Ikuti Kami

Kajian

Sunnahkah Mengqadha Wiridan yang Tertinggal Karena Udzur?

haid memegang alquran terjemah

BincangMuslimah.Com – Sudah lazim sebagian muslim mempunyai wiridan yang diamalkan secara rutin. Amalan yang dilakukan secara istiqamah meskipun sedikit sangat dicintai oleh Allah daripada amalan yang sangat banyak namun hanya dilakukan sekali saja. Tentu sudah tidak asing lagi bagi kita kalam hikmah ulama’ yang berbunyi,

الاستقمة خير من الف كرامة

Istiqomah lebih baik daripada seribu karamah.

Wirid tidak hanya berbentuk dzikir saja. Wirid bisa berbentuk shalat sunnah, puasa sunnah, puasa, dan lain sebagainya. Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana jika wirid yang telah dikerjakan secara istiqamah terputus karena suatu aktivitas yang menyebabkan tidak dapat dilakasanakan ketika itu?

Contohnya, wirid yang menjadi rutinitas sehari-hari adalah Ratibul Haddad, surat al-Waqi’ah, al-Mulk dan Yasin, namun pada suatu waktu terdapat pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan sehingga tidak sempat untuk membacanya di waktu itu. Solusinya adalah dengan menggantinya (qadha) pada waktu yang lain.

Hal ini sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Syaikh Zainuddin al-Malibary dalam karyanya Fathul Mu’in, hal. 169,

وَيُنْدَبُ قَضَاءُ نَفْلٍ مُؤَقَّتٍ إِذَا فَاتَ كَالْعِيْدِ وَالرَوَاتِبِ وَالضُّحَى لَا ذِي سَبَبٍ كَكُسُوْفٍ وَتَحِيَّةٍ وَسُنَّةِ وُضُوْءٍ.وَمَنْ فَاتَهُ وِرْدُهُ أَيْ مِنَ النَّفْلِ الْمُطْلَقِ نُدِبَ لَهُ قَضَاؤهُ وَكَذَا غَيْرُ الصَّلَاةِ

Disunnahkan mengqadha’ shalat sunnah yang dibatasi waktunya apabila ia tidak sempat mengerjakannya seperti shalat ‘Ied, rawatib, dan dluha, bukan shalat yang memiliki sebab seperti shalat gerhana, tahiyyatul masjid dan shallat sunnah wudhu. Bagi siapa yang luput dari wiridnya yang berupa shalat sunnah mutlak, maka disunnahkan baginya untuk mengqadha’nya, begitu juga (amalan mutlak) selain shalat.

Yang dimaksud sunnah mutlak dalam redaksi di atas adalah sunnah yang tidak terikat dengan sebab dan waktu. Dari penjelasan di atas pula kita dapat menarik beberapa kesimpulan:

Baca Juga:  Rasulullah Meminta Suami Memperhatikan Kepuasan Seksual Istri

Pertama, shalat sunnah yang memiliki waktu khusus dalam pelaksanaannya jika ditinggalkan maka boleh di-qadha’, seperti shalat Idul fitri yang hanya dilaksanakan ketika hari ‘Ied.

Kedua, shalat sunnah yang memiliki sebab, seperti shalat gerhana, maka shalat tersebut tidak tidak disunnahkan untuk di-qadha’.

Ketiga, wirid yang telah menjadi rutinitas sehari-hari jika ditinggalkan karena ada aktivitas lain yang benar-benar tidak bisa ditinggalkan, maka disunnahkan untuk mengqadha’ wiridan tersebut baik berupa shalat maupun tidak.

 

Hikmah disunnahkan mengqadha wiridan yang tertinggal

Sayyid Muhammad Abu Bakar Syata’ ad-Dimyati dalam kitabnya I’anatut Thalibin juz 1 hal. 268  menyebutkan,

لِئَلَّا تَمِيْلَ نَفْسُهُ إِلَى الدَّعَةِ وَالرِّفَاهِيَّةِ

Agar supaya dirinya tidak condong kepada kesantaian dan kelapangan.

Maksudnya, agar supaya diri kita tidak terbiasa santai dan tenang ketika meninggalkan amalan itu yang terkadang malas mengerjakannya di waktu selanjutnya, karena sudah terlena dan nyaman dengan kemalasan. Maka dari itu kita disunnahkan mengqadha’, sebab dengan mengqadha’ dapat mencegah diri kita dari keterlenaan meninggalkan amalan itu di waktu selanjutnya.

Semoga kita senantiasa istiqamah dalam mengamalkan wiridan yang telah menjadi rutinitas kita.

Wallahua’lam.

Rekomendasi

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Membaca zikir sepuluh dzulhijjah Membaca zikir sepuluh dzulhijjah

Ini Doa Akhir Tahun Menurut Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Ali Kudus

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect