Ikuti Kami

Keluarga

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

BincangMuslimah.Com- Mengutip dari laman indonesiabaik.id, mayoritas pernikahan pertama di Indonesia terjadi di rentan umur 19-21 tahun dengan persentase 33,76%. Sedangkan persentase pemuda yang menikah di usia 16-18 tahun mencapai 19,24% dan kurang dari 15 tahun hanya sekitar 2,26%. Sekilas, bisa kita simpulkan bahwa total pemuda yang menikah pada umur kurang dari 15 tahun sampai 21 tahun melebihi setengah populasi pemuda di Indonesia yakni 55,26%.

Jika kita cermati, usia 15-18 tahun adalah masa di mana para pemuda selayaknya menggali ilmu di sekolah SMP dan SMA. Sedangkan di usia 19-21, adalah waktu para pemuda menganyam pendidikan untuk meraih gelar S1. Jika mayoritas pemuda Indonesia memilih untuk melakukan pernikahan pada usia tersebut, kemungkinan besar mereka sudah tidak melanjutkan pendidikan mereka karena memilih untuk bekerja demi menafkahi keluarga.

Dari kasus ini, kita bisa berspekulasi bahwa rata-rata remaja yang melakukan pernikahan di masa tersebut tidak memiliki kesiapan secara mental dan finansial. Belum banyaknya pengalaman yang mereka miliki membuat mental pasangan muda mudi tersebut mudah goyah sehingga rumah tangga tidak berjalan lama. Juga putus sekolah membuat mereka susah mendapatkan pekerjaan yang dapat memenuhi nafkah. Hal ini terkadang juga membuat para remaja berpikir lebih baik nikah dulu atau mapan dulu?

Tinjauan Dari Perspektif Islam

Menurut Imam Sulaiman Al-Bujairomi, pada dasarnya hukum melakukan pernikahan adalah mubah atau boleh tanpa memandang siapa yang mengerjakan dan dengan latar belakang seperti apa. Namun, ketika pernikahan tersebut sudah meninjau siapa yang mengerjakan dan atas dasar apa melakukan pernikahan itu. Status atau hukum menikah bisa berubah yang semula ibahah atau boleh bisa menjadi sunah, makruh, dan wajib. “Imam Sulaiman Al-Bujairomi, Hasyiyah Al-Bujairomi juz 3 halaman 356”

Baca Juga:  Hak Perempuan dalam Memilih Pasangan

Jika kita kaitkan dengan permasalahan di atas, dengan adanya remaja yang ingin menikah namun masih belum mapan dalam finansial, bagaimana status pernikahhannya?

Mengutip dari keterangan Imam Nawawi, hukum pernikahan bisa berubah sesuai dengan kondisi apa yang sedang remaja tersebut alami. Setidaknya ada 3 hukum yang muncul sesuai pelakunya.

هو مستحب لمحتاج إليه يجد أهبته فإن فقدها استحب تركه ويكسر شهوته بالصوم فإن لم يحتج كره إن فقد الأهبة وإلا فلا لكن العبادة أفض

Artinya: Menikah itu hukumnya wajib bagi orang yang membutuhkannya (memenuhi hasrat) dan memiliki bekal pernikahan (meliputi mahar, nafkah harian, pakaian dan semacamnya). Seandainya orang tersebut tidak memiliki bekal untuk menikah, sedangkan dia ingin melakukan pernikahan, maka lebih baik dia menunda pernikahannya dan memalingkan keinginan atau nafsunya dengan berpuasa.

Adapun ketika dia tidak ingin melakukan pernikahan bersamaan tidak memiliki bekalnya, maka hukumnya makruh. Sedangkan ketika dia tidak ingin melakukan pernikahan dan memiliki kesiapan ekonomi, maka pernikahan tersebut tidak makruh. Tetapi lebih baik mengalokasikan waktunya untuk beribadah. “Imam Nawai, Minhaj At-Thalibin halaman 204 & Imam Al-Khatib As-Syirbini, juz 4 halaman 203”

Dari keterangan di atas, kesunahan menikah berlaku untuk orang-orang yang ingin melakukan pernikahan dan memiliki finansial yang matang. Sedangkan orang yang tidak memiliki finansial yang mapan lebih baik untuk menunda pernikahannya. Dengan ini, bisa kita simpulkan bahwa agama Islam sendiri lebih memilih mapan terlebih dahulu dari pada nikah terlebih dahulu.

Mari Berpikir dengan Tenang!

Mungkin kita banyak mendengar orang yang berpendapat nikah dulu berkata “jangan terlalu mempermasalahkan rezeki, itu urusan tuhan”. Sebenarnya mudah untuk menjawab hal seperti ini, kita kembalikan saja ke inti permasalahan, nikah dulu atau mapan dulu? Memang benar rezeki sudah diatur Tuhan. Tapi jika yang kita bahas lebih baik mana nikah dulu atau mapan dulu, jelas mapan adalah pilihan terbaik.

Baca Juga:  Bagaimana Kesalihan Seseorang Mempengaruhi Keturunan?

Selain itu ada juga yang berargumen “yang mapan dulu saja banyak yang rumah tangganya tidak awet, jadi kenapa harus susah-susah menikah ketika mapan?”. Hei…. kita benar-benar menemukan logika fallacyi di sini. Coba kita renungkan, jika yang mapan dulu saat melakukan pernikahan ada yang tidak awet, apalagi yang tidak mapan, jauh lebih banyak bukan?

Jika tetap memaksa menikah dulu itu lebih baik, coba kita posisikan diri sebagai orang tua. Kita memiliki anak perempuan yang sudah kita rawat dari kecil sampai usia matang menikah, apakah kita rela melepaskan putri tercinta kita kepada pria yang mana memenuhi kebutuhan pribadi saja masih bingung? tidak bukan?

Rekomendasi

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Hukum Nikah Tanpa Wali

Ingin Memantaskan Diri Menjelang Pernikahan? Simak Ulasan Berikut

Ditulis oleh

Komentari

Komentari

Terbaru

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Diari

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect