Ikuti Kami

Kajian

Salah Sasaran Dalam Menyerahkan Zakat, Bagaimana Hukumnya?

Salah Sasaran Dalam Menyerahkan Zakat

BincangMuslimah.Com – Ada delapan golongan yang berhak untuk menerima zakat dan telah ditentukan dalam Alquran (Q.S At-Taubah ayat 60). Adapun kedelapan golongan tersebut adalah fakir, miskin, hamba sahaya, ibnu sabil, gharim, sabilillah, mu’allaf, dan amil zakat. Adapun penyerahannya boleh secara langsung kepada penerima atau kepada amil. Akan tetapi, jika ternyata kita salah sasaran dalam menyerahkan zakat, apakah zakat tetap sah?

Dalam hal ini dua kondisi. Pertama, muzakki (pemberi zakat) menyerahkan kepada amil zakat. Kedua, muzakki menyerahkan kepada penerimanya langsung. Dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Zuhaili menyebutkan jika ia menyerahkan pada amil maka itu menjadi tanggung jawab sang amil.

Adapun yang harus amil lakukan adalah jika sang penerima zakat ternyata bukanlah orang yang berhak, misal ia mengaku miskin tapi ternyata setelah itu diketahui bahwa ia kaya  atau sang penerima mengaku muslim lalu ternyata ia adalah kafir, maka sang amil wajib mengambilnya kembali. Sebab kewajiban zakat tidak menjadi gugur. Adapun jika harta yang sudah diserahkan ternyata sudah digunakan, berapapun sisanya harus diambil dan menyerahkan kepada yang berhak. Jika sudah digunakan seluruhnya maka amil wajib menuntutnya untuk mengembalikannya secara penuh.

Namun apabila ia menyerahkannya langsung kepada sang penerima dan ia lantas mengetahui sendiri bahwa ternyata ia tak masuk golongan penerima, muzakki wajib untuk mengambilnya kembali. Dan tanggung jawabnya menjadi tanggung jawabnya sendiri. Pendapat inilah yang dipegang oleh ulama Mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali.

Maka dapat disimpulkan bahwa ulama mayoritas mengatakan zakat yang salah sasaran atau zakat yang diterima oleh orang yang bukan hak tidaklah sah. Tapi, ulama mayoritas mengecualikannya, sang pemberi menyalurkannya lewat amil atau wakilnya atau seseorang yang diwasiatkannya maka hukumnya sah jika sulit untuk mengambilnya kembali. Karena mereka juga telah berupaya untuk menyerahkannya dan tentulah yang mereka distribusikan tidak sedikit.

Baca Juga:  Berapa Lama Masa Iddah Istri yang Cerai dengan Suaminya?

Adapun ulama Mazhab Hanafi berpendapat jika seseorang salah sasaran dalam memberi zakat maka tidak diwajibkan untuk mengambilnya kembali dan sudah dianggap sah zakatnya. Sebab dalam proses penyerahannya tersebut, muzakki tentu sudah memiliki leluasa untuk mengetahui apakah dia masuk orang yang berhak atau tidak. Sebab setelah ia menyerahkannya, ia tak wajib lagi mengetahui keadaan sang penerima atau menyelidikinya. Jika sebelum menyerahkan ia tak melakukan penyelidikan atau minimal ia benar-benar mengetahui apakah orang tersebut benar-benar berhak, maka zakatnya tidak sah karena ia telah ceroboh.

Demikian beberapa pendapat para ulama. Alangkah baiknya sang amil yang mendistribusikan zakat benar-benar mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat agar tidak salah sasaran dalam menyerahkan. Begitu juga dengan muzakki, jika menyerahkannya secara langsung, paling tidak ia sendiri mengetahui keadaan finansial sang penerima dan yakin kalau orang tersebut berhak menerimanya. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Diari

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect