Ikuti Kami

Subscribe

Keluarga

Lima Hak Anak yang Harus Ditunaikan Orang Tua

BincangMuslimah.Com- Banyaknya ayat al-Quran yang telah menyatakan bahwa anak merupakan karunia dan amanah yang diberikan oleh Allah swt bagi kedua orang tuanya. Baik ayah dan ibu mempunyai kewajiban dalam memelihara dan menjaga karunia dan amanah dengan sebaik-baiknya. Diantara ayat mengenai anak dilarangnya membunuh anak-anak dengan alasan apapun termasuk alasan ekonomi.

Islam sebagai agama yang komprehensif, memberikan perhatian yang sangat besar terhadap kehidupan. Salah satunya, ketika manusia masih dalam kandungan dan berbentuk janin. Hak-hak anak merupakan kewajiban bagi kedua orang tuanya. Beberapa literatur hukum Islam menggunakan istilah perlindungan anak dengan istilah hadhanah. Kata ini berasal dari kata al-hidhn, yaitu al-janb (lambung atau rusuk), karena seorang ibu menjadi seorang pelindung dalam mengumpulkan anak-anaknya di pangkuannya.

Diantara hak-hak anak dalam pandagan Islam menurut Wahbah Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islamiy ada 5 yaitu :

1. Nasab (identitas diri)

Hak bagi seorang anak dari orang tuanya ialah memperoleh pengakuan dalam silsilah keturunan (nasab). Penisbatan anak kepada ayahnya akan menciptakan pengakuan yang jelas dari masyarakat, kemudian memperkuat dalam mewujudkan perasaan tenang dalam jiwa anak dan benar-benar berasal dari keturunannya. Seperti dalam Qs. al-Ahzab[33] ayat 5:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

2. Radha’ (penyusuan)

Seorang anak yang telah dikandung dan dilahirkan oleh ibunya, maka hak seorang anak untuk dijaga keberlangsungan hidupnya antara lain dengan diberinya hak untuk disusui. Air susu ibu (ASI) merupakan nutrisi yang sangat baik untuk bayi. ASI banyak mengandung hampir semua zat gizi yang dibutuhkan seorang bayi. Bahkan, susu formula tidak memiliki antibodi seperti halnya yang terkandung dalam ASI. Pada ASI, mengandung 88,1% air sehingga mencukupi kebutuhan bayi, dan mengandung bahan larut yang rendah seperti 3,8% lemak, 0,9% protein, 7% laktosaa, dan 0,2 % bahan-bahan lainnya. (Nurheti:Keajaiban ASI, h. 7).Seperti halnya yang telah dijelaskan dalam Qs al-Baqarah[[2] ayat 233: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf”.

3. Hadhanah (pengasuhan dan pemeliharaan)

Wajib hukumnya merawat dan mengasuh anak. Kewajiban sebagai orang tua selalu memberikan nafkah yang baik kepada anak. Semua ini bertujuan demi kemaslahatan dan keberlangsungan hidup anak. Serta penjagaan dan pengawasan dalam keselamatan jasmani dan rohani anak dari segala macam bahaya yang dapat menimpa anak. Orang tua juga memberikan pendidikan dan pengajaran bagi si anak agar mempunyai dedikasi hidup yang dapat dikembangkan di tengah-tengah masyarakat.

4. Wilayah (perwalian)

Wahbah Zuhaili menyatakan bahwa wilayah (perwalian) dilakukan setelah fase hadahanah (pengasuhan dan pemeliharaan), artinya hadhanah dan wilayah merupakan dua hal yang berbedaa. Beliau membagi wilayah menjadi dua, yaitu wilayah ‘ala al-nafs yang bermakna pengertian penanganansegala macam urusan yang berkaitan dengan diri (individu) orang yang tidak mempunyai kemampuan dalam melaksanakannya, seperti penjagaan, pemeliharaan, pendidikan, pengajaran, kesehatan, pernikahan dan lainnya. Adapun wilayah ‘ala al-mal merupakan penanganan segala urusan yang berkaitan dengan harta orang yang tidak mempunyai kemampuan dalama melaksanakannya seperti pengembangan harta, dan pengelolaannya sepertti jual-beli, sewa-menyewa, gadai, dan sebagainya.

5. Nafaqah ( pemberian nafkah )

Seorang anak berhak untuk diberi nafkah dan dibiayai segala kebutuhan pokok hidupnya. Pemberian nafkah dengan memberikan makanan yang halal bagi anak. Kemudian orang tua berusaha memberikan kasih sayang yang adil bagi setiap anak. Dalam menafkahi anak, tidak ditentukan dengan nominalnya uang atau dengan ukuran makanan. Sebab, ketentuan masing-masing anak berbeda-beda berdasarkan usia dan gaya hidupnya. Namun, secara komoditi yang diperlukan anak berupa makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal yang bersifat pokok.

Rekomendasi

Maula Sari
Ditulis oleh

Mahasiswi S2 program study Al-Quran dan Hadits di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Komentari

Komentari

Terbaru

menjamak shalat perempuan istihadhah menjamak shalat perempuan istihadhah

Ketentuan Menjamak Shalat bagi Perempuan Istihadhah

Ibadah

hukum berwudu perempuan haid hukum berwudu perempuan haid

Hukum Berwudu bagi Perempuan Haid

Kajian

pandangan islam praktik perdukunan pandangan islam praktik perdukunan

Pandangan Islam tentang Praktik Perdukunan

Kajian

perempuan haid thawaf ifadhah perempuan haid thawaf ifadhah

Bolehkah Perempuan Haid Tetap Melaksanakan Thawaf Ifadhah?

Ibadah

Perempuan haid dapat pahala Perempuan haid dapat pahala

Apakah Perempuan Haid Dapat Pahala saat Meninggalkan Kewajiban Agama?

Ibadah

ketentuan badal haji syaratnya ketentuan badal haji syaratnya

Ketentuan Badal Haji dan Beberapa Syaratnya

Kajian

mahar berupa hapalan alquran mahar berupa hapalan alquran

Bolehkah Memberi Mahar Berupa Hapalan Alquran?

Kajian

Boleh Membunuh Orang Murtad Boleh Membunuh Orang Murtad

Apakah Boleh Membunuh Orang Murtad?

Kajian

Trending

tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

Ibadah

perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

Kajian

menjamak shalat perempuan istihadhah menjamak shalat perempuan istihadhah

Ketentuan Menjamak Shalat bagi Perempuan Istihadhah

Ibadah

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

Muslimah Daily

cara Memandikan jenazah perempuan cara Memandikan jenazah perempuan

Tata Cara Memandikan Jenazah Perempuan

Ibadah

Connect