BincangMuslimah.Com – Sebagaimana yang kita tahu, bahwasannya Islam mensyariatkan perempuan Nabi dan Muslimah lainnya untuk menutup aurat, sebagaimana dalam potongan ayat berikut.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ
Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. (Q.S Al-Ahzab; 59).
Menurut Syekh Ahmad Thayyib, hijab maksud dari menutup kepala atau rambut, sebagaimana yang di nas dalam Alquran dan hadis. Yang mana disyariatkan kepada seluruh Muslimah. Lalu, bagaimana dengan anak-anak? Apakah anak-anak sudah masuk kategori Muslimah yang mendapat kewajiban untuk memakai hijab menutup aurat?
Dalam agama Islam, ada sebuah syariat atau hukum yang mengatur seluruh aspek kehidupan Muslim, yang bersumber dari nas-nas agama; Alquran dan Hadis, yang mana mencakup ke dalam lini kehidupan manusia, seperti hal religius(ibadah), transaksi(muamalah) dan norma(akhlak). Tujuan adanya syariat Islam adalah menciptakan Islam yang Rahmatan lil alamin. Syariat inilah yang menjadi batas atau garis umat Muslim dalam segala aspek kehidupan, agar tetap sesuai dengan perintah Allah dan laranganya.
Beberapa Pengecualian Orang yang Tidak Dikenai Hukum Syariat
Dalam konsep menjalankan syariat Islam, seluruh umat Muslim wajib melaksanakan perintah tersebut. Akan tetapi ada beberapa pengecualian, sebagaimana dengan hukum hijab di atas. Dalam kajian Ushul Fikih ada beberapa pengecualian orang yang tidak mendapat beban syariat, anak kecil misalnya. Anak kecil atau di dalam Ushul Fikih sering disebut sebagai anak yang belum baliqh karena tidak bisa ditanggungi syariat. Hal ini karena mereka belum bisa membedakan mana yang baik maupun buruk, selain itu, mereka juga belum bisa untuk mengambil keputusan.
Seruan tentang hijab yakni untuk istri-istri Nabi dan Muslimah lainnya. Yang mana mereka masuk ke dalam golongan Mukallaf (yang dibebani hukum), bukan ditujukan kepada anak-anak. Maka dari itu, Islam tidak mewajibkan anak-anak untuk memakai hijab. Sebagaimana dengan pernyatan Syekh Ahmad Thayyib, Grand Syekh Azhar, beliau menyatakan bahwasannya memaksakan anak kecil untuk berhijab bukanlah sebuah kewajiban. Selain mereka belum memenuhi kewajiban tersebut, masih ada banyak hal lain yang harus diajarkan kepada anak-anak, salah satunya yaitu akhlak. Banyak hal lain yang fundamental yang harus dibebankan Orang Tua kepada anak yang belum baliqh, salah satunya yaitu akhlak. Term yang sering ditekankan oleh SykhAhmad Thayyib.
Dalam sebuah pengajian, beliau menyampaikan bahwasannya Orang Tua memiliki kewajiban untuk mengajarkan akhlak, alih-alih mewajibkan berhijab sebelum umurnya. Karena, akhlak adalah landasan utama dalam belajar agama, hal ini menjadi pokok dari syariat agama. Ketika seorang anak mampu memahami akhlak yang baik, saling menghormati, sayang kepada sesama adalah materi terbaik untuk anak.
Terakhir, sebagai orang tua dan calon orang tua kelak, kita juga mendapat anjuran untuk paham dengan benar tentang siapa yang di taklif (beban hukum) dan mukallaf (siapa yang mendapat beban hukum). Karena dalam agama Islam semua memiliki aturan, yang mana aturan tersebut sudah sesuai dengan umatnya. Karena itu Islam memberi kemudahan bagi umatnya, karena semua sesuai dengan takaranya. Dengan begitu kita bisa dengan mudah untuk mengajarkan syariat-syariat lainnya kepada anak. Karena pada dasarnya Islam adalah agama yang tidak memberatkan kepada umatnya. Sebagaimana selaras dengan dalil Alquran sebagai berikut.
يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ
Artinya: Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (Q.S Al-Baqarah; 185).
Rekomendasi