Ikuti Kami

Keluarga

Siapakah Wali dari Anak di Luar Nikah? 

Wali di luar nikah
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Hamil di luar nikah memiliki beberapa konsekuensi hukum. Salah satunya adalah hubungan nasab antara anak dan bapak biologisnya terputus. Jika demikian, siapakah wali dari anak di luar nikah jika anak ingin menikah kelak? 

Pernikahan Tidak Sah Tanpa Wali

Salah satu rukun menikah bagi perempuan adalah wali. Kedudukan wali dalam pernikahan adalah sebuah keharusan karena wali merupakan pihak yang menikahkan calon pengantin laki-laki dan perempuan. Begitu pula sebaliknya, pernikahan tidak akan sah jika tanpa adanya kehadiran wali nikah perempuan. Sebagaimana berikut pernyataan Imam Syafi’i berikut,

لا ينعقد نكاح امرأة إلا بعبارة الولي القريب؛ فإن لم يكن فبعبارة الولي البعيد، فإن لم يكن فبعبارة السلطان

Artinya: Tidaklah kalian mengikat pernikahan dengan perempuan tanpa wali dekat, apabila tidak ada, maka gantikanlah dengan wali jauh, apabila dari dua wali tersebut tidak ada, maka bisa didatangkan wali hakim.

Wali nikah ini bermacam-macam, baik wali senasab seperti ayah, wali hakim dan wali maula. Posisi wali ini berdasarkan kedudukan dan kedekatan antar calon mempelai wanita dan wali. Seperti wali nasab, hanya dapat diwakilkan oleh ayah kandung. Jika ayah meninggal, bisa diganti dengan saudara kandung, kakek dari jalur ayah dan lainnya. 

Nasab Anak 

Anak perempuan yang lahir di luar pernikahan tidak bisa dinasabkan kepada sang ayah, meskipun ayah tersebut ayah biologis. Dalam Islam, sang anak tidak bisa masuk ke dalam nasab ayah tersebut dan tidak boleh mendapat hak waris sama sekali. Hal ini selaras dengan nas berikut,

وَاتَّفَقَ الْجُمْهُورُ عَلى أَنَّ أَوْلَادَ الزِّنَا لَا يُلْحَقُونَ بِآبَائِهِمْ إِلَّا فِي الْجَاهِلِيَّةِ عَلَى مَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ 

Baca Juga:  Macam-macam Wali Nikah dalam Islam

Artinya: Ulama bersepakat mengenai anak zina bahwasannya mereka tidak bisa dinasabkan kepada ayah mereka (ayah biologis), kecuali pada zaman jahiliyah saja. Pendapat ini berdasarkan riwayat dari Umar bin Khattab. (Bidayah Mujtahid, Juz 4, hal 142). 

Wali bagi Orang yang Tidak Memiliki Wali Nasab

Ketika nasab anak tidak disandarkan pada ayahnya maka harus ada wali pengganti sebagai wali nikah. Dalam literatur Arab, istilah wali pengganti ini sering disebut dengan wali sulthan atau raja, pada saat ini disebut wali hakim. Berikut penjelasannya,

أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا, فنكاحها باطل-ثلاثا- وَلَهَا مَهْرُهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا، فَإِنْ اشْتَجَرُوا، فَإِنَّ السُّلْطَانَ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Artinya: Dari Aisyah r.a., dari Nabi Muhammad saw. berkata, “Ketika seorang perempuan manapun yang menikah tanpa izin seorang walinya maka pernikahan itu batal (hal ini diulang-ulang Rasulullah sampai tiga kali). Perempuan berhak untuk mendapatkan mahar dengan apa yang diinginkan. Apabila adanya perselisihan, maka Sulthon (wali hakim) adalah wali bagi orang-orang yang tidak punya wali. (Musnad Ahmad Hanbal, hadis no 25326). 

Hukum Wali di Indonesia

Sesuai dengan pengadilan agama Indonesia Pasal 5 Komplikasi Hukum Islam, anak yang lahir di luar pernikahan (non-marital) status anak tersebut dinasabkan kepada sang Ibu, bukan kepada bapak biologisnya. Hubungan ayah-anak ini tidak bisa masuk ke dalam hukum, baik nasab maupun hak waris di hari kelak. Maka dari itu, ketika sang anak menikah, ayah biologisnya tidak sah menjadi wali nasab. Sang anak hanya bisa diwalikan oleh wali hakim.

Demikianlah kedudukan wali hakim bagi anak di luar pernikahan. Jika sampai salah menentukan wali, pernikahan tersebut tidak sah atau batal sebagaimana hadis nabi di atas.

Rekomendasi

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

Berita

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Keluarga

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Keluarga

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi! Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Khazanah

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Shutter 2025 versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect