Ikuti Kami

Kajian

Wajibkah Anak-anak Memakai Hijab?

Wajibkah Anak-anak Memakai Hijab?
Freepik.com

BincangMuslimah.Com – Sebagaimana yang kita tahu, bahwasannya Islam mensyariatkan perempuan Nabi dan Muslimah lainnya untuk menutup aurat, sebagaimana dalam potongan ayat berikut.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ

Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. (Q.S Al-Ahzab; 59).

Menurut Syekh Ahmad Thayyib, hijab maksud dari menutup kepala atau rambut, sebagaimana yang di nas dalam Alquran dan hadis. Yang mana disyariatkan kepada seluruh Muslimah. Lalu, bagaimana dengan anak-anak? Apakah anak-anak sudah masuk kategori Muslimah yang mendapat kewajiban untuk memakai hijab menutup aurat?

Dalam agama Islam, ada sebuah syariat atau hukum yang mengatur seluruh aspek kehidupan Muslim, yang bersumber dari nas-nas agama; Alquran dan Hadis, yang mana mencakup ke dalam lini kehidupan manusia, seperti hal religius(ibadah), transaksi(muamalah) dan norma(akhlak). Tujuan adanya syariat Islam adalah menciptakan Islam yang Rahmatan lil alamin. Syariat inilah yang menjadi batas atau garis umat Muslim dalam segala aspek kehidupan, agar tetap sesuai dengan perintah Allah dan laranganya.

Beberapa Pengecualian Orang yang Tidak Dikenai Hukum Syariat

Dalam konsep menjalankan syariat Islam, seluruh umat Muslim wajib melaksanakan perintah tersebut. Akan tetapi ada beberapa pengecualian, sebagaimana dengan hukum hijab di atas. Dalam kajian Ushul Fikih ada beberapa pengecualian orang yang tidak mendapat beban syariat, anak kecil misalnya. Anak kecil atau di dalam Ushul Fikih sering disebut sebagai anak yang belum baliqh karena tidak bisa ditanggungi syariat. Hal ini karena mereka belum bisa membedakan mana yang baik maupun buruk, selain itu, mereka juga belum bisa untuk mengambil keputusan.

Baca Juga:  Hukum Perempuan Haid Menyentuh Mushaf Alquran

Seruan tentang hijab yakni untuk istri-istri Nabi dan Muslimah lainnya. Yang mana mereka masuk ke dalam golongan Mukallaf (yang dibebani hukum), bukan ditujukan kepada anak-anak. Maka dari itu, Islam tidak mewajibkan anak-anak untuk memakai hijab. Sebagaimana dengan pernyatan Syekh Ahmad Thayyib, Grand Syekh Azhar, beliau menyatakan bahwasannya memaksakan anak kecil untuk berhijab bukanlah sebuah kewajiban. Selain mereka belum memenuhi kewajiban tersebut, masih ada banyak hal lain yang harus diajarkan kepada anak-anak, salah satunya yaitu akhlak. Banyak hal lain yang fundamental yang harus dibebankan Orang Tua kepada anak yang belum baliqh, salah satunya yaitu akhlak. Term yang sering ditekankan oleh SykhAhmad Thayyib.

Dalam sebuah pengajian, beliau menyampaikan bahwasannya Orang Tua memiliki kewajiban untuk mengajarkan akhlak, alih-alih mewajibkan berhijab sebelum umurnya. Karena, akhlak adalah landasan utama dalam belajar agama, hal ini menjadi pokok dari syariat agama. Ketika seorang anak mampu memahami akhlak yang baik, saling menghormati, sayang kepada sesama adalah materi terbaik untuk anak.

Terakhir, sebagai orang tua dan calon orang tua kelak, kita juga mendapat anjuran untuk paham dengan benar tentang siapa yang di taklif (beban hukum) dan mukallaf (siapa yang mendapat beban hukum). Karena dalam agama Islam semua memiliki aturan, yang mana aturan tersebut sudah sesuai dengan umatnya.  Karena itu Islam memberi kemudahan bagi umatnya, karena semua sesuai dengan takaranya. Dengan begitu kita bisa dengan mudah untuk mengajarkan syariat-syariat lainnya kepada anak. Karena pada dasarnya Islam adalah agama yang tidak memberatkan kepada umatnya. Sebagaimana selaras dengan dalil Alquran sebagai berikut.

يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ

Artinya: Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (Q.S Al-Baqarah; 185).

Baca Juga:  Yakin Poligamimu Sunnah Rasul? Ketahui Dulu Lima Fakta di Balik Poligami Rasulullah Ini

 

 

Rekomendasi

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect