Ikuti Kami

Keluarga

Lima Hak Anak yang Terabaikan karena Pernikahan Dini

mengajarkan kesabaran anak berpuasa

BincangMuslimah.Com – Pernikahan dini lebih banyak memberikan dampak buruk baik pada kedua pasangan maupun kepada keturunan. Tri Lestari Dewi Saraswati, Direktur Lembaga Studi dan Pengembangan Perempuan dan Anak Yogyakarta, mengungkapkan bahwa ada lima hak anak yang terabaikan jika melaksanakan pernikahan dini.

Hak-hak yang terabaikan ini terutama berpengaruh bagi pihak perempuan. Sebab, hak-hak yang diabaikan tersebut kuat kaitannya dengan kehidupan perempuan yang dipenuhi dengan batasan-batasan dari norma sosial.

Pertama, hak untuk mendapatkan pendidikan. Pernikahan dini akan membuat anak tidak melanjutkan sekolah. Putus sekolah membuat anak tidak memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi.

Di Indonesia, tercatat hanya 5,6 persen anak yang me-nikah di usia dini dan masih melanjutkan sekolah setelah menikah.

Kedua, hak untuk berpikir dan berekspresi. Dalam undang-undang tentang perlindungan anak disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tuanya.

Dalam banyak kasus pernikahan dini, anak tidak lagi bisa berpikir dan berekspresi secara bebas sesuai dengan usianya. Sebab, anak-anak yang menikah di usia dini, terutama perempuan, akan dituntut dengan berbagai kewajiban sebagai seorang istri.

Ketiga, hak untuk menyatakan pendapat dan didengar pendapatnya. Hal yang perlu ditanyakan dalam pelaksanaan pernikahan dini adalah apakah dalam kasus pernikahan dini anak telah diminta pendapatnya dan didengar pendapatnya?

Sebab pada kenyataannya, orang dewasa cenderung memandang bahwa anak-anak belum mampu menentukan keputusan penting untuk dirinya sendiri. Akhirnya, orang tuanyalah yang menentukan dan mengambil keputusan dengan mengatasnamakan kepentingan yang terbaik untuk anaknya. Padahal banyak motif terselubung di balik keputusan tersebut. Salah satu diantara yang banyak terjadi adalah motif ekonomi.

Baca Juga:  Tiga Nasihat Luqman Al Hakim pada Anaknya

Keempat, hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan teman sebaya, bermain, dan berkreasi.

Kelima, hak perlindungan. Anak seharusnya dilindungi dari pernikahan dini yang berdampak pada perkembangan fisik, mental, dan psikisnya.

Pernikahan dini akan menjadikan lima hak anak tersebut terabaikan. Sehingga, pernikahan dini mestinya tidak terjadi untuk alasan apa pun itu.[]

Rekomendasi

menafkahi anak - kepribadian anak menafkahi anak - kepribadian anak

Parenting Islami: Kepribadian Anak yang Tumbuh Akibat Dampak Kekerasan

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

hari anak sedunia mompedulikan hari anak sedunia mompedulikan

Hari Anak Sedunia, Momentum Untuk Mempedulikan Anak-anak dari Kekerasan

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect