Ikuti Kami

Keluarga

Lima Hak Anak yang Harus Ditunaikan Orang Tua

BincangMuslimah.Com- Banyaknya ayat al-Quran yang telah menyatakan bahwa anak merupakan karunia dan amanah yang diberikan oleh Allah swt bagi kedua orang tuanya. Baik ayah dan ibu mempunyai kewajiban dalam memelihara dan menjaga karunia dan amanah dengan sebaik-baiknya. Beberapa hak anak harus dipenuhi oleh orang tua. Di antara ayat mengenai anak dilarangnya membunuh anak-anak dengan alasan apapun termasuk alasan ekonomi.

Islam sebagai agama yang komprehensif, memberikan perhatian yang sangat besar terhadap kehidupan. Salah satunya, ketika manusia masih dalam kandungan dan berbentuk janin. Hak-hak anak merupakan kewajiban bagi kedua orang tuanya. Beberapa literatur hukum Islam menggunakan istilah perlindungan anak dengan istilah hadhanah. Kata ini berasal dari kata al-hidhn, yaitu al-janb (lambung atau rusuk), karena seorang ibu menjadi seorang pelindung dalam mengumpulkan anak-anaknya di pangkuannya.

Di antara hak-hak anak dalam pandagan Islam menurut Wahbah Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islamiy ada 5 yaitu :

1. Nasab (identitas diri)

Hak bagi seorang anak dari orang tuanya ialah memperoleh pengakuan dalam silsilah keturunan (nasab). Penisbatan anak kepada ayahnya akan menciptakan pengakuan yang jelas dari masyarakat, kemudian memperkuat dalam mewujudkan perasaan tenang dalam jiwa anak dan benar-benar berasal dari keturunannya. Seperti dalam Qs. al-Ahzab[33] ayat 5:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Baca Juga:  Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

2. Radha’ (penyusuan)

Seorang anak yang telah dikandung dan dilahirkan oleh ibunya, maka hak seorang anak untuk dijaga keberlangsungan hidupnya antara lain dengan diberinya hak untuk disusui. Air susu ibu (ASI) merupakan nutrisi yang sangat baik untuk bayi. ASI banyak mengandung hampir semua zat gizi yang dibutuhkan seorang bayi. Bahkan, susu formula tidak memiliki antibodi seperti halnya yang terkandung dalam ASI. Pada ASI, mengandung 88,1% air sehingga mencukupi kebutuhan bayi, dan mengandung bahan larut yang rendah seperti 3,8% lemak, 0,9% protein, 7% laktosaa, dan 0,2 % bahan-bahan lainnya. (Nurheti:Keajaiban ASI, h. 7).Seperti halnya yang telah dijelaskan dalam Qs al-Baqarah[[2] ayat 233: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf”.

3. Hadhanah (pengasuhan dan pemeliharaan)

Wajib hukumnya merawat dan mengasuh anak. Kewajiban sebagai orang tua selalu memberikan nafkah yang baik kepada anak. Semua ini bertujuan demi kemaslahatan dan keberlangsungan hidup anak. Serta penjagaan dan pengawasan dalam keselamatan jasmani dan rohani anak dari segala macam bahaya yang dapat menimpa anak. Orang tua juga memberikan pendidikan dan pengajaran bagi si anak agar mempunyai dedikasi hidup yang dapat dikembangkan di tengah-tengah masyarakat.

4. Wilayah (perwalian)

Wahbah Zuhaili menyatakan bahwa wilayah (perwalian) dilakukan setelah fase hadahanah (pengasuhan dan pemeliharaan), artinya hadhanah dan wilayah merupakan dua hal yang berbedaa. Beliau membagi wilayah menjadi dua, yaitu wilayah ‘ala al-nafs yang bermakna pengertian penanganansegala macam urusan yang berkaitan dengan diri (individu) orang yang tidak mempunyai kemampuan dalam melaksanakannya, seperti penjagaan, pemeliharaan, pendidikan, pengajaran, kesehatan, pernikahan dan lainnya. Adapun wilayah ‘ala al-mal merupakan penanganan segala urusan yang berkaitan dengan harta orang yang tidak mempunyai kemampuan dalama melaksanakannya seperti pengembangan harta, dan pengelolaannya sepertti jual-beli, sewa-menyewa, gadai, dan sebagainya.

Baca Juga:  Haruskah Seorang Laki-Laki Membawa Keluarga Saat Khitbah

5. Nafaqah ( pemberian nafkah )

Seorang anak berhak untuk diberi nafkah dan dibiayai segala kebutuhan pokok hidupnya. Pemberian nafkah dengan memberikan makanan yang halal bagi anak. Kemudian orang tua berusaha memberikan kasih sayang yang adil bagi setiap anak. Dalam menafkahi anak, tidak ditentukan dengan nominalnya uang atau dengan ukuran makanan. Sebab, ketentuan masing-masing anak berbeda-beda berdasarkan usia dan gaya hidupnya. Namun, secara komoditi yang diperlukan anak berupa makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal yang bersifat pokok.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiswi S2 program study Al-Quran dan Hadits di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Komentari

Komentari

Terbaru

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Kajian

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Connect