Ikuti Kami

Khazanah

Metode Fatwa Yusuf Al-Qaradawi; Ulama yang Sering Jadi Rujukan Muslim Indonesia

Fatwa yusuf al-qardhawi perempuan
Source: Wikipedia

BincangMuslimah.Com – Yusuf Mustofa al-Qaradawi adalah ulama yang karya-karyanya banyak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Pemikirannya banyak menjadi rujukan dan diadaptasi oleh para ulama Indonesia karena mengajarkan nilai yang ramah dan bersifat progresif.

Beliau lahir pada tanggal 9 September tahun 1926 di daerah Safat Turab, Mesir. Beliau berasal dari keluarga yang taat beragama. Ayahnya meninggal saat ia berusia 2 tahun. Ketika dia berusia 5 tahun, pamannya mengajarkannya Alquran dengan intens dan dia berhasil menghafal seluruh Alquran dalam 10 tahun dengan lancar. 

Setelah menyelesaikan pendidikannya di Ma’had Thantha dan Ma’had Tsanawi, ia melanjutkan pendidikannya di Universitas Al-Azhar, fakultas Ushuludin dan lulus dengan Cumlaude dari tahun 1952-1953. Setelah itu, ia melanjutkan studinya di Lembaga Penelitian dan Penyelidikan Masalah Islam dan Perkembangannya selama 3 tahun. Pada tahun 1960, Yusuf al-Qaradawi memulai studi pascasarjana (Dirasat al-‘Ulya) di Universitas Al-Azhar di Kairo, dengan fokus pada Tafsir-Hadis atau Departemen Filsafat Iman.

Beliau pernah dipenjara oleh penguasa militer Mesir karena dituduh mendukung Ikhwanul Muslimin. Setelah meninggalkan penjara ia pindah ke Doha, Qatar, di mana ia dan orang-orang sezamannya mendirikan Ma’had-Din (Lembaga Keagamaan). di Qatar University dengan beberapa fakultas, Yusuf al-Qaradawi sendiri sebagai dekan fakultas Syariah di universitas tersebut. Beliau aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan ilmiah, seperti seminar tentang Islam dan hukum Islam, seminar tentang hukum Islam di Libya, kongres pertama tentang kurma Islam di Beirut, kongres internasional pertama tentang ekonomi Islam di Mekkah, dan Kongres tentang hukum Islam di Riyadh.

Pemikiran Syekh Yusuf al-Qaradawi dalam bidang agama dan politik diwarnai oleh pemikiran Syekh Hasan al-Banna. Dia sangat mengagumi Syekh Hasan al-Banna dan menyerap banyak pemikirannya. Hasil dari ketertarikannya pada agama dan politik menyebabkan banyak buku yang ditulisnya. Ada sekitar 150 karyanya, belum lagi majalah pemikirannya.

Baca Juga:  Kesetaraan Gender dalam Bingkai Sumpah Pemuda 1928

Buku-bukunya  juga telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa, termasuk bahasa Indonesia. Buku-buku itu juga dicetak ulang beberapa kali. Selain itu, buku-buku tersebut dapat menjelaskan secara rinci wawasan dan perjuangan Yusuf al-Qaradhawi. Salah satu mahakaryanya adalah “Fatawa Mu’ashirah”, yang terdiri dari 2 jilid.

Metode yang gunakan oleh Yusuf Qaradhawi dalam memberikan fatwa bertumpu pada beberapa qawaid yaitu kaidah yang berarti aturan atau patokan. Antara lain:


1. Tidak fanatik dan tidak taqlid.

Pertama-tama yang beliau lakukan adalah melepaskan diri dari fanatic mazhab dan taqlid buta terhadap tokoh tertentu, baik dari kalangan ulama terdahulu maupun ulama belakangan. Meskipun demikian, beliau tetap menghormati sepenuhnya kepada para imam dan ahli fikih. Jadi tidak taqlid kepada mereka bukan berarti meninggalkan atau menodai mereka namun sebaliknya justru mengikuti metode dan cara mereka melaksanakan pesan mereka agar kita tidak taqlid kepada mereka atau orang lain, dan mengambil sesuatu dari sumber tempat mereka mengambil. Namun walaupun bebas atau tidak terlarang menurut syara’ dan adab, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
Pertama,  janganlah mengemukakan suatu pendapat tanpa dalil yang kuat.

