Ikuti Kami

Kajian

Tafsir Mu’asyarah bil Ma’ruf Menurut Kyai Husein Muhammad

Mu’asyarah bil Ma’ruf husein
Source: https://www.instagram.com/husein553/

BincangMuslimah.Com – Alquran menegaskan, dalam pembentukan masyarakat kecil (keluarga), harus ada sikap yang bijak dan harus dilakukan dengan cara yang baik antara dua pasangan pasutri. Bergaul dengan baik ini antara suami istri dikenal dengan sebutan mu’asyarah bil ma’ruf yang dalam tulisan ini akan diterangkan maknanya menurut pandangan Kyai Husein Muhammad. Alquran menyebutkan di dalam surah An-Nisa’ ayat 19

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“..dan pergaulilah mereka (para istrimu) dengan cara ma’ruf..”

Secara bahasa, mu’asyarah berarti kebersamaan atau keakraban. Dan kata ma’ruf dapat diartikan sesuatu yang sudah dikenal baik. Maka, mu’asyarah bil ma’ruf adalah bergaul dengan baik.

Menurut Prof. Quraish Shihab, ma’ruf berbeda dengan khair. Khair adalah nilai-nilai agama yang universal dan bersumber dari Alquran dan hadits. Sedangkan ma’ruf adalah nilai-nilai dan norma-norma yang berkembang di tengah masyarakat. Sehingga ma’ruf sesuai tergantung keadaan masyarakatnya.

Ada beberapa klasifikasi makna untuk konsep mu’asyarah bil ma’ruf menurut Kyai Husein Muhammad di dalam bukunya, Fiqh Perempuan. Berikut klasifikasinya:

Mu’asyarah bil ma’ruf dalam perkawinan

Akad perkawinan menyebabkan terjadinya hubungan hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang terkait. Hak dan kewajiban tersebut harus dilandasi oleh prinsip kesamaan, keseimbangan, dan juga keadilan. Prinsif ini ditegaskan di dalam Alquran pada surah Al-Baqarah ayat 228;

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“…dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya, dengan cara-cara yang ma’ruf..”

Secara garis besar, mu’asyarah bil ma’ruf di dalam perkawinan ini mencakup dua hal;

Pertama, mahar atau mas kawin. Mahar atau mas kawin adalah sebutan bagi sebuah harta yang diberikan kepada mempelai wanita karena adanya akad pernikahan. kewajiban mas kawin ini ditegaskan langsung oleh Allah Swt di dalam surah An-Nisa’ ayat 4;

Baca Juga:  Beberapa Amalan Sunnah untuk Menjaga Kebersihan Badan

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

“..berikanlah mas kawin kepada perempuan yang engkau nikahi dengan penuh kerelaan…”

Kedua, nafkah. Nafkah adalah pengeluaran atau sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang untuk memenuhi kebutuhan orang yang menjadi tanggung jawabnya. Nafkah yang dikeluarkan haruslah dari hal yang baik dan sang suami wajib mengeluarkan nafkah tersebut sesuai dengan kemampuan dirinya. Kewajiban nafkah ini juga ditegaskan langsung di dalam Al-Quran, surah Al-Baqarah ayat 233;

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“.. dan kewajiban bagi suami memberikan makan dan pakaian kepada para istri dengan cara yang ma’ruf..”

Mu’asyarah bil ma’ruf dalam relasi seksual

Mu’asyarah bil ma’ruf di dalam relasi seksual harus dijalankan oleh pasangan pasutri dengan saling memberi dan menerima, saling mengasihi dan menyayangi, tidak menyakiti, dan tidak mengabaikan kewajiban masing-masing dari keduanya.

Relasi seksual antara suami dan istri haruslah dijalankan dengan tarap wajar. Dalam artian sang suami harus menyetubuhi istri dari jalan yang dibolehkan syariat (tidak boleh dari anal). Dan juga tidak ada keterpaksaan. Hal ini ditegaskan oleh hadits Rasulullah;

لا ينظرُ اللهُ عزَّ وجلَّ إلى رجُلٍ أتى رجُلًا أو امرأةً في دُبُرِهَا

Artinya: “Pada hari kiamat Allah tidak akan memandang seorang laki-laki yang mendatangi (menjima) laki-laki atau yang mencampuri seorang wanita pada duburnya.” (HR Ibnu Abi Syaibah) 

Mu’asyarah bil ma’ruf dalam relasi kemanusiaan

Dalam aspek kemanusiaan, suami istri haruslah saling menghormati, harus bersikap sopan, tidak boleh saling membenci, dan bersikap menyenangkan satu sama lain. Tidak boleh ada permusuhan, dan merasa saling mengunggulkan. Hal ini ditegaskan oleh hadits rasulullah;

خيركم خيركم لأهله (رواه الترمذي)

“sebaik-baiknya kalian adalah orang yang paling baik terhadap keluarganya” (H.R. At-Tirmidzi)

Baca Juga:  Penyebab Seseorang Diperbolehkan untuk Tayamum sebagai Pengganti Wudhu

Hal yang menjadi garis bawah dalam mu’asyarah bil ma’ruf adalah antara pasangan suami dan istri harus memiliki pandangan yang sama tentang kesetaraan manusia.

Sekian tentang makna dari konsep mu’asyarah bil ma’ruf dalam Alquran menurut Kyai Husein Muhammad yang ditopang oleh ayat lain dalam Alquran dan hadis.

 

Rekomendasi

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Haruskah Laki-Laki Memberikan Kursi pada Perempuan di dalam Transportasi Umum?

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

muslimah posthuman Pascamanusia Pascaperempuan perspektif feminis muslimah posthuman Pascamanusia Pascaperempuan perspektif feminis

Menjadi Cyberfeminis dengan Memaksimalkan Media Sosial

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

Khazanah

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect