BincangMuslimah.Com – Hamil di luar nikah memiliki beberapa konsekuensi hukum. Salah satunya adalah hubungan nasab antara anak dan bapak biologisnya terputus. Jika demikian, siapakah wali dari anak di luar nikah jika anak ingin menikah kelak?
Pernikahan Tidak Sah Tanpa Wali
Salah satu rukun menikah bagi perempuan adalah wali. Kedudukan wali dalam pernikahan adalah sebuah keharusan karena wali merupakan pihak yang menikahkan calon pengantin laki-laki dan perempuan. Begitu pula sebaliknya, pernikahan tidak akan sah jika tanpa adanya kehadiran wali nikah perempuan. Sebagaimana berikut pernyataan Imam Syafi’i berikut,
لا ينعقد نكاح امرأة إلا بعبارة الولي القريب؛ فإن لم يكن فبعبارة الولي البعيد، فإن لم يكن فبعبارة السلطان
Artinya: Tidaklah kalian mengikat pernikahan dengan perempuan tanpa wali dekat, apabila tidak ada, maka gantikanlah dengan wali jauh, apabila dari dua wali tersebut tidak ada, maka bisa didatangkan wali hakim.
Wali nikah ini bermacam-macam, baik wali senasab seperti ayah, wali hakim dan wali maula. Posisi wali ini berdasarkan kedudukan dan kedekatan antar calon mempelai wanita dan wali. Seperti wali nasab, hanya dapat diwakilkan oleh ayah kandung. Jika ayah meninggal, bisa diganti dengan saudara kandung, kakek dari jalur ayah dan lainnya.
Nasab Anak
Anak perempuan yang lahir di luar pernikahan tidak bisa dinasabkan kepada sang ayah, meskipun ayah tersebut ayah biologis. Dalam Islam, sang anak tidak bisa masuk ke dalam nasab ayah tersebut dan tidak boleh mendapat hak waris sama sekali. Hal ini selaras dengan nas berikut,
وَاتَّفَقَ الْجُمْهُورُ عَلى أَنَّ أَوْلَادَ الزِّنَا لَا يُلْحَقُونَ بِآبَائِهِمْ إِلَّا فِي الْجَاهِلِيَّةِ عَلَى مَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ
Artinya: Ulama bersepakat mengenai anak zina bahwasannya mereka tidak bisa dinasabkan kepada ayah mereka (ayah biologis), kecuali pada zaman jahiliyah saja. Pendapat ini berdasarkan riwayat dari Umar bin Khattab. (Bidayah Mujtahid, Juz 4, hal 142).
Wali bagi Orang yang Tidak Memiliki Wali Nasab
Ketika nasab anak tidak disandarkan pada ayahnya maka harus ada wali pengganti sebagai wali nikah. Dalam literatur Arab, istilah wali pengganti ini sering disebut dengan wali sulthan atau raja, pada saat ini disebut wali hakim. Berikut penjelasannya,
أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا, فنكاحها باطل-ثلاثا- وَلَهَا مَهْرُهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا، فَإِنْ اشْتَجَرُوا، فَإِنَّ السُّلْطَانَ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
Artinya: Dari Aisyah r.a., dari Nabi Muhammad saw. berkata, “Ketika seorang perempuan manapun yang menikah tanpa izin seorang walinya maka pernikahan itu batal (hal ini diulang-ulang Rasulullah sampai tiga kali). Perempuan berhak untuk mendapatkan mahar dengan apa yang diinginkan. Apabila adanya perselisihan, maka Sulthon (wali hakim) adalah wali bagi orang-orang yang tidak punya wali. (Musnad Ahmad Hanbal, hadis no 25326).
Hukum Wali di Indonesia
Sesuai dengan pengadilan agama Indonesia Pasal 5 Komplikasi Hukum Islam, anak yang lahir di luar pernikahan (non-marital) status anak tersebut dinasabkan kepada sang Ibu, bukan kepada bapak biologisnya. Hubungan ayah-anak ini tidak bisa masuk ke dalam hukum, baik nasab maupun hak waris di hari kelak. Maka dari itu, ketika sang anak menikah, ayah biologisnya tidak sah menjadi wali nasab. Sang anak hanya bisa diwalikan oleh wali hakim.
Demikianlah kedudukan wali hakim bagi anak di luar pernikahan. Jika sampai salah menentukan wali, pernikahan tersebut tidak sah atau batal sebagaimana hadis nabi di atas.
3 Comments