Ikuti Kami

Kajian

Salah Sasaran Dalam Menyerahkan Zakat, Bagaimana Hukumnya?

Salah Sasaran Dalam Menyerahkan Zakat

BincangMuslimah.Com – Ada delapan golongan yang berhak untuk menerima zakat dan telah ditentukan dalam Alquran (Q.S At-Taubah ayat 60). Adapun kedelapan golongan tersebut adalah fakir, miskin, hamba sahaya, ibnu sabil, gharim, sabilillah, mu’allaf, dan amil zakat. Adapun penyerahannya boleh secara langsung kepada penerima atau kepada amil. Akan tetapi, jika ternyata kita salah sasaran dalam menyerahkan zakat, apakah zakat tetap sah?

Dalam hal ini dua kondisi. Pertama, muzakki (pemberi zakat) menyerahkan kepada amil zakat. Kedua, muzakki menyerahkan kepada penerimanya langsung. Dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Zuhaili menyebutkan jika ia menyerahkan pada amil maka itu menjadi tanggung jawab sang amil.

Adapun yang harus amil lakukan adalah jika sang penerima zakat ternyata bukanlah orang yang berhak, misal ia mengaku miskin tapi ternyata setelah itu diketahui bahwa ia kaya  atau sang penerima mengaku muslim lalu ternyata ia adalah kafir, maka sang amil wajib mengambilnya kembali. Sebab kewajiban zakat tidak menjadi gugur. Adapun jika harta yang sudah diserahkan ternyata sudah digunakan, berapapun sisanya harus diambil dan menyerahkan kepada yang berhak. Jika sudah digunakan seluruhnya maka amil wajib menuntutnya untuk mengembalikannya secara penuh.

Namun apabila ia menyerahkannya langsung kepada sang penerima dan ia lantas mengetahui sendiri bahwa ternyata ia tak masuk golongan penerima, muzakki wajib untuk mengambilnya kembali. Dan tanggung jawabnya menjadi tanggung jawabnya sendiri. Pendapat inilah yang dipegang oleh ulama Mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali.

Maka dapat disimpulkan bahwa ulama mayoritas mengatakan zakat yang salah sasaran atau zakat yang diterima oleh orang yang bukan hak tidaklah sah. Tapi, ulama mayoritas mengecualikannya, sang pemberi menyalurkannya lewat amil atau wakilnya atau seseorang yang diwasiatkannya maka hukumnya sah jika sulit untuk mengambilnya kembali. Karena mereka juga telah berupaya untuk menyerahkannya dan tentulah yang mereka distribusikan tidak sedikit.

Baca Juga:  Kiprah Ulama Perempuan Masih Jarang Diceritakan

Adapun ulama Mazhab Hanafi berpendapat jika seseorang salah sasaran dalam memberi zakat maka tidak diwajibkan untuk mengambilnya kembali dan sudah dianggap sah zakatnya. Sebab dalam proses penyerahannya tersebut, muzakki tentu sudah memiliki leluasa untuk mengetahui apakah dia masuk orang yang berhak atau tidak. Sebab setelah ia menyerahkannya, ia tak wajib lagi mengetahui keadaan sang penerima atau menyelidikinya. Jika sebelum menyerahkan ia tak melakukan penyelidikan atau minimal ia benar-benar mengetahui apakah orang tersebut benar-benar berhak, maka zakatnya tidak sah karena ia telah ceroboh.

Demikian beberapa pendapat para ulama. Alangkah baiknya sang amil yang mendistribusikan zakat benar-benar mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat agar tidak salah sasaran dalam menyerahkan. Begitu juga dengan muzakki, jika menyerahkannya secara langsung, paling tidak ia sendiri mengetahui keadaan finansial sang penerima dan yakin kalau orang tersebut berhak menerimanya. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect