BincangMuslimah.Com – Sebagian Muslimah beranggapan bahwa memakai hijab itu hanya jika keluar rumah, atau bahkan hanya menghadiri acara pengajian saja. Tidak berlaku lagi memakai hijab jika hanya di teras depan rumah atau membeli sayur di tetangga sebelah. Entah keadaannya sepi atau banyaknya lelaki non mahram di tempat itu.
Patokan aurat seorang muslimah bukanlah perihal di dalam rumah atau di dalam rumah. Melainkan terlebih dahulu diketahui, ada atau tidaknya non mahram kita yang membuat terlarang untuk membuka aurat di depannya. Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau berkata:
عنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya, kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.(HR. Abu Daud)
Kenapa begitu? Karena muslimah tetaplah harus menjaga auratnya di hadapan lelaki non mahram. Layaknya muslimah yang biasa menutup auratnya selain wajah dan telapak tangan. Al-Juwaini menjelaskan dalam kitab Nihayatul Mathlab:
الْأَجْنَبِيَّةُ فَلَا يَحِلُّ لِلْأَجْنَبِيِّ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى غَيْرِ الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ أَمَّا
“Adapun wanita ajnabiyah tidak halal bagi lelaki ajnabi untuk melihatnya kecuali wajah dan telapak tangan.”
Sepertinya hal ini adalah perihal sepele, tetapi perlu menjadi perhatian serius bagi para muslimah sejati. Jangan dijadikan kebiasan sehingga menganggap hal tersebut tidak berdosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صَنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا :قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسُ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ، مَائِلَاتٌ مُمِيْلَاتٌ، رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنَمَةِ الْبَخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيْحَهَا، وَإِنَّ رِيْحَهَا لِيُوْجَدَ مِنْ مَسِيْرَةٍ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring (seperti benjolan). Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Imam Nawawi menjelaskan kembali dalam Syarah Shahih Muslim, bahwa yang dimaksud dalam kategori “wanita yang berpakaian tapi telanjang adalah mereka yang dengan sengaja menampakkan auratnya untuk memperlihatkan keindahannya. Sebagian ulama ada yang menafsirkan dengan gaya sedikit berbeda, yaitu mereka yang menggunakan pakaian yang tipis yang tidak menghalangi terlihatnya apa yang ada d ibaliknya.
Dengan begitu dapat kita ketahui bersama, termasuk dosa adalah mereka yang menutupi auratnya dengan pakaian tipis. Kalau yang begitu saja sudah dilarang agama, sudah barang tentu yang membuka dengan sengaja di depan seseorang yang non mahram adalah dilarang juga. Oleh karena itu muslimah tetaplah harus menjaga auratnya dengan sebaik mungkin.
Salah satunya dengan tetap memakai jilbab, entah di dalam atau di luar rumah, siang atau malam, ketika ada lelaki ajnai (non mahram) di sekitarnya. Karena sejatinya aurat muslimah di hadapan lelaki yang bukan mahramnya adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
Wallahu’alam.
*Artikel ini pernah dimuat di BincangSyariah.Com