Ikuti Kami

Keluarga

Benarkah Alasan Pernikahan Dini Untuk Menghindari Zina?

Benarkah Alasan Pernikahan Dini Untuk Menghindari Zina?
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com- Pernikahan dini merupakan pembahasan yang tidak pernah ada habisnya. Beberapa masyarakat juga mewajarkan, bahkan ada yang tetap melegalkan hal tersebut. Meskipun pemerintah sudah mewanti-wanti dengan memberi batas minimum usia pernikahan, sebagaimana dengan UU No. 16 Tahun 2019, bahwa batas minimal umur pernikahan adalah 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.

Namun, dalam realitanya, masih banyak yang melakukan pernikahan dini (pernikahan di bawah umur yang sesuai peraturan pemerintah), baik diperkotaan maupun pedalaman. Menurut data dari Kementrian PPN/Bappenas per 2020 menyatakan pernikahan usia dini masih banyak terjadi mencapai 11,21% dari anal Indonesia, atau 1 dari 9 perempuan menikah di bawah 18 tahun, kemudian 1 dari 100 laki-laki menikah di bawah usia 18 tahun. Tingginya angka pernikahan dini inilah yang masih disoroti sampai sekarang.

Faktor Penyebab Pernikahan Dini

Ada beberapa faktor yang menjadi alasan untuk menikah di usia dini, ekonomi yang sulit, daerah pedesaan yang jauh akan pendidikan dan agama. Dalam tulisan ini akan membahas faktor agama.

Seperti yang kita ketahui, salah satu alasan yang sering masyarakat awam gunakan adalah alasan agama. Mereka beranggapan bahwa pernikahan dini di usia belia adalah sunnah Nabi. Sebagaimana Sayyidah Aisyah menikah dengan Nabi di usia sangat belia, yakni di usia 9 tahun. Hal ini yang menjadi sebagai alibi untuk tujuan melegalkan menikah di usia muda. Melihat fenomena ini, ada beberapa hal yang harus di garis bawahi.

Pertama, Tidak bisa menyamakan Nabi dengan manusia lainnya. Maksud dari kalimat tersebut adalah, Nabi tentunya mendapat kepercayaan dari Allah yang mengemban tanggung jawab sebagai makhluk sempurna di bumi. Berbeda dengan manusia pada umumnya yang belum bisa mengimbangi akhlak maupun ibadah Nabi. Maka dari itu, Manusia belum bisa menyamakan adilnya Nabi terhadap istrinya, karena Nabi pun menjalankan pernikahan atas seizin Allah.

Baca Juga:  Selain Perlindungan pada Perempuan, Edukasi Anak Laki-Laki Sejak Dini Sebelum Kekerasan Seksual Terjadi

Menurut Abi Quraisy Syihab, ketika seseorang ingin menyamakan diri dengan Nabi dalam pernikahan (poligami) dan menganggap ia mampu berbuat adil sebagaimana dengan Nabi, maka bisa mengkategorikan orang tersebut sebagai seseorang yang sombong. Karena ia berani menyamakan diri dengan Nabi. Padahal, masih ada banyak ibadah yang menjadi rujukan selain menikah.

Menikah Bukan Solusi Pencegahan Zina

Kedua, menikah dengan siap mental dan finansial. Dua hal tersebut adalah hal yang paling dasar ketika seseorang menikah. Siap mental bukan hanya melihat dari segi umurnya, akan tetapi kesiapan ini lebih kompeks cakupannya. Bagaimana seseorang harus meredam ego dan keinginannya ketika menikah, atau siap untuk meninggalkan kesibukan maupun hobinya ketika menikah. Maka dari itu, perlu menggarisbawahi kesiapan secara mental.

Kemudian siap secara finansial. Fenomena tersebut sudah banyak yang menjadi korban dari ketidaksiapan finansial. Di beberapa fenomena, banyak kasus KDRT yang meregang nyawa karena banyak dari mereka yang terlilit hutang maupun pinjol. Maka dari itu, finanasial dalam pernikahan juga menjadi poin yang tidak bisa luput.

Ketiga, menurut Abi Quraisy, bahwa tidak bisa mengobati zina dengan hanya menikah. Jalan untuk mengobati penyakit zina ada beberapa macam. Di dalam hadis salah satu perbuatan untuk mengobati adalah dengan berpuasa. Karena, dengan berpuasa menjadi salah satu jalan untuk menahan syahwat seseorang. Selain bernilai ibadah, puasa juga menjadi solusi mejaga syahwat, karena, yang menjadi kekhawatiran adalah menikah hanya sebagai pemuas nafsu.

Demikian adalah poin-poin yang harus diperhatikan terhadap pernikahan dini. Karena, pernikahan bukanlah satu-satuya solusi mencegah zina. Karena kita perlu menyuarakan pernikahan indah dan beribadah sesuai dengan kemampuan kita.

Rekomendasi

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan. Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Nikah tanpa wali Nikah tanpa wali

Apa Konsekuensinya Jika Nikah Tanpa Wali?

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Tujuh Tantangan Muslimah dalam Memajukan Indonesia

Kajian

Tafsir Penciptaan Perempuan menurut Muhammad Abduh

Kajian

Murtadha Muthahhari: Feminis Penggiat Keadilan Gender Dalam al-Quran Murtadha Muthahhari: Feminis Penggiat Keadilan Gender Dalam al-Quran

Murtadha Muthahhari: Feminis Penggiat Keadilan Gender Dalam al-Quran

Khazanah

Mendahulukan Orang Lain Dalam Beribadah? Begini Hukumnya!

Ibadah

Hitung Mundur Pilkada: Pilih Calon Pemimpin Daerah yang Peduli Isu Perempuan!

Muslimah Talk

Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Pondok Pesantren Sunan Pandanaran

Tiga Tradisi Bersalawat yang Rutin Diadakan di Pesantren Sunan Pandanaran

Muslimah Daily

Hari Santri Nasional dan Maraknya Kekerasan Seksual di Pesantren Hari Santri Nasional dan Maraknya Kekerasan Seksual di Pesantren

Hari Santri Nasional dan Maraknya Kekerasan Seksual di Pesantren

Kajian

Wawancara Komisioner Komnas Perempuan Tentang Pendampingan Penyintas Kekerasan Seksual di Pesantren Wawancara Komisioner Komnas Perempuan Tentang Pendampingan Penyintas Kekerasan Seksual di Pesantren

Wawancara Komisioner Komnas Perempuan Tentang Pendampingan Penyintas Kekerasan Seksual di Pesantren

Wawancara

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Pondok Pesantren Sunan Pandanaran

Tiga Tradisi Bersalawat yang Rutin Diadakan di Pesantren Sunan Pandanaran

Muslimah Daily

Konsep Cinta Dalam Alquran Konsep Cinta Dalam Alquran

Perbedaan Jatuh Cinta dan Benar-Benar Mencintai Seseorang Menurut Buya Syakur Yasin

Muslimah Daily

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Tafsir Penciptaan Perempuan menurut Muhammad Abduh

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Connect