Ikuti Kami

Kajian

Trend Lamaran Masa Kini, Bagaimana Pandangan dalam Islam?

Trend Lamaran Masa Kini
Freepik.com

BincangMuslimah.Com – Sebelum menuju proses akad pernikahan, seorang laki-laki akan mengajukan khitbah atau lamaran kepada keluarga mempelai perempuan. Biasanya acara dihadiri oleh saudara atau kerabat terdekat saja. Tapi saat ini, saat trend media sosial sudah berkembang, budaya lamaran memiliki khas sendiri. Bahkan prosesi dan publikasinya sudah seperti akad. Trend lamaran masa kini yang sering diunggah di media sosial sudah seperti menjadi standar lamaran bagi orang Islam.

Dalam Islam, lamaran disebut khitbah. Khitbah sendiri, seperti yang disebutkan oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu adalah:

إظهار الرغبة في الزواج بامرأة معية وإعلام المرأة وليها بذلك

Artinya: menyatakan perasaan dan keinginan untuk menikahi perempuan tertentu dan memberitahukan wali dari perempuan akan niatnya itu.

Tidak ada ketentuan bagaimana proses lamaran berlangsung. Keberlangsungan khitbah atau lamaran tergantung pada kesepakatan dan kebiasaan masyarakat pada umumnya saja. Asalkan tetap mematuhi aturan syari’at Islam. Adapun lamaran belum menjadikan laki-laki dan perempuan selayaknya suami dan istri. Keduanya tetap harus menjaga diri dan menghindari perbuatan yang diharamkan.

Sedangkan publikasi mengenai lamaran sebenarnya pun tidak dipermasalahkan. Meski ada sebuah hadis yang berbunyi:

أسروا الخطبة وأَعْلِنُوا النِّكَاحَ

Artinya: rahasiakanlah khitbah (lamaran) dan umumkanlah pernikahan.

Hadis ini diriwayatkan oleh ad-Daylami dan mayoritas ulama hadis melemahkan hadis ini. Karena banyak para periwayat yang masuk dalam sanadnya memiliki kecacatan syarat sebagai periwayat yang bisa diterima. Adapun hadis yang sebenarnya adalah perintah untuk mempublikasikan akad. Sebagaimana hadis yang berbunyi:

عن عبد الله بن الزبير رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: أعلنوا النكاح (رواه أحمد)

Artinya: dari Abdullah bin Zubair R.A bahwa Nabi Saw bersabda: umumkanlah pernikahan (HR. Ahmad)

Baca Juga:  Benarkah Hukum Menggagalkan Pertunangan Adalah Haram?

Ini adalah hadis shahih yang dijadikan dalil tentang wajibnya mempublikasikan akad. Selain disaksikan oleh saksi yang wajib, prosesi akad, menurut mayoritas ulama wajib untuk disaksikan oleh publik.

Dalam kitab Hasyiah al-Adwi ‘ala Syarhi Mukhtashar Khalil, Syekh Muhammad bin Abdullah al-Kharsyi (W. 1690 M), sang guru besar al-Azhar menyebutkan bahwa sebagian ulama menyebut sunnah untuk tidak mempublikasikan khitbah. Hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan hasad bagi orang lain. Terlebih pada jarak antara khitbah dan menikah, dikhawatirkan akan terjadi fitnah dan hal-hal yang tidak diinginkan.

Adapun melaksanakan prosesi trend lamaran masa kini seperti yang dilakukan kebanyakan orang adalah diperbolehkan. Dengan syarat tidak melanggar hal-hal yang telah ditetapkan dalam syariat. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Problematika Kesiapan Menikah di Zaman Now Problematika Kesiapan Menikah di Zaman Now

Haruskah Seorang Laki-Laki Membawa Keluarga Saat Khitbah

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Kitab Manbaussa'adah bekal pernikahan Kitab Manbaussa'adah bekal pernikahan

Kitab Manbaussaadah: Bekal dan Persiapan Menuju Pernikahan

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Benarkah Hukum Menggagalkan Pertunangan Adalah Haram?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Khazanah

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Muslimah Daily

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Kajian

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri? Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Kajian

Parenting Islami : Ini Enam Keunggulan Mendidik Anak dengan Dongeng dan Cerita

Keluarga

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Muslimah Daily

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect