Ikuti Kami

Keluarga

Siapakah Wali dari Anak di Luar Nikah? 

Wali di luar nikah
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Hamil di luar nikah memiliki beberapa konsekuensi hukum. Salah satunya adalah hubungan nasab antara anak dan bapak biologisnya terputus. Jika demikian, siapakah wali dari anak di luar nikah jika anak ingin menikah kelak? 

Pernikahan Tidak Sah Tanpa Wali

Salah satu rukun menikah bagi perempuan adalah wali. Kedudukan wali dalam pernikahan adalah sebuah keharusan karena wali merupakan pihak yang menikahkan calon pengantin laki-laki dan perempuan. Begitu pula sebaliknya, pernikahan tidak akan sah jika tanpa adanya kehadiran wali nikah perempuan. Sebagaimana berikut pernyataan Imam Syafi’i berikut,

لا ينعقد نكاح امرأة إلا بعبارة الولي القريب؛ فإن لم يكن فبعبارة الولي البعيد، فإن لم يكن فبعبارة السلطان

Artinya: Tidaklah kalian mengikat pernikahan dengan perempuan tanpa wali dekat, apabila tidak ada, maka gantikanlah dengan wali jauh, apabila dari dua wali tersebut tidak ada, maka bisa didatangkan wali hakim.

Wali nikah ini bermacam-macam, baik wali senasab seperti ayah, wali hakim dan wali maula. Posisi wali ini berdasarkan kedudukan dan kedekatan antar calon mempelai wanita dan wali. Seperti wali nasab, hanya dapat diwakilkan oleh ayah kandung. Jika ayah meninggal, bisa diganti dengan saudara kandung, kakek dari jalur ayah dan lainnya. 

Nasab Anak 

Anak perempuan yang lahir di luar pernikahan tidak bisa dinasabkan kepada sang ayah, meskipun ayah tersebut ayah biologis. Dalam Islam, sang anak tidak bisa masuk ke dalam nasab ayah tersebut dan tidak boleh mendapat hak waris sama sekali. Hal ini selaras dengan nas berikut,

وَاتَّفَقَ الْجُمْهُورُ عَلى أَنَّ أَوْلَادَ الزِّنَا لَا يُلْحَقُونَ بِآبَائِهِمْ إِلَّا فِي الْجَاهِلِيَّةِ عَلَى مَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ 

Baca Juga:  Kisah Nabi Muhammad Bergurau Dengan Istrinya

Artinya: Ulama bersepakat mengenai anak zina bahwasannya mereka tidak bisa dinasabkan kepada ayah mereka (ayah biologis), kecuali pada zaman jahiliyah saja. Pendapat ini berdasarkan riwayat dari Umar bin Khattab. (Bidayah Mujtahid, Juz 4, hal 142). 

Wali bagi Orang yang Tidak Memiliki Wali Nasab

Ketika nasab anak tidak disandarkan pada ayahnya maka harus ada wali pengganti sebagai wali nikah. Dalam literatur Arab, istilah wali pengganti ini sering disebut dengan wali sulthan atau raja, pada saat ini disebut wali hakim. Berikut penjelasannya,

أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا, فنكاحها باطل-ثلاثا- وَلَهَا مَهْرُهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا، فَإِنْ اشْتَجَرُوا، فَإِنَّ السُّلْطَانَ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Artinya: Dari Aisyah r.a., dari Nabi Muhammad saw. berkata, “Ketika seorang perempuan manapun yang menikah tanpa izin seorang walinya maka pernikahan itu batal (hal ini diulang-ulang Rasulullah sampai tiga kali). Perempuan berhak untuk mendapatkan mahar dengan apa yang diinginkan. Apabila adanya perselisihan, maka Sulthon (wali hakim) adalah wali bagi orang-orang yang tidak punya wali. (Musnad Ahmad Hanbal, hadis no 25326). 

Hukum Wali di Indonesia

Sesuai dengan pengadilan agama Indonesia Pasal 5 Komplikasi Hukum Islam, anak yang lahir di luar pernikahan (non-marital) status anak tersebut dinasabkan kepada sang Ibu, bukan kepada bapak biologisnya. Hubungan ayah-anak ini tidak bisa masuk ke dalam hukum, baik nasab maupun hak waris di hari kelak. Maka dari itu, ketika sang anak menikah, ayah biologisnya tidak sah menjadi wali nasab. Sang anak hanya bisa diwalikan oleh wali hakim.

Demikianlah kedudukan wali hakim bagi anak di luar pernikahan. Jika sampai salah menentukan wali, pernikahan tersebut tidak sah atau batal sebagaimana hadis nabi di atas.

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect