Ikuti Kami

Kajian

Ummu Kujjah Al-Anshariyah: Sebab Turunnya Ayat mengenai Warisan

Diskriminatif Pembagian Harta Waris

BincangMuslimah.Com– Ummu Kujjah al-Anshariyah  merupakan seorang wanita yang mulia lagi penyabar. Allah swt menurunkan ayat al-Quran yang mensyariatkan perkara penting yang berkaitan dengan harta pusaka, dimana kaum wanita berhak menerima harta pusaka mengikut bagian yang sudah ditentukan.

Ummu Kujjah berasal dari kaum Anshar yang hidup di Madinah. Dirinya merupakan seorang istri laki-laki Anshar yang bernama Aus bin Thalib dari Bani ‘Adiy bin Amr bin Malik merupakan keturunan Bani an-Najjar di Madinah. Aus seorang yang berkemampuan, memiliki harta kekayaan yang dapat memenuhi kebutuhan keluarganya. Aus juga mengikuti perang Badar bersama Nabi.

Hari demi hari orang Islam hidup dengan ketenangan. Orang Islam berbahagia pada saat itu atas kemenangan mereka, sementara orang kafir Quriasy terpaksa menebus saudara mereka yang ditawan dalam perang Badar. Kafir Quraisy membuat persiapan untuk membalaskan dendam mereka. Mereka keluar menuju bukit Uhud.

Pada saat itu, orang-orang Islam pulang kerumahnya masing-masing untuk menyiapkan bekal dan keperluan perang. Begitu pula Aus dan istrinya Ummu Kujjah yang menyiapkan keperluan perang. Ummu Kujjah mengikuti suaminya dalam berperang, dan meninggalkan kedua anak mereka bersama ibunya Ummu Kujjah.

Ketika peperangan dimulai, pandangan Ummu Kujjah tidak terpisah dari suaminya Aus yang sedang berperang melawan musuh. Serangan yang tak terduga dari kaum kafir Quraisy membuat tentara Islam bingung dan mengalami kekalahan. Sayyidina Hamzah yang dianggap singa tentara Islam meninggal dunia. Ummu Kujjah mencari-cari suaminya, dan seorang laki-laki datang membawa berita bahwa Aus telah gugur dimedan perang.

Ketika Aus bin Thalib meninggal dunia, dirinya meningalkan harta untuk istri dan anaknya. Tetapi, keluarga Aus bin Thalib yaitu dua orang anak-anak pamannya Suaid dan Arfajah datang menganiaya Ummu Kujjah dan anaknya.

Baca Juga:  Hukum Menggunakan Alat Kontrasepsi untuk Menunda Kehamilan dalam Pandangan Ulama

Mereka mengambil harta peninggalan Aus untuk keluarganya. Perbuatan mereka ialah tradisi orang-orang Quraisy sejak zaman Jahiliyyah, dimana istri dan anak-anak tidak berhak mendapatkan harta pusaka. Kemudian Ummu Kujjah mengadukan kepada Nabi dan tak lama Allah swt memberi keputusan dalam Qs. an-Nisa(4): 7

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”.

Menurut Quraish Shihab dalam tafsir al-Mishbah, menjelaskan bahwa  Laki-laki mendapatkan hak bagian dari harta peninggalan orangtua dan kerabat karibnya sebagai warisan. Demikian pula bagi wanita, ada hak bagian dari harta peninggalan itu, tanpa dihilangkan atau dikurangi. Bagian-bagian tersebut telah ditentukan demikian, baik harta itu sedikit maupun banyak.

Setelah ayat ini turun, ayat-ayat berikutnya menentukan bagian masing-masing yaitu bagian dua orang anak Ummu Kujjah, bagian Ummu Kujjah selaku ibu dan bagian dua orang anak paman Aus bin Thalib.

Kemudian Rasulullah membagi kepada mereka 2/3 harta kepada dua orang anak tersebut, dan 1/8 untuk Ummu Kujjah. Sementara yang tinggal ialah untuk dSuaid dan Arfajah. Ayat ini telah mengangkat martabat kaum wanita mengenai harta pusaka .

Rekomendasi

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Adakah Unsur Diskriminatif dalam Pembagian Waris?

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Menolak Opini Bias Gender dalam Hukum Waris Islam

Ditulis oleh

Mahasiswi S2 program study Al-Quran dan Hadits di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Komentari

Komentari

Terbaru

Niat puasa malam hari Niat puasa malam hari

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

Ibadah

Peran Perempuan Turunnya Alquran Peran Perempuan Turunnya Alquran

Peran Perempuan dalam Peristiwa Turunnya Alquran

Khazanah

suntik vitamin saat puasa suntik vitamin saat puasa

Hukum Suntik Vitamin, Gizi dan Infus saat Puasa?

Kajian

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

mengqadha puasa orang meninggal mengqadha puasa orang meninggal

Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Kajian

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf di Bulan Ramadhan

Kajian

doa nuzulul quran diamalkan doa nuzulul quran diamalkan

Doa Nuzulul Quran yang Bisa Diamalkan

Ibadah

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Kajian

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

Khazanah

Mengapa Masih Ada Maksiat di Bulan Ramadhan Padahal Setan Dibelenggu?

Kajian

Kitab Manbaussa'adah bekal pernikahan Kitab Manbaussa'adah bekal pernikahan

Kitab Manbaussaadah: Bekal dan Persiapan Menuju Pernikahan

Keluarga

Connect