Ikuti Kami

Muslimah Daily

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com- Persoalan mencuci pembalut sekali pakai sebelum membuang atau tanpa mencuci terlebih dahulu masih kerap menjadi perdebatan di kalangan perempuan. Baik berkaitan dengan kesehatan ataupun dari sisi kebersihan.

Terdapat beragam cara untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan selama seorang perempuan menstruasi. Salah satunya yakni penggunaan pembalut bagi perempuan yang juga bertujuan untuk menjaga kebersihan tubuh dari darah menstruasi atau haid.

Dalam hal ini terdapat beragam pilihan. Sebagian perempuan memilih menggunakan pembalut sekali pakai, lalu sebagian lagi memilih menggunakan kain yang penggunaannya dapat berulang.

 

Jenis-Jenis Pembalut

Pada zaman Rasulullah, perempuan yang sedang haid menggunakan pembalut berupa kain khusus atau terkenal dengan istilah izaar. Kain ini berfungsi sebagai bawahan yang menutupi tubuh dari pusar hingga ke bawah. Sebagaimana dalam sebuah hadis:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: “كَانَ إِذَا حَاضَتْ إِحْدَانَا أَمَرَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَتَّزِرَ فِي فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا” (رواه مسلم)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Apabila salah seorang di antara kami sedang haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk memakai kain izaar (kain bawahan menutupi bagian tubuh dari pusar ke bawah).” (HR. Muslim)

Namun, dengan semakin canggihnya teknologi, terdapat berbagai macam pembalut yang beredar di pasaran baik dari perbedaan jenis, ukuran, hingga daya serap. Pemilihah jenis pembalut tergantung kenyamanan masing-masing perempuan yang menggunakan. Adapun jenis-jenis antara lain:

 

Pembalut Sekali Pakai (Disposable Pad)

Pembalut jenis ini biasanya terbuat dari kapas, serat sintetis, dan bahan dengan daya serap lainnya yang bisa menjadi lapisan pad untuk menyerap darah menstruasi.

Kelebihan jenis pembalut sekali pakai yakni memberi kemudahan bagi penggunanya serta kenyamanan karena menawarkan beragam variasi sesuai kebutuhan. Seperti pilihan adanya sayap di kedua sisi atau tanpa sayap. Perempuan yang menggunakan pembalut sekali pakai dapat dengan praktis membawanya untuk bepergian atau menggunakannya di toilet-toliet umum karena ringkas dan dapat langsung dibuang setelah digunakan.

Baca Juga:  Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Adapun kekurangan dari pembalut jenis ini adalah menjadi salah satu penyumbang sampah terbesar di alam. Sebagaimana melansir Kompas.Com, sebuah data menunjukkan, 95 persen wanita Indonesia memilih menggunakan pembalut sekali pakai selama periode mentruasi. Akibatnya, limbah pembalut yang dibuang ke lingkungan mencapai 26 ton per hari. Padahal jenis sampah pembalut baik jenis pad atau tampon membutuhkan waktu 500-800 tahun untuk dapat hancur dan terurai secara sempurna.

Pembalut Kain (Reusable Sanitary Pads)

Jenis pembalut berikutnya adalah pembalut kain, yakni pembalut yang penggunaannya dapat secara berulang. Pemilihan jenis kain sebagai pembalut ialah kain yang terbuat dari bahan-bahan alami atau serat sintetis sehingga dapat menyerap darah menstruasi.

Keuntungan pengunaan pembalut jenis ini yakni dapat menghemat biaya karena penggunaannya secara berulang dan jangka panjang. Namun dalam proses pencucian pembalut kain memang harus membutuhkan waktu dan tenaga extra jika membandingkan dengan pembalut sekali pakai.

Sebagai seorang perempuan muslim juga harus lebih berhati-hati dalam menyucikan pembalut jenis kain ini. Jangan sampai saat mencuci justru membuat najis pakaian yang lain sehingga tidak dapat memenuhi salah satu syarat sah salat yakni suci pakaian.

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai?

Mencuci pembalut kain merupakan suatu keharusan dan hal yang lumrah karena harus bersih saat hendak menggunakannya kembali. Lalu bagaimana dengan pembalut sekali pakai? Apakah dapat langsung kita buang setelah menggunakannya? Atau harus mencuci dengan bersih terlebih dahulu? Pertenyaan tersebut masih menjada perdebatan dan perbedaan pendapat di kalangan perempuan sendiri.

Terdapat kelompok yang langsung membuang pembalut sekali pakai tanpa mencuci. Sebagaimana mengutip Popmama.Com, dr. Febrian Andhika, Sp.OG, melalui akun Instagram menyebutkan alasan tidak perlu mencuci pembalut sekali pakai. Ia menjelaskan bahwa pembuatan pembalut sekali pakai untuk segera dibuang tanpa perlu dicuci untuk menghindari risiko kesehatan.

Baca Juga:  Khilaf Berhubungan Intim saat Istri Haid, Harus Bagaimana?

Dr. Febrian juga menjelaskan bahwa darah haid merupakan cairan tubuh alami dan bukan limbah berbahaya. Begitupun dengan proses pencucian yang tidak akan merubah setatusnya. Namun, dengan mencuci pembalut justru dapat meningkatkan risiko darah haid yang mengandung mikroorganisme seperti bakteri dan virus di dalamnya.

Di sisi lain, sebagian perempuan memilih mencuci pembalut sekali pakai dengan alasan kebersihan. Belum lagi terdapat mistis yang beredar terkait tidak mencuci pembalut sebelum membuangnya.

Dengan adanya perbedaan pendapat di atas, hal yang penting yakni baik mencuci atau tidak pembalut sekali pakai, hendaknya sebelum membuang pembalut harus sudah terbungkus rapat dengan kertas atau plastik yang mudah terurai alam. Karena jika membuang sampah pembalut tidak dengan tertutup rapat maka dapat menimbulkan bau yang tidak sedap dan membuat lingkungan sekitar tidak nyaman.

 

Rekomendasi

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

Ibu Hamil; Harus Berpuasa Atau Tidak? Ibu Hamil; Harus Berpuasa Atau Tidak?

Ibu Hamil; Harus Berpuasa Atau Tidak?

Ibadah

Tips Khatam al-Quran di Bulan Ramadan bagi Perempuan Tips Khatam al-Quran di Bulan Ramadan bagi Perempuan

Tips Khatam al-Quran di Bulan Ramadan bagi Perempuan

Ibadah

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Lima Karakter Sayyidah Maryam dalam Al-Quran Lima Karakter Sayyidah Maryam dalam Al-Quran

Lima Karakter Sayyidah Maryam dalam Al-Quran

Khazanah

Membawa Tumbler Saat Berpergian: Langkah Kecil Untuk Perubahan Besar Membawa Tumbler Saat Berpergian: Langkah Kecil Untuk Perubahan Besar

Membawa Tumbler Saat Berpergian: Langkah Kecil Untuk Perubahan Besar

Muslimah Daily

Apakah Memakai Minyak Wangi Membatalkan Puasa? Apakah Memakai Minyak Wangi Membatalkan Puasa?

Apakah Memakai Minyak Wangi Membatalkan Puasa?

Tanya Ustazah

Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak? Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak?

Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak?

Ibadah

Trending

Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak

Parenting Islami : Hadis-hadis Keutamaan Mendidik Anak

Kajian

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Hadis-hadis yang Menerangkan Tentang Akibat Penyimpangan Seksual

Kajian

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Pentingnya Musyawarah Bagi Suami Istri sebelum Mengambil Keputusan

Diari

Shalat isya sepertiga malam Shalat isya sepertiga malam

Wirid Setelah Shalat Tahajud: Lengkap Latin dan Artinya

Ibadah

Mengenang Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, Pendiri Nahdlatul Wathan

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Patriarkis: Sebuah Upaya Pembiasan Tafsir

Kajian

Connect