Ikuti Kami

Keluarga

Lima Hak Anak yang Harus Ditunaikan Orang Tua

BincangMuslimah.Com- Banyaknya ayat al-Quran yang telah menyatakan bahwa anak merupakan karunia dan amanah yang diberikan oleh Allah swt bagi kedua orang tuanya. Baik ayah dan ibu mempunyai kewajiban dalam memelihara dan menjaga karunia dan amanah dengan sebaik-baiknya. Beberapa hak anak harus dipenuhi oleh orang tua. Di antara ayat mengenai anak dilarangnya membunuh anak-anak dengan alasan apapun termasuk alasan ekonomi.

Islam sebagai agama yang komprehensif, memberikan perhatian yang sangat besar terhadap kehidupan. Salah satunya, ketika manusia masih dalam kandungan dan berbentuk janin. Hak-hak anak merupakan kewajiban bagi kedua orang tuanya. Beberapa literatur hukum Islam menggunakan istilah perlindungan anak dengan istilah hadhanah. Kata ini berasal dari kata al-hidhn, yaitu al-janb (lambung atau rusuk), karena seorang ibu menjadi seorang pelindung dalam mengumpulkan anak-anaknya di pangkuannya.

Di antara hak-hak anak dalam pandagan Islam menurut Wahbah Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islamiy ada 5 yaitu :

1. Nasab (identitas diri)

Hak bagi seorang anak dari orang tuanya ialah memperoleh pengakuan dalam silsilah keturunan (nasab). Penisbatan anak kepada ayahnya akan menciptakan pengakuan yang jelas dari masyarakat, kemudian memperkuat dalam mewujudkan perasaan tenang dalam jiwa anak dan benar-benar berasal dari keturunannya. Seperti dalam Qs. al-Ahzab[33] ayat 5:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Baca Juga:  Kitab Manbaussaadah: Bekal dan Persiapan Menuju Pernikahan

2. Radha’ (penyusuan)

Seorang anak yang telah dikandung dan dilahirkan oleh ibunya, maka hak seorang anak untuk dijaga keberlangsungan hidupnya antara lain dengan diberinya hak untuk disusui. Air susu ibu (ASI) merupakan nutrisi yang sangat baik untuk bayi. ASI banyak mengandung hampir semua zat gizi yang dibutuhkan seorang bayi. Bahkan, susu formula tidak memiliki antibodi seperti halnya yang terkandung dalam ASI. Pada ASI, mengandung 88,1% air sehingga mencukupi kebutuhan bayi, dan mengandung bahan larut yang rendah seperti 3,8% lemak, 0,9% protein, 7% laktosaa, dan 0,2 % bahan-bahan lainnya. (Nurheti:Keajaiban ASI, h. 7).Seperti halnya yang telah dijelaskan dalam Qs al-Baqarah[[2] ayat 233: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf”.

3. Hadhanah (pengasuhan dan pemeliharaan)

Wajib hukumnya merawat dan mengasuh anak. Kewajiban sebagai orang tua selalu memberikan nafkah yang baik kepada anak. Semua ini bertujuan demi kemaslahatan dan keberlangsungan hidup anak. Serta penjagaan dan pengawasan dalam keselamatan jasmani dan rohani anak dari segala macam bahaya yang dapat menimpa anak. Orang tua juga memberikan pendidikan dan pengajaran bagi si anak agar mempunyai dedikasi hidup yang dapat dikembangkan di tengah-tengah masyarakat.

4. Wilayah (perwalian)

Wahbah Zuhaili menyatakan bahwa wilayah (perwalian) dilakukan setelah fase hadahanah (pengasuhan dan pemeliharaan), artinya hadhanah dan wilayah merupakan dua hal yang berbedaa. Beliau membagi wilayah menjadi dua, yaitu wilayah ‘ala al-nafs yang bermakna pengertian penanganansegala macam urusan yang berkaitan dengan diri (individu) orang yang tidak mempunyai kemampuan dalam melaksanakannya, seperti penjagaan, pemeliharaan, pendidikan, pengajaran, kesehatan, pernikahan dan lainnya. Adapun wilayah ‘ala al-mal merupakan penanganan segala urusan yang berkaitan dengan harta orang yang tidak mempunyai kemampuan dalama melaksanakannya seperti pengembangan harta, dan pengelolaannya sepertti jual-beli, sewa-menyewa, gadai, dan sebagainya.

Baca Juga:  Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

5. Nafaqah ( pemberian nafkah )

Seorang anak berhak untuk diberi nafkah dan dibiayai segala kebutuhan pokok hidupnya. Pemberian nafkah dengan memberikan makanan yang halal bagi anak. Kemudian orang tua berusaha memberikan kasih sayang yang adil bagi setiap anak. Dalam menafkahi anak, tidak ditentukan dengan nominalnya uang atau dengan ukuran makanan. Sebab, ketentuan masing-masing anak berbeda-beda berdasarkan usia dan gaya hidupnya. Namun, secara komoditi yang diperlukan anak berupa makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal yang bersifat pokok.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiswi S2 program study Al-Quran dan Hadits di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Komentari

Komentari

Terbaru

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

Kajian

Pentingnya Bermazhab dalam Islam

Ibadah

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan? Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan?

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Utama?

Ibadah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Connect