BincangMuslimah.Com – Menurut beberapa ulama, Sayyidah Fatimah wafat tanggal 3 Ramadhan, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu al-Jauzi dalam Tadzkirah al-Khawash dan Imam ath-Thabari dari Tarikh-nya. Ada yang mengatakan tanggal 3 Jumadil Akhir, sebagaimana yang disebutkan oleh al-Kaf’ami dalam al-Mishbah, al-Qumi dalam Muntaha al-Amal, dan as-Sayyid dalam al-Iqbal.
Ada pula yang mengatakan tanggal 13 Rabi’ul Akhir, yakni Ibnu Syahr dalam Manaqib. Kemudian, ada yang menyebutkan tanggal 20 Jumadil Akhir dan 27 Jumadil Ula. Perbedaan pendapat ini berawal dari perbedaan penghitungan masa hidup Sayyidah Fathimah setelah ayahnya wafat, yakni Nabi Muhammad saw. Ada yang mengatakan selisih 2 bulan, 3 bulan, 6 bulan, bahkan 8 bulan. Namun, terkait dengan tahun wafatnya, tidak ada perselisihan, yakni pada tahun ke-11 Hijriyah. Menjelang wafatnya, ada beberapa wasiat yang diberikan oleh Sayyidah Fatimah kepada ‘Ali bin Abi Thalib:
Pertama, Sayyidah Fathimah berpesan agar ‘Ali bin Abi Thalib menikah dengan Umamah, sebab ia akan memperlakukan anak-anak mereka seperti Sayyidah Fathimah melakukannya,
Kedua, jika ‘Ali bin Abi Thalib menikah, ia harus memberikan waktu satu hari satu malam untuk wanita tersebut, dan satu hari satu malam untuk anak mereka. Jangan sampai ‘Ali bin Abi Thalib membuat mereka menjadi yatim dan asing,
Ketiga, agar ‘Ali bin Abi Thalib menyiapkan peti mati untuk Sayyidah Fathimah,
Keempat, agar istri-istri Nabi Muhammad saw. masing-masing diberi 12 uqiyah,
Kelima, memberikan wanita-wanita Hasyim sebagaimana istri-istri Nabi saw. tersebut,
Keenam, beliau juga memberikan pesan sesuatu yang ditujukan kepada Umamah binti Abil Ash.
Selain itu, Sayyidah Fathimah juga mempunyai pesan tertulis, sebagaimana berikut:
Ini adalah wasita dari Fathimah binti Rasulullah saw. mengenai tujuh tanah – Dzul Husna, Saqiyah, Dalla, Guraf, Raqmn, Haitsam, dan Mal Umm Ibrahim – agar diberikan kepada ‘Ali bin Abi Thalib, setelah tu kepada Hasan, lalu kepada Husein, lalu kepada anaknya yang besar, dan begitu seterusnya. Allah swt. menyaksikan hal itu, dan cukuplah Allah yang menjadi saksi.
Pesan tersebut disaksikan juga oleh Miqdad bin Aswad Zubair bin Awwam, dan ditulis oleh ‘Al bin Abi Thalib. Dari Ibnu ‘Abbas juga meriwayatkan wasiat tertulis Sayyidah Fathimah, isinya sebagai berikut:
Inilah wasiat Fatimah putri Rasulullah saw. bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Surga itu pasti, neraka itu pasti dan Hari Kiamat pasti akan tiba tanpa keraguan dan Allah swt. pasti akan membangkitkan mereka yang telah terkubur. Wahai ‘Ali! Aku adalah fathimah putri Rasulullah saw. Allah Swt. telah menikahkan aku denganmu supaya aku menjadi pasanganmu di dunia dan akhirat. Engkau lebih layak bagiku dari selainmu. Maka, taburilah aku dengan hunuth, mandikanlah aku, dan kafanilah aku di malam hari. Kuburkan aku di malam hari dan jangan engkau beritahukan pada siapa pun (kuburku). Aku ucapkan selamat tinggal padamu, sampaikanlah salamku untuk kedua putraku sampai Hari Kiamat.
Saat Sayyidah Fathimah telah wafat, jenazahnya dishalatkan oleh ‘Ali bin Abi Thalib dan pamannya, ‘Abbas. Di malam yang tenang, di bawah sinaran lilin-lilin, jenazahnya dibawa menuju Baqi’. Semua yang menyaksikan, baik laku-laki maupun perempuan, tenggelam dalam tangisan air mata. Dari rumah-rumah juga terdengar tangisan para wanita sebagai ungkapan bela sungkawa.
Demikian beberapa wasiat dari Sayyidah Fatimah az-Zahra sebelum wafat kepada suaminya, Ali bin Abi Thalib. Semoga Allah Swt. senantiasa merahmatinya, junjungan seluruh perempuan penghuni surga. Kesayangan dari junjungan seluruh manusia, istri dari pimpinan para kesatria, dan ibu dari Hasan dan Husein, penghulu pemuda di surga.
Wallau a’lam bish Shawab.
Sumber: (Ibrahim Amini, Fatimah az-Zahra, 176-177)
(Ibrahim Amini, Fatimah az-Zahra, 168-169)
(Sayyid Mundzir al-Hakim, 14 Teladan Abadi (2): Fathimah Zahra, 309)
(Bassam Muhammad Hamami, Biografi 39 Tokoh Wanita, 176) []