Ikuti Kami

Kajian

Sunnahkah Mengqadha Wiridan yang Tertinggal Karena Udzur?

haid memegang alquran terjemah

BincangMuslimah.Com – Sudah lazim sebagian muslim mempunyai wiridan yang diamalkan secara rutin. Amalan yang dilakukan secara istiqamah meskipun sedikit sangat dicintai oleh Allah daripada amalan yang sangat banyak namun hanya dilakukan sekali saja. Tentu sudah tidak asing lagi bagi kita kalam hikmah ulama’ yang berbunyi,

الاستقمة خير من الف كرامة

Istiqomah lebih baik daripada seribu karamah.

Wirid tidak hanya berbentuk dzikir saja. Wirid bisa berbentuk shalat sunnah, puasa sunnah, puasa, dan lain sebagainya. Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana jika wirid yang telah dikerjakan secara istiqamah terputus karena suatu aktivitas yang menyebabkan tidak dapat dilakasanakan ketika itu?

Contohnya, wirid yang menjadi rutinitas sehari-hari adalah Ratibul Haddad, surat al-Waqi’ah, al-Mulk dan Yasin, namun pada suatu waktu terdapat pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan sehingga tidak sempat untuk membacanya di waktu itu. Solusinya adalah dengan menggantinya (qadha) pada waktu yang lain.

Hal ini sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Syaikh Zainuddin al-Malibary dalam karyanya Fathul Mu’in, hal. 169,

وَيُنْدَبُ قَضَاءُ نَفْلٍ مُؤَقَّتٍ إِذَا فَاتَ كَالْعِيْدِ وَالرَوَاتِبِ وَالضُّحَى لَا ذِي سَبَبٍ كَكُسُوْفٍ وَتَحِيَّةٍ وَسُنَّةِ وُضُوْءٍ.وَمَنْ فَاتَهُ وِرْدُهُ أَيْ مِنَ النَّفْلِ الْمُطْلَقِ نُدِبَ لَهُ قَضَاؤهُ وَكَذَا غَيْرُ الصَّلَاةِ

Disunnahkan mengqadha’ shalat sunnah yang dibatasi waktunya apabila ia tidak sempat mengerjakannya seperti shalat ‘Ied, rawatib, dan dluha, bukan shalat yang memiliki sebab seperti shalat gerhana, tahiyyatul masjid dan shallat sunnah wudhu. Bagi siapa yang luput dari wiridnya yang berupa shalat sunnah mutlak, maka disunnahkan baginya untuk mengqadha’nya, begitu juga (amalan mutlak) selain shalat.

Yang dimaksud sunnah mutlak dalam redaksi di atas adalah sunnah yang tidak terikat dengan sebab dan waktu. Dari penjelasan di atas pula kita dapat menarik beberapa kesimpulan:

Baca Juga:  Doa Menjelang Persalinan dari Rasulullah untuk Fatimah

Pertama, shalat sunnah yang memiliki waktu khusus dalam pelaksanaannya jika ditinggalkan maka boleh di-qadha’, seperti shalat Idul fitri yang hanya dilaksanakan ketika hari ‘Ied.

Kedua, shalat sunnah yang memiliki sebab, seperti shalat gerhana, maka shalat tersebut tidak tidak disunnahkan untuk di-qadha’.

Ketiga, wirid yang telah menjadi rutinitas sehari-hari jika ditinggalkan karena ada aktivitas lain yang benar-benar tidak bisa ditinggalkan, maka disunnahkan untuk mengqadha’ wiridan tersebut baik berupa shalat maupun tidak.

 

Hikmah disunnahkan mengqadha wiridan yang tertinggal

Sayyid Muhammad Abu Bakar Syata’ ad-Dimyati dalam kitabnya I’anatut Thalibin juz 1 hal. 268  menyebutkan,

لِئَلَّا تَمِيْلَ نَفْسُهُ إِلَى الدَّعَةِ وَالرِّفَاهِيَّةِ

Agar supaya dirinya tidak condong kepada kesantaian dan kelapangan.

Maksudnya, agar supaya diri kita tidak terbiasa santai dan tenang ketika meninggalkan amalan itu yang terkadang malas mengerjakannya di waktu selanjutnya, karena sudah terlena dan nyaman dengan kemalasan. Maka dari itu kita disunnahkan mengqadha’, sebab dengan mengqadha’ dapat mencegah diri kita dari keterlenaan meninggalkan amalan itu di waktu selanjutnya.

Semoga kita senantiasa istiqamah dalam mengamalkan wiridan yang telah menjadi rutinitas kita.

Wallahua’lam.

Rekomendasi

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Membaca zikir sepuluh dzulhijjah Membaca zikir sepuluh dzulhijjah

Ini Doa Akhir Tahun Menurut Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Ali Kudus

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Keluarga

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi! Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Khazanah

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Shutter 2025 versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Muslimah Talk

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Muslimah Talk

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect