Ikuti Kami

Kajian

SKB 3 Menteri Harus Dijalankan

BincangMuslimah.Com – Kasus pemaksaan pemakaian hijab bagi siswa dan pendidik yang marak terjadi di berbagai sekolah di berbagai daerah, akhinya dijawab oleh Pemerintah. Kasus pemaksaan pemakaian hijab ini sesungguhnya telah terjadi lebih dari 10 (sepuluh) tahun terakhir. Namun kebijakan untuk menjawab masalah ini, baru dilakukan oleh pemerintah pada 3 Februari 2021, dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

Memandang hal tersebut, kami perwakilan masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Mewujudkan Indonesia BERAGAM, menyakini jika SKB 3 menteri ini sangat dinantikan kehadirannya, terutama oleh kelompok minoritas dan masyarakat yang mendukung toleransi beragama. Menurut Ruby Kholifah koordinator Indonesia BERAGAM, peraturan ini mesti dijalankan oleh pemerintah daerah.

“Sudah saatnya menghentikan pemaksaan menggunakan hijab terhadap kelompok yang paling rentan yaitu anak perempuan dan perempuan yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.  Di Indonesia yang berbhinneka ini, tidak ada alasan bagi sekolah dan pemerintah daerah bersikap intoleran,” ungkap perempuan yang juga menjadi Direktur AMAN Indonesia.

Di tempat yang sama, tim inti Indonesia beragam lainnya, Anies Hidayah menyatakan kebijakan ini tepat untuk melindungi Hak Asasi siswa, pendidik dan tenaga kependidikan untuk mengekspresikan keyakinannya dalam beragama serta mendukung menjamin kesetaraan dan keadilan gender. Dia juga menekankan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kebebasan siswa, pendidik dan tenaga kependidikan  dalam menikmati kebebasan beragama dan berkeyakinan. ”Berlaku bagi Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah,” terang perempuan Ketua Pusat Studi dan Kajian Migrasi Migrant Care.

Terakhir, menurut Dian Kartika Sari bersama tiga tim inti Indonesia BERAGAM menegaskan tiga hal. ”Pertama, mendukung penerbitan SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah,” terangnya.

Baca Juga:  Kebijakan Baru dari Pemerintah New York Terkait Hijab

Hal kedua, lanjutnya, mendukung penegakan hukum dan penerapan sanksi, terhadap pelanggaran SKB 3 Menteri ini. ”Terakhir, turut memantau ketaatan Pemerintah Daerah dan Sekolah-sekolah dalam melaksanakan SKB 3 Menteri ini, yang harus dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak tanggal 3 Februari 2021,” ungkapnya.

Diungkap olehnya, mendukung penegakan hukum dan penerapan sanksi, terhadap pelanggaran SKB 3 Menteri ini. Sehingga, turut memantau ketaatan Pemerintah Daerah. “Serta sekolah-sekolah dalam melaksanakan SKB 3 Menteri ini, yang harus dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak tanggal 3 Februari 2021,” pungkasnya.

Rekomendasi

Rimpu, Tradisi dan Ekspresi Perempuan Islam di Bima

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Makna aurat buya syakur Makna aurat buya syakur

Empat Makna Aurat Menurut Buya Syakur Yasin

pakaian perempuan jahiliah pakaian perempuan jahiliah

Pakaian Perempuan Masa Jahiliah vs Masa Islam

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect