Ikuti Kami

Khazanah

Beberapa Nama Sahabat Nabi dan Tabi’in yang Memperbolehkan Musik

sahabat tabi'in memperbolehkan musik
Credit: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sepekan terakhir, polemik tentang hukum musik kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam memandang musik ini pun ada perbedaan pendapat. Ragam pandangan ini sebenarnya telah ada bahkan di generasi awal Islam. Ada sahabat dan tabi’in yang memperbolehkan musik dan nyanyian, tetapi juga ada yang menganggap makruh bahkan mengharamkan dengan disertai alasan.

Adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama sejak zaman dahulu menunjukkan bahwa masalah musik dan lagu sebenarnya tidak terdapat dalil qath’i yang secara pasti dan tegas dari Alquran, hadis, maupun ijma’ ulama tentang pengharamannya secara mutlak.

Adapun pendapat ulama yang mengharamkan musik disebabkan ada alasan yang melatar belakanginya. Seperti keterangan Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin pada bab Sima’ wa al-Wajd yang menyatakan bahwa pengharaman musik ini bukan pada musik atau alatnya, melainkan karena ada “sesuatu yang lain”, seperti kemaksiatan yang identik diiringi dengan musik.

Sedangkan ulama yang berpendapat bahwa hukum musik dan lagu itu boleh, seperti Ibnun Nahwi di dalam kitab Al ‘Umdah menyampaikan bahwa menyanyi dan mendengarkannya itu telah diriwayatkan dari sejumlah para sahabat dan tabi’in. Sementara Syekh Yusuf al-Qardhawi dalam kitab Nailul Authar mengutip Imam Syaukani menyampaikan banyak ulama yang berpendapat sama dengannya.

Di antara sahabat yang memperbolehkan musik ialah Zaid bin Tsabit. Zaid pernah mengadakan pesta di rumahnya dimana ia mengundang kaum Muhajirin dan Anshar, termasuk Hassan bin Tsabit, dan penyanyi Azza al-Mayla datang dengan membawa kecapi dan menyanyikan sebuah puisi karya Hassan bin Tsabit.

Riwayat lain oleh Ibnu Hazm dengan rangkaian sanad yang shahih menyampaikan bahwa Abdullah bin Umar bin al-Khattab mendengar nyanyian dengan iringan ‘aud (kecapi) bersama Abdullah bin Ja’far. Abdullah bin Ja’far ini terkenal sebagai sahabat Nabi yang suka mendengarkan nyanyian dengan menggunakan musik. 

Baca Juga:  Nasehat Seorang Perempuan untuk Ulama Besar yang Sedih karena Istrinya Wafat

Di lain waktu, Abdullah bin Umar bin al-Khattab ketika sedang bertamu di rumah Abdullah bin Al-Zubair ia menemukan kecapi, dan berkata: Ini adalah timbangan syami. Ibnu Zaghdan mengutip perkataannya bahwa ia diperbolehkan memainkan kecapi.

Riwayat lain datang dari Ibnu Qutaybah dan Imam al-Mawardi menyampaikan bahwa Muawiyah bin Abi Sufyan bersama Amr bin al-Ash suatu waktu mendatangi rumah Abdullah bin Ja’far bin Abi Thalib. Mereka mendengar seorang budak perempuan bernyanyi sambil memainkan ‘aud. Lalu, Amr bin Ash bertanya, “Apa yang sedang kau nikmati?” Mu’awiyah menjawab: “Wahai Amr, sesungguhnya orang mulia sedang bernyanyi.

Beberapa sahabat Nabi yang lain yang mendengarkan nyanyian di antaranya adalah Abdullah bin Zubair sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Thalib Al Makki, Abdullah Hamzah bin Abdul Muthalib, kisahnya ada dalam Ash-Shahihain. Barra bin Malik yang diriwayatkan oleh al Hafizh Abu Nu’aim, Abdullah bin Amr yang diriwayatkan oleh Zubair bin Bakr dalam kitab al Mawfiqiyyat, dan masih banyak atsar yang menceritakan bahwa para sahabat suka memainkan musik dan mendengarkan lagu.

Sebagaimana disampaikan Imam asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar bahwa penduduk Madinah dan orang-orang yang memperbolehkan musik dari kalangan ulama ahli dzhahir dan sejumlah ahli tasawwuf berpendapat memperbolehkan nyanyian bersamaan dengan ‘aud dan seruling. 

Sementara dari kalangan tabi’in memperbolehkan musik ada Khalid bin Dhakwan, salah satu tabi’in yang dapat dipercaya. Diriwayatkan dari Ibnu Majah sanad yang shahih dari Khalid bin Dhakwan berkata, “Kami berada di Madinah pada hari Asyura, dan para budak perempuan sedang bermain rebana dan bernyanyi.”

Berikutnya ada Syuraih al-Qadhi. Dikatakan oleh Abu Mansur al-Baghdadi bahwa Hakim Syuraih biasa merumuskan melodi dan mendengarnya dari qinat dengan keagungan dan statusnya yang agung. Imam al-Ghazali juga menyampaikan hal yang sama bahwa dia biasa mendengarkan nyanyian dan memainkan melodi.

Baca Juga:  Kisah Tukang Gali Kubur Menjadi Ulama

Dari kalangan tabi’it tabi’in yang membolehkan lagu dan musik lebih banyak lagi. Beberapa diantaranya Sa’ad bin Musayyab, Kharijah bin Zaid, Said bin Jubair, ‘Amir Asy-Sya’bi, Abdullah bin Abi Atiq, ‘Atha’ bin Rabah, Umar bin Abdul ‘Aziz, dan Sa’ad bin Ibrahim Az-Zuhri.

Demikian beberapa riwayat yang menyebutkan bahwa ulama terdahulu seperti sahabat dan tabi’in yang memperbolehkan musik. Mengenai perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang pemaknaan dan hukum musik jangan sampai dijadikan sebagai alat untuk berpecah belah. Namun ini sejatinya bisa diambil pelajaran bagaimana seharusnya kita memilah dan memilih musik, nyanyian mana yang berpotensi melalaikan atau yang bisa mengantarkan kepada kebaikan.[]

Rekomendasi

Zaid bin Tsabit Zaid bin Tsabit

Belajar Menekan Ego dari Kisah Ibnu Abbas dan Zaid bin Tsabit

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Ummu Hisyam binti Haritsah, Pemelihara Surat Qaf dari Lisan Rasulullah

single mom ulama besar single mom ulama besar

Kisah Ibu dari Rabi’ah Ar-Ra’yi, Single Mom yang Didik Anaknya Jadi Ulama Besar

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Kisah Ummu Mahjan, Masuk Surga Sebab Memungut Sampah di Masjid

Ditulis oleh

Khadimul 'Ilmi di Yayasan Taftazaniyah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect