Ikuti Kami

Keluarga

Siapakah Wali dari Anak di Luar Nikah? 

Wali di luar nikah
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Hamil di luar nikah memiliki beberapa konsekuensi hukum. Salah satunya adalah hubungan nasab antara anak dan bapak biologisnya terputus. Jika demikian, siapakah wali dari anak di luar nikah jika anak ingin menikah kelak? 

Pernikahan Tidak Sah Tanpa Wali

Salah satu rukun menikah bagi perempuan adalah wali. Kedudukan wali dalam pernikahan adalah sebuah keharusan karena wali merupakan pihak yang menikahkan calon pengantin laki-laki dan perempuan. Begitu pula sebaliknya, pernikahan tidak akan sah jika tanpa adanya kehadiran wali nikah perempuan. Sebagaimana berikut pernyataan Imam Syafi’i berikut,

لا ينعقد نكاح امرأة إلا بعبارة الولي القريب؛ فإن لم يكن فبعبارة الولي البعيد، فإن لم يكن فبعبارة السلطان

Artinya: Tidaklah kalian mengikat pernikahan dengan perempuan tanpa wali dekat, apabila tidak ada, maka gantikanlah dengan wali jauh, apabila dari dua wali tersebut tidak ada, maka bisa didatangkan wali hakim.

Wali nikah ini bermacam-macam, baik wali senasab seperti ayah, wali hakim dan wali maula. Posisi wali ini berdasarkan kedudukan dan kedekatan antar calon mempelai wanita dan wali. Seperti wali nasab, hanya dapat diwakilkan oleh ayah kandung. Jika ayah meninggal, bisa diganti dengan saudara kandung, kakek dari jalur ayah dan lainnya. 

Nasab Anak 

Anak perempuan yang lahir di luar pernikahan tidak bisa dinasabkan kepada sang ayah, meskipun ayah tersebut ayah biologis. Dalam Islam, sang anak tidak bisa masuk ke dalam nasab ayah tersebut dan tidak boleh mendapat hak waris sama sekali. Hal ini selaras dengan nas berikut,

وَاتَّفَقَ الْجُمْهُورُ عَلى أَنَّ أَوْلَادَ الزِّنَا لَا يُلْحَقُونَ بِآبَائِهِمْ إِلَّا فِي الْجَاهِلِيَّةِ عَلَى مَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ 

Baca Juga:  Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Artinya: Ulama bersepakat mengenai anak zina bahwasannya mereka tidak bisa dinasabkan kepada ayah mereka (ayah biologis), kecuali pada zaman jahiliyah saja. Pendapat ini berdasarkan riwayat dari Umar bin Khattab. (Bidayah Mujtahid, Juz 4, hal 142). 

Wali bagi Orang yang Tidak Memiliki Wali Nasab

Ketika nasab anak tidak disandarkan pada ayahnya maka harus ada wali pengganti sebagai wali nikah. Dalam literatur Arab, istilah wali pengganti ini sering disebut dengan wali sulthan atau raja, pada saat ini disebut wali hakim. Berikut penjelasannya,

أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا, فنكاحها باطل-ثلاثا- وَلَهَا مَهْرُهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا، فَإِنْ اشْتَجَرُوا، فَإِنَّ السُّلْطَانَ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Artinya: Dari Aisyah r.a., dari Nabi Muhammad saw. berkata, “Ketika seorang perempuan manapun yang menikah tanpa izin seorang walinya maka pernikahan itu batal (hal ini diulang-ulang Rasulullah sampai tiga kali). Perempuan berhak untuk mendapatkan mahar dengan apa yang diinginkan. Apabila adanya perselisihan, maka Sulthon (wali hakim) adalah wali bagi orang-orang yang tidak punya wali. (Musnad Ahmad Hanbal, hadis no 25326). 

Hukum Wali di Indonesia

Sesuai dengan pengadilan agama Indonesia Pasal 5 Komplikasi Hukum Islam, anak yang lahir di luar pernikahan (non-marital) status anak tersebut dinasabkan kepada sang Ibu, bukan kepada bapak biologisnya. Hubungan ayah-anak ini tidak bisa masuk ke dalam hukum, baik nasab maupun hak waris di hari kelak. Maka dari itu, ketika sang anak menikah, ayah biologisnya tidak sah menjadi wali nasab. Sang anak hanya bisa diwalikan oleh wali hakim.

Demikianlah kedudukan wali hakim bagi anak di luar pernikahan. Jika sampai salah menentukan wali, pernikahan tersebut tidak sah atau batal sebagaimana hadis nabi di atas.

Rekomendasi

Uang Panai, Wajibkah?

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Nikah tanpa wali Nikah tanpa wali

Urutan Kerabat yang Berhak Menjadi Wali Nikah

Nikah tanpa wali Nikah tanpa wali

Apa Konsekuensinya Jika Nikah Tanpa Wali?

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

satuharapan.com satuharapan.com

Paus Fransiskus: Bhinneka Tunggal Ika adalah Kekayaan Terbesar Indonesia

Berita

Pro-Kontra Azan Maghrib di Televisi Diganti Tulisan Berjalan

Berita

Pentingnya Sikap Toleransi dalam Kajian Hadis Nabi

Khazanah

Tafsir Surah al-Jatsiyah ayat 30: Bekerja Sebagai Bentuk Keimanan

Kajian

Bolehkah Non-Muslim Masuk ke Masjid?

Kajian

catholicnewsagency.com catholicnewsagency.com

Pandangan Paus Fransiskus tentang Anak-Anak

Khazanah

Pandangan Paus Fransiskus terhadap Hak-Hak Perempuan

Khazanah

Tafsir Surah al-Mumtahanah Ayat 8: Menghormati Pemeluk Agama Lain

Khazanah

Trending

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi: Ilmuwan Muslimah Berpengaruh di Balik Astrolab

Muslimah Talk

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Pratiwi Sudarmono Pratiwi Sudarmono

Pratiwi Sudarmono: Muslimah, Putri Ningrat dan Astronot Pertama Asia

Muslimah Talk

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Zubaidah binti Ja’far: Muslimah Ahli Konstruksi

Muslimah Talk

Connect