Kedua, mampu mentarjih yaitu memilih atau menguatkan salah satu dalil atau pemikiran dari berbagai dalil atau pemikiran yang saling bertentangan dengan mempertimbangkan dalil dan argumentasi masing-masing serta memperhatikan sandaran mereka, baik dari dalil naqli maupun aqli.

Ketiga, mempunyai keahlian untuk melakukan ijtihad juz’i yaitu kajian mendalam tentang bagian tertentu dari hukum dan tidak mendalami bagian yang lain.
2. Permudahlah, jangan mempersulit

Pedoman ini didasarkan pada dua alasan:
Pertama, bahwa syariat dibangun atas dasar mempermudah dan menghilangkan kesukaran bagi hamba.

Baca Juga:  Penjelasan Akhlak Nabi Adalah Alquran

Kedua, Karakteristik zaman yang terus berubah.

3. Berbicara kepada manusia dengan bahasa zamannya 

Kaidah yang Syekh al-Qaradawi pegang ialah beliau berbicara kepada manusia menggunakan bahasa zamannya atau bahasa yang mudah dimengerti oleh masyarakat penerima fatwa. Beliau berupaya menjauhi istilah-istilah yang sukar dipahami atau ungkapan-ungkapan aneh. Dan sebaliknya, mencari kata-kata yang lebih mudah dicerna.

4. Berpaling dari sesuatu yang tidak bermanfaat 

Kaidah keempat yang Syekh al-Qaradawi gunakan adalah beliau tidak menyibukan diri dalam masyarakat apabila hal itu tidak bermanfaat. Adakalanya mendapat pertanyaan-pertanyaan yang tidak serius atau bermaksud mengejek, menghadapi hal tersebut beliau akan mengesampingkannya bahkan sama sekali tidak akan meresponnya. Sebab, menurut beliau hal itu dapat menimbulkan bahaya dan tidak bermanfaat, meruntuhkan dan tidak membangun, memecah belah dan tidak mempersatukan umat.
5. Bersikap moderat

Kaidah kelima yang beliau gunakan ialah bersikap moderat yakni, tidak tafrith (memperingan) dengan ifrath (memperberat). Beliau tidak ingin seperti orang-orang yang melepaskan ikatan-ikatan hukum yang telah tetap dengan alasan mengikuti perkembangan zaman seperti yang dilakukan orang-orang yang mengabdikan diri pada modernisasi.
6. Memberikan hak fatwa berupa keterangan dan penjelasan 

Syekh al-Qaradawi kurang menyukai cara sebagian ulama terdahulu atau sekarang dalam menjawab pertanyaan hanya menggunakan kata boleh atau tidak boleh, halal atau haram, benar atau batil tanpa memberikan penjelasan dan uraian yang memadai, sehingga beliau tidak dapat membedakan antara fatwa atau karangan. Dengan demikian, ia hanya jadi pengajar belaka.

Demikian metode fatwa yang digunakan oleh Syekh Yusuf al-Qaradawi, seorang ulama yang sering menjadi rujukan umat muslim Indonesia.

Rekomendasi

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

7 Hikmah Puasa Menurut Syekh Yusuf al-Qardhawi

single mom ulama besar single mom ulama besar

Kisah Ibu dari Rabi’ah Ar-Ra’yi, Single Mom yang Didik Anaknya Jadi Ulama Besar

Fatwa Ramah Terhadap Perempuan Fatwa Ramah Terhadap Perempuan

Syekh Ahmad Thayyib dan Payung Fatwa Ramah Terhadap Perempuan (Bagian 2)

Syekh Ahmad Thayyib Syekh Ahmad Thayyib

Syekh Ahmad Thayyib dan Payung Fatwa Ramah Terhadap Perempuan (Bagian 1)

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect