Ikuti Kami

Keluarga

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

BincangMuslimah.Com- Mengutip dari laman indonesiabaik.id, mayoritas pernikahan pertama di Indonesia terjadi di rentan umur 19-21 tahun dengan persentase 33,76%. Sedangkan persentase pemuda yang menikah di usia 16-18 tahun mencapai 19,24% dan kurang dari 15 tahun hanya sekitar 2,26%. Sekilas, bisa kita simpulkan bahwa total pemuda yang menikah pada umur kurang dari 15 tahun sampai 21 tahun melebihi setengah populasi pemuda di Indonesia yakni 55,26%.

Jika kita cermati, usia 15-18 tahun adalah masa di mana para pemuda selayaknya menggali ilmu di sekolah SMP dan SMA. Sedangkan di usia 19-21, adalah waktu para pemuda menganyam pendidikan untuk meraih gelar S1. Jika mayoritas pemuda Indonesia memilih untuk melakukan pernikahan pada usia tersebut, kemungkinan besar mereka sudah tidak melanjutkan pendidikan mereka karena memilih untuk bekerja demi menafkahi keluarga.

Dari kasus ini, kita bisa berspekulasi bahwa rata-rata remaja yang melakukan pernikahan di masa tersebut tidak memiliki kesiapan secara mental dan finansial. Belum banyaknya pengalaman yang mereka miliki membuat mental pasangan muda mudi tersebut mudah goyah sehingga rumah tangga tidak berjalan lama. Juga putus sekolah membuat mereka susah mendapatkan pekerjaan yang dapat memenuhi nafkah. Hal ini terkadang juga membuat para remaja berpikir lebih baik nikah dulu atau mapan dulu?

Tinjauan Dari Perspektif Islam

Menurut Imam Sulaiman Al-Bujairomi, pada dasarnya hukum melakukan pernikahan adalah mubah atau boleh tanpa memandang siapa yang mengerjakan dan dengan latar belakang seperti apa. Namun, ketika pernikahan tersebut sudah meninjau siapa yang mengerjakan dan atas dasar apa melakukan pernikahan itu. Status atau hukum menikah bisa berubah yang semula ibahah atau boleh bisa menjadi sunah, makruh, dan wajib. “Imam Sulaiman Al-Bujairomi, Hasyiyah Al-Bujairomi juz 3 halaman 356”

Baca Juga:  Parenting Islami : Lima Kiat Mendidik Anak di Era Digital

Jika kita kaitkan dengan permasalahan di atas, dengan adanya remaja yang ingin menikah namun masih belum mapan dalam finansial, bagaimana status pernikahhannya?

Mengutip dari keterangan Imam Nawawi, hukum pernikahan bisa berubah sesuai dengan kondisi apa yang sedang remaja tersebut alami. Setidaknya ada 3 hukum yang muncul sesuai pelakunya.

هو مستحب لمحتاج إليه يجد أهبته فإن فقدها استحب تركه ويكسر شهوته بالصوم فإن لم يحتج كره إن فقد الأهبة وإلا فلا لكن العبادة أفض

Artinya: Menikah itu hukumnya wajib bagi orang yang membutuhkannya (memenuhi hasrat) dan memiliki bekal pernikahan (meliputi mahar, nafkah harian, pakaian dan semacamnya). Seandainya orang tersebut tidak memiliki bekal untuk menikah, sedangkan dia ingin melakukan pernikahan, maka lebih baik dia menunda pernikahannya dan memalingkan keinginan atau nafsunya dengan berpuasa.

Adapun ketika dia tidak ingin melakukan pernikahan bersamaan tidak memiliki bekalnya, maka hukumnya makruh. Sedangkan ketika dia tidak ingin melakukan pernikahan dan memiliki kesiapan ekonomi, maka pernikahan tersebut tidak makruh. Tetapi lebih baik mengalokasikan waktunya untuk beribadah. “Imam Nawai, Minhaj At-Thalibin halaman 204 & Imam Al-Khatib As-Syirbini, juz 4 halaman 203”

Dari keterangan di atas, kesunahan menikah berlaku untuk orang-orang yang ingin melakukan pernikahan dan memiliki finansial yang matang. Sedangkan orang yang tidak memiliki finansial yang mapan lebih baik untuk menunda pernikahannya. Dengan ini, bisa kita simpulkan bahwa agama Islam sendiri lebih memilih mapan terlebih dahulu dari pada nikah terlebih dahulu.

Mari Berpikir dengan Tenang!

Mungkin kita banyak mendengar orang yang berpendapat nikah dulu berkata “jangan terlalu mempermasalahkan rezeki, itu urusan tuhan”. Sebenarnya mudah untuk menjawab hal seperti ini, kita kembalikan saja ke inti permasalahan, nikah dulu atau mapan dulu? Memang benar rezeki sudah diatur Tuhan. Tapi jika yang kita bahas lebih baik mana nikah dulu atau mapan dulu, jelas mapan adalah pilihan terbaik.

Baca Juga:  Nujood Ali, ABG Pendobrak Budaya Kawin Paksa Anak di Yaman

Selain itu ada juga yang berargumen “yang mapan dulu saja banyak yang rumah tangganya tidak awet, jadi kenapa harus susah-susah menikah ketika mapan?”. Hei…. kita benar-benar menemukan logika fallacyi di sini. Coba kita renungkan, jika yang mapan dulu saat melakukan pernikahan ada yang tidak awet, apalagi yang tidak mapan, jauh lebih banyak bukan?

Jika tetap memaksa menikah dulu itu lebih baik, coba kita posisikan diri sebagai orang tua. Kita memiliki anak perempuan yang sudah kita rawat dari kecil sampai usia matang menikah, apakah kita rela melepaskan putri tercinta kita kepada pria yang mana memenuhi kebutuhan pribadi saja masih bingung? tidak bukan?

Rekomendasi

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Ditulis oleh

Komentari

Komentari

Terbaru

Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban

Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban

Muslimah Talk

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama? Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama?

Putusan Cerai Verstek, Sahkah Secara Agama?

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

Berita

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Perkuat Regulasi dan Peran Ulama Perempuan

Berita

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Berita

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Trending

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Connect