BincangMuslimah.Com – Ada delapan golongan yang berhak untuk menerima zakat dan telah ditentukan dalam Alquran (Q.S At-Taubah ayat 60). Adapun kedelapan golongan tersebut adalah fakir, miskin, hamba sahaya, ibnu sabil, gharim, sabilillah, mu’allaf, dan amil zakat. Adapun penyerahannya boleh secara langsung kepada penerima atau kepada amil. Akan tetapi, jika ternyata kita salah sasaran dalam menyerahkan zakat, apakah zakat tetap sah?
Dalam hal ini dua kondisi. Pertama, muzakki (pemberi zakat) menyerahkan kepada amil zakat. Kedua, muzakki menyerahkan kepada penerimanya langsung. Dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Zuhaili menyebutkan jika ia menyerahkan pada amil maka itu menjadi tanggung jawab sang amil.
Adapun yang harus amil lakukan adalah jika sang penerima zakat ternyata bukanlah orang yang berhak, misal ia mengaku miskin tapi ternyata setelah itu diketahui bahwa ia kaya atau sang penerima mengaku muslim lalu ternyata ia adalah kafir, maka sang amil wajib mengambilnya kembali. Sebab kewajiban zakat tidak menjadi gugur. Adapun jika harta yang sudah diserahkan ternyata sudah digunakan, berapapun sisanya harus diambil dan menyerahkan kepada yang berhak. Jika sudah digunakan seluruhnya maka amil wajib menuntutnya untuk mengembalikannya secara penuh.
Namun apabila ia menyerahkannya langsung kepada sang penerima dan ia lantas mengetahui sendiri bahwa ternyata ia tak masuk golongan penerima, muzakki wajib untuk mengambilnya kembali. Dan tanggung jawabnya menjadi tanggung jawabnya sendiri. Pendapat inilah yang dipegang oleh ulama Mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali.
Maka dapat disimpulkan bahwa ulama mayoritas mengatakan zakat yang salah sasaran atau zakat yang diterima oleh orang yang bukan hak tidaklah sah. Tapi, ulama mayoritas mengecualikannya, sang pemberi menyalurkannya lewat amil atau wakilnya atau seseorang yang diwasiatkannya maka hukumnya sah jika sulit untuk mengambilnya kembali. Karena mereka juga telah berupaya untuk menyerahkannya dan tentulah yang mereka distribusikan tidak sedikit.
Adapun ulama Mazhab Hanafi berpendapat jika seseorang salah sasaran dalam memberi zakat maka tidak diwajibkan untuk mengambilnya kembali