BincangMuslimah.Com – Nikah siri merupakan pernikahan yang sah secara syariat Islam namun tidak tercatat secara hukum negara. Meskipun nikah siri terhitung sah secara agama, namun bagaimana Islam memandangnya?
Pakar Perbandingan Mazhab Fikih Huzaemah T. Yanggo dalam Problematika Fikih Kontemporer menyebutkan bahwa kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Indonesia sangat jelas mengharuskan adanya pencatatan perkawinan demi terjaminnya ketertiban dan mencegah terjadinya sengketa tanpa penyelesaian.
Karena itu, Majelis Ulama Indonesia mengharuskan agar mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), hal ini juga berlaku di negara mayoritas Muslim seperti Mesir, Pakistan, Tunisia dan lain sebagainya.
Pencatatan pernikahan di KUA juga berguna untuk menghindari salah satu bentuk pelecehan dan ketidakadilan terhadap perempuan dan anak agar tidak kehilangan hak-haknya.
Menurut Huzaemah, dengan pencatatan nikah maka akan memperkuat kesaksian dan publikasi suatu perkawinan yang dianjurkan oleh syariat Islam. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah Saw dalam hadis berikut ini
اعلنوا هذا النكاح واجعلوه في المساجد واضربوا عليه الدفوف
Umumkan perkawinan dan laksanakan akad nikah itu di masjid serta pukullah rebana. (HR. al-Tirmizi)
Perintah untuk mengumumkan perkawinan adalah agar banyak orang yang menjadi saksi sahnya ikatan perkawinan dan menampik banyak isu negatif. Karenanya Nabi Muhammad menyuruh umatnya merayakan dan mengundang khalayak. Begitu juga dalam hadis berikut
اولم ولو بشاۃ
Adakan pesta perkawinan walau dengan menyembelih seekor kambing. (HR. al-Bukhari &Muslim)
Pada zaman Rasulullah hal ini cukup untuk menjadi keduanya terikat dalam ikatan waris, nasab dan lain sebagainya. Namun pada zaman sekarang nikah siri justru menjadi pintu mudharat terutama bagi istri dan anak-anak. Sebab saat ini, pencatatan tersebut berguna untuk pencatatan hak nafkah, hak waris, nasab dan lain sebagainya.
Karena itu persaksian pernikahan pada dewasa ini diharuskan menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) guna mencatatnya. Sebab meskipun nikah di bawah tangan itu kelihatannya serupa dengan perkawinan yang dicatat, tapi pada hakikatnya tidak sejalan dengan dengan pernikahan yang sah menurut ketentuan yang telah ditetapkan Agama dan Negara.
Berhubung banyaknya hal negatif yang mungkin timbul dari pernikahan di bawah tangan maka dari itu pernikahan harus dicatat oleh pejabat berwenang yang ditetapkan Pemerintah dalam hal ini adalah Kantor Urusan Agama.