sebelum membuang pembalut harus sudah terbungkus rapat dengan kertas atau plastik yang mudah terurai alam. Karena jika membuang sampah pembalut tidak dengan tertutup rapat maka dapat menimbulkan bau yang tidak sedap dan membuat lingkungan sekitar tidak nyaman.

 

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Membaca zikir sepuluh dzulhijjah Membaca zikir sepuluh dzulhijjah

Ini Doa Akhir Tahun Menurut Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Ali Kudus

Ibadah

Novel Selamat Tinggal: Ketika Kesadaran Moral Bertemu Realitas Sosial Novel Selamat Tinggal: Ketika Kesadaran Moral Bertemu Realitas Sosial

Ulasan Novel “Selamat Tinggal”: Ketika Kesadaran Moral Bertemu Realitas Sosial

buku

Tradisi Malam Suro, Bolehkan dalam Islam? Tradisi Malam Suro, Bolehkan dalam Islam?

Tradisi Malam Suro, Bolehkan dalam Islam?

Kajian

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram? Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Kajian

Empat Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan Empat Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan

Empat Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan

Kajian

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Fenomena Menghakimi Ibu Pekerja di Media Sosial: Ibu Bekerja dan Ibu Rumah Tangga Sama Mulianya Fenomena Menghakimi Ibu Pekerja di Media Sosial: Ibu Bekerja dan Ibu Rumah Tangga Sama Mulianya

Fenomena Menghakimi Ibu Pekerja di Media Sosial: Ibu Bekerja dan Ibu Rumah Tangga Sama Mulianya

Muslimah Talk

Cara Syahadat bagi Disabilitas Wicara Cara Syahadat bagi Disabilitas Wicara

Cara Syahadat bagi Disabilitas Wicara

Kajian

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Connect