Ikuti Kami

Kajian

Tata Cara Shalat Penyandang Disabilitas yang Menggunakan Kursi Roda atau Tongkat

shalat kursi roda tongkat
gettyimages.com

Bincangmuslimah.Com – Permasalahan fikih, terutama fikih ibadah bagi penyandang disabilitas harus dibahas secara khusus. Jenis disabilitas yang banyak ragamnya menyebabkan pembahasan fikih yang harus mengedepankan kemaslahatan bagi mereka tanpa mengurangi nilai pahala dan meninggalkan kewajibannya. Salah satunya adalah penyandandang disabilitas yang shalat menggunakan kursi roda atau tongkat.

Hal yang akan dipertimbangkan bagi pengguna kursi roda atau tongkat adalah kesucian kursi roda dan tongkat tersebut. Akitivitas sehari-hari yang mereka lakukan di luar ibadah tentu menggunakan alat bantu berupa kursi roda dan tongkat itu. Maka pastilah kedua alat bantu tersebut terkena kotoran atau najis.

Salah satu syarat sah shalat adalah bersih dari najis. Pembahasan ini menjadi salah satu judul yang masuk dalam kajian Batsul Masail Nahdhatul Ulama dan masuk dalam buku “Fikih Penguatan Penyandang Disabilitas”.

Mengenai pengguna kursi roda, ulama sepakat, boleh hukumnya shalat dengan kursi roda yang jelas-jelas terkena najis dan sah shalatnya. Selama ia tidak menggenggam kursi roda tersebut  dan dipastikan kursi roda tidak bergerak akibat pergerakan orang yang duduk di atasnya.

Kursi roda tersebut, disamakan dengan sajadah yang menjadi tempat sujud selama najisnya tidak mengenai tubuh orang yang shalat tersebut. Sedangkan tongkat yang najis, ulama sepakat, tidak sah hukumnya shalat sambil menggenggam tongkat yang terkena najis karena dianggap membawa najis sekalipun tongkat tersebut tidak bergerak karena pergerakan orang yang shalat.

Sebagaimana yang diterangkan dalam Hasyiah I’anah Thalibin karya al-Bakri Muhammad Syatha ad-Dimyati,

ولا صلاة قابض طرف متصل بنجس وإن لم يتحرك بحركته ….. وخرج بقابض وما بعده ما لو جعله المصلي تحت قدمه فلا يضر وإن تحرك بحركته كما لو صلى على بساط مفروش على نجس أو بعضه الذي لا يماسه نجس

Baca Juga:  Hikmah Pengharaman Bangkai dan Daging Babi

Tidak sah shalatnya orang yang menggenggam ujung barang yang bersambung dengan najis, sekalipun barang tersebut tidak bergerak karena gerakannya. Berbeda dengan dengan orang yang menjadikan barang tersebut di bawah telapak kakinya, maka tidak berpengaruh (untuk keabsahan shalatnya) meskipun barang tersebut bergerak karena pergerakan orang yang shalat. seperti orang yang shalat di atas tikar yang berada di atas najis atau sebagian najis dan orang tersebut tidak menyentuh najisnya.

Hal yang membedakan keduanya adalah keterhubungan orang yang shalat dengan barang yang najis atau tidak. Seseorang yang menggenggam tongkat atau barang yang terkena najis dianggap membawa najis karena ia memegang dan menyentuhnya. Sedangkan pengguna kursi roda tidak menjadikan kursinya sebagai pegangan sehingga tidak dianggap bersambung. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat? Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat?

Pakaian terkena Percikan Air Genangan, Apakah bisa untuk Salat?

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect