Ikuti Kami

Keluarga

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

masa iddah hadis keutamaan menikah

BincangMuslimah.Com – Nikah siri merupakan pernikahan yang sah secara syariat Islam namun tidak tercatat secara hukum negara. Meskipun nikah siri terhitung sah secara agama, namun bagaimana Islam memandangnya?

Pakar Perbandingan Mazhab Fikih Huzaemah T. Yanggo dalam Problematika Fikih Kontemporer menyebutkan bahwa kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Indonesia sangat jelas mengharuskan adanya pencatatan perkawinan demi terjaminnya ketertiban dan mencegah terjadinya sengketa tanpa penyelesaian.

Karena itu, Majelis Ulama Indonesia mengharuskan agar mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), hal ini juga berlaku di negara mayoritas Muslim seperti Mesir, Pakistan, Tunisia dan lain sebagainya.

Pencatatan pernikahan di KUA juga berguna untuk menghindari salah satu bentuk pelecehan dan ketidakadilan terhadap perempuan dan anak agar tidak kehilangan hak-haknya.

Menurut Huzaemah, dengan pencatatan nikah maka akan memperkuat kesaksian dan publikasi suatu perkawinan yang dianjurkan oleh syariat Islam. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah Saw dalam hadis berikut ini

اعلنوا هذا النكاح واجعلوه في المساجد واضربوا عليه الدفوف

Umumkan perkawinan dan laksanakan akad nikah itu di masjid serta pukullah rebana. (HR. al-Tirmizi)

Perintah untuk mengumumkan perkawinan adalah agar banyak orang yang menjadi saksi sahnya ikatan perkawinan dan menampik banyak isu negatif. Karenanya Nabi Muhammad menyuruh umatnya merayakan dan mengundang khalayak. Begitu juga dalam hadis berikut

اولم ولو بشاۃ

Adakan pesta perkawinan walau dengan menyembelih seekor kambing. (HR. al-Bukhari &Muslim)

Pada zaman Rasulullah hal ini cukup untuk menjadi keduanya terikat dalam ikatan waris, nasab dan lain sebagainya. Namun pada zaman sekarang nikah siri justru menjadi pintu mudharat terutama bagi istri dan anak-anak. Sebab saat ini, pencatatan tersebut berguna untuk pencatatan hak nafkah, hak waris, nasab dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Hak-hak Reproduksi Perempuan yang Sering Terabaikan

Karena itu persaksian pernikahan pada dewasa ini diharuskan menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) guna mencatatnya. Sebab meskipun nikah di bawah tangan itu kelihatannya serupa dengan perkawinan yang dicatat, tapi pada hakikatnya tidak sejalan dengan dengan pernikahan yang sah menurut ketentuan yang telah ditetapkan Agama dan Negara.

Berhubung banyaknya hal negatif yang mungkin timbul dari pernikahan di bawah tangan maka dari itu pernikahan harus dicatat oleh pejabat berwenang yang ditetapkan Pemerintah dalam hal ini adalah Kantor Urusan Agama.

Rekomendasi

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect