Ikuti Kami

Keluarga

Khilaf Berhubungan Intim saat Istri Haid, Harus Bagaimana?

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Hubungan intim bagi pasangan suami istri pun sudah menjadi suatu hal yang lumrah dilakukan. Namun, ulama sepakat bahwa suami tidak boleh hubungan intim dengan istrinya ketika sedang haid atau nifas. Lalu bagaimana jika hal tersebut dilanggar. Apa yang harus dilakukan oleh pasangan suami istri yang khilaf berhubungan intim saat istri haid?

Syekh Dr. Ali Jumah, salah seorang mufti di Mesir memberikan fatwanya berkaitan dengan suami yang sudah menyetubuhi istrinya saat haid atau nifas, sebagaimana dikutip dari Darulifta:

يحرم على الرجل جماع زوجته في الحيض أو النفاس، ويحرم عليها أن تطاوعه في ذلك، فإذا كان ذلك قد وقع، فعليهما بالتوبة بالندم، والعزم على عدم العودة، وكثرةالاستغفار، والعمل الصالح، وخاصةً الصدقة

“Haram bagi seorang laki-laki menyetubuhi istrinya pada saat haid atau nifas. Dan haram bagi istrinya untuk menuruti (taat) suaminya itu. Namun, jika hal itu benar-benar terjadi, maka bagi pasangan suami istri tersebut wajib bertaubat dengan menyesali perbuatannya, bertekad untuk tidak mengulanginya, memperbanyak istigfar (meminta ampunan kepada Allah swt.), mengerjakan amal kebajikan dan khususnya mengeluarkan sadaqah.”

Jadi, sejatinya bagi seorang istri berhak menolak, bahkan wajib tidak mentaati suaminya yang menginginkannya saat ia sedang haid atau nifas. Karena tidak ada ketaatan kepada suami dalam hal kemaksiatan kepada Allah swt.

Sehingga jika mereka tetap melanggar aturan agama tersebut, maka wajib bagi keduanya, baik suami maupun istri untuk bertaubat. Yakni dengan menyesali perbuatan yang telah mereka lakukan. Selain itu, mereka juga harus bertekad untuk tidak mengulanginya.

Memperbanyak meminta ampunan kepada Allah swt., dengan beristigfar. Mereka juga harus memperbanyak ibadah, melakukan kebaikan-kebaikan dan mendermakan hartanya.

Baca Juga:  Ibu Alami Postpartum Depression, Ini yang Bisa Dilakukan Suami

Oleh karena itu, bagi suami hendaknya dapat menahan dirinya selama istrinya haid atau nifas. Sebenarnya banyak sekali hal-hal yang dapat ia lakukan untuk menyalurkan hasratnya kepada istrinya selama haid atau nifas selain area pusar sampai lutut.

Dan sekali lagi, bagi istrinya juga tidak boleh mentaati suaminya yang ingin menyetubuhinya saat ia sedang haid atau nifas. Istrinya seharusnya dapat menahan hasrat suaminya itu dengan cara lain. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

  1. Pingback: Khilaf Berhubungan Intim saat Istri Haid, Harus Bagaimana? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect