BincangMuslimah.Com – Siti Sukainah begitu orang Jawa menyebut Sayyidah Sukainah binti Al-Husain. Sayyidah Sukainah binti Al-Husain merupakan putri dari Imam Husain as dan ibunya bernama Rubab binti Imru al-Qais dan beliau merupakan cicit Rasululah Saw. Dikutip dari buku Perempuan Ulama Diatas Panggung Sejarah yang ditulis K.H. Husein Muhammad bahwa Sayyidah Sukainah binti Al-Husain lahir pada tahun 669 M dan wafat pada 736 M yang di masanya terkenal sebagai kritikus sastra.
Beliau bersama ibunya turut berpartisipasi dalam Peristiwa Karbala mengikuti ayahnya. Beliau beserta ibunya turut berpartisipasi dalam Peristiwa Karbala. Kala itu beliau bersama saudaranya, Sayyid Ali Husain as-sajad melihat secara jelas dengan mata kepalanya pembantaian atas ayahnya dilakukan oleh pasukan tentara Yazid bin Mu’awiyah.
Beberapa literatur menyebutkan bahwa Ayahnya sangat mencintainya dan ibunya. Sebuah syair puisi berbunyi:
Aku bersumpah demi dirimu
Aku senang dengan rumah
Yang didalamnya ada Sukinah dan Rubab
Semua milikku akan kuberikan
Aku akan menyesali diriku sendiri
Jika tak mampu melakukan hal ini.
Beberapa tokoh menyebut bahwa Sayyidah Sukainah binti Al-Husain merupakan sosok yang menarik perhatian para sejarawan dan penulis biografi tokoh di dunia. Sebut saja Ibnu Jarir art-Thabari, seorang Syekh al-Mufassirin sekaligus sejarawan menulis Sayyidah Sukainah dalam bukunya yang terkenal berjudul Tarikh ar-Rusul wa al-Muluk.
Juga ada Ibnu Sa’d seorang sejarawan, menulis Sayyidah Sukainah dalam buku Ath-Thabaqat (biografi para tokoh): Abu al-Faraj dalam Al-Aghani: Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyq (sejarah Damaskus) dan Ibnu Hisan dalam Al-Hadaiq al-Ghina fi Akhbar an-Nisa dan lain-lain.
Nama-nama diatas menyebutkan bahwa Sayyidah Sukainah merupakan perempuan terhormat dan berkepribadian bersih dan paling terkenal pada masanya. Berakhlak mulia, seorang zahidah (bersahaja), bertutur kata indah, kritikus sastra dan pintar.
Lihatlah, Sukainah
Namanya menebar harum di seluruh pojok bumi
Ia mengajarkan kata-kata Nabi
Dan menafsirkan kitab suci.
Masih dari sumber yang sama juga disebutkan Sukainah sering berjumpa dan berdiskusi di rumahnya tentang sastra prosa maupun puisi dengan para begawan sastra pada masa itu Jarir, Frazdaq, dan Jamil Batsinah. Di rumahnya, terdapat ruang untuk pengajian public dan salon sastra.
Dalam pengajiannya, hadirinnya berasal dari para sarjana, laki-laki dan perempuan serta masyarakat umum. Tidak hanya itu, Sukainah juga menjadi buah bibir public luas dikarenakan parasnya yang cantik jelita dengan rambutnya yang tersisir indah. Dijelaskan bahwa ia sering membiarkan rambut indahnya itu terbuka. Dengan kata lain ia sering tidak mengenakan kerudung atau jilbab.
Abu al-Faraj al-Isfahani dalam buku Ensiklopedia Sastra, Kisah dan Puisi menuliskan “Sukainah adalah perempuan dengan rambut paling indah. Ia menyisir dan merapikan rambutnya begitu apik. Tak ada perempuan dengan rambut seindah rambutnya, hingga ia menjadi mode tersendiri bagi kaum perempuan pada zamannya yan disebut dengan nama ‘mode Sukainah’. Umar bin Abdul Aziz menghukum laki-laki yang menyisir rambutnya ala Sukainiyah dengan mengguntingnya.”
Mengutip kembali dari buku Perempuan Ulama Diatas Panggung Sejarah yang ditulis K.H. Husein Muhammad bahwa banyak hal yang menarik dari pribadi Sayyidah Sukainah sekaligus pandangan-pandangannya yang dinilai progresif dan kontroversial. Salah satunya ialah saat menikah, ia meminta dibuatkan perjanjian pranikah yang harus yang ditandatangani calon suaminya. Berikut beberap bunyi perjanjiannya adalah:
- Tidak boleh mengambil perempuan lain dengan kata lain tidak boleh poligami.
- Tidak boleh ada rahasia dalam hal keuangan dengan kata lain keuangan harus terbuka.
- Tidak boleh melarang keluar untuk beraktivitas di luar rumah jika dirinya menghendaki.
Jika salah satu syarat tersebut dilanggar, maka ia (Sukainah) bebas untuk menentukan pilihan gugat cerai atau melanjutkan begitu penjelasan yang dirujuk dari buku berjudul Tarajum Sayyidat Bait an-Nubuwwah karya Aisyah binti asy-Syathi.
Dalam sejarah dituliskan bahwa dalam perjalanan rumah tangga itu, konon suami Sukainah (Zaid bin Umar al-Ustmani) melanggar butir yang pertama. Suaminya mengambil perempuan lain dan berhubungan intim dengan perempuan itu. Sukainah lantas mengajukan gugat cerai.
Hakim menyampaikan, berdasarkan sabda Nabi Saw “Penggugat harus menunjukkan bukti, dan jika tergugat mengingkari, ia harus bersumpah.” Ini berarti Sukainah harus membuktikan hubungan intim suaminya dengan perempuan lain itu, dan Zaid binti Umar harus bersumpah jika menolak. Saat hakim menanyakan kepada Sayyidah Sukainah, ia menatap suaminya dengan mengatakan:
Wahai Abu Utsman, pandanglah aku sekali lagi dan sesudah malam, demi Allah, kamu tak akan lagi boleh melihatku selamnya.”
“Dan hakim diam seribu bahasa…”
Kemudian Zaid bin Umar menceraikan Sukainah.
Demikian kisah Sayyidah Sukainah yang merupakan cicit Rasulullah sekaligus populer sebagai seorang kritikus sastra pada masanya.