BincangMuslimah.Com – Definisi sedekah adalah memberikan sesuatu di jalan Allah dengan ikhlas tanpa mengharapkan adanya balasan, dan semata-mata mengharapkan ridha-Nya sebagai bukti kebenaran iman seseorang.
Dilihat dari jenis sesuatu yang diberikan, sedekah terbagi menjadi dua, yakni sedekah dengan harta (maal) dan sedekah dengan selain harta (ghairu maal). Bersedekah dengan selain harta bisa berupa pemberian bacaan tasbih, tahlil dan tahmid, pemberian senyuman, serta beberapa kerja sosial sebagaimana dijelaskan dalam hadis nabi yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah r.a, bahwasanya Rasulullah bersabda,
“Bahwasanya diciptakan dari setiap anak cucu Adam tiga ratus enam puluh persendian. Maka barang siapa yang bertakbir, bertahmid, bertasbih, beristighfar, menyingkirkan batu, duri, atau tulang dari jalanan, amr al-ma’ruf nahy al-munkar, maka akan dihitung sejumlah tiga ratus enam puluh persendian. Dan ia sedang berjalan pada hari itu, sedangkan ia dibebaskan dirinya dari api neraka.” (HR. Muslim)
Allah menjelaskan keutamaan bersedekah dengan harta dalam firman-Nya Q.S. Al-Baqarah [2]: 245,
مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Artinya: Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 245)
Secara hukum, sedekah terbagi menjadi dua, yakni sedekah wajib atau yang biasa dikenal dengan nama zakat, dan sedekah sunnah. Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali dalam karyanya Ihya’ ‘Ulumuddin pada Kitab Asroru az-Zakat (Kitab Rahasia Zakat) menjelaskan tentang kapan waktu terbaik memberikan sedekah. Beliau menjelaskan bahwa untuk sedekah wajib atau zakat, maka waktu terbaik pemberiannya ialah,
ومن آداب ذوي الدين التَّعْجِيلُ عَنْ وَقْتِ الْوُجُوبِ إِظْهَارًا لِلرَّغْبَةِ فِي الِامْتِثَالِ بِإِيصَالِ السُّرُورِ إِلَى قُلُوبِ الْفُقَرَاءِ وَمُبَادَرَةً لعوائق الزمان أن تعوقه عَنِ الْخَيْرَاتِ وَعِلْمًا بِأَنَّ فِي التَّأْخِيرِ آفَاتٌ مَعَ مَا يَتَعَرَّضُ الْعَبْدُ لَهُ مِنَ الْعِصْيَانِ لَوْ أَخَّرَ عَنْ وَقْتِ الْوُجُوبِ
Artinya: Diantara adab orang yang beragama, ialah menyegerakan zakat dari waktu wajibnya, untuk melahirkan kegemaran mengikuti perintah Allah, dengan menyampaikan kesenangan ke dalam hati orang-orang fakir dan menyegerakan dari penghalang-penghalang masa, yang menghalanginya dari perbuatan kebajikan. Dan karena mengetahui, bahwa dengan melambatkan itu, timbul bahaya-bahaya serta kemaksiatan yang mendatangi seorang hamba, kalau diperlambatkan daripada waktu wajibnya.
Berdasarkan penjelasan di atas bisa kita pahami bersama bahwa waktu terbaik bersedekah itu sesudah sedekah atau zakat itu sendiri menjadi wajib bagi seorang manusia. Sebagaimana diketahui, apabila suatu harta zakat telah mencapai nishab atau telah mencapai satu tahun (haul) maka wajib untuk mengeluarkan zakat. Ketika kriteraia wajib itu telah terpenuhi, maka sebaiknya seorang hamba segera melakukan zakat.
Berikutnya, mengenai waktu sedekah sunnah, Imam Al-Ghazali menjelaskan beberapa waktu terbaik untuk bersedekah , yakni:
Pertama, Bulan Muharram, karena bulan Muharram adalah awal bulan-bulan mulia dalam Islam
Kedua, Bulan Ramadhan, didukung dengan dalil bahwasanya di bulan Ramadhan, Rasulullah, makhluk terbaik di dunia ini, bersikap seperti angin yang berhembus, tidak memegang sesuatu benda pada tangannya. Artinya di bulan Ramadhan, Rasulullah rajin sekali bersedekah sehingga seolah bagi beliau, harta hanyalah angin yang berhembus saja. Disamping itu juga harus kita ingat bahwa di dalam bulan Ramadhan terdapat malam Lailatul Qadar dan di bulan Ramadhan pula Al-Qur’an diturunkan. Waktu terbaik di bulan Ramadhan ialah 10 hari terakhir.
Ketiga, Bulan Dzulhijjah juga termasuk sebagian dari bulan yang banyak kelebihannya. Ia adalah bulan haram, didalamnya terdapat hari-hari pelaksanaan ibadah haji. Hari-hari terbaik dalam bulan ini ialah sepuluh hari awal ditambah hari-hari Tasyriq.
Imam Al-Ghazali juga menjelaskan bahwasanya, ada baiknya pula jika seorang muslim membuat rekayasa agar supaya ia melaksanakan ibadah zakat di waktu-waktu terbaik tersebut. Seperti misalkan seorang pedagang, ia bisa merekayasakan agar memulai berdagang di bulan Muharram sehingga nanti haul nya jatuh di bulan Muharram, dengan sendirinya kemudian waktu kewajiban zakatnya jatuh pada bulan mulia tersebut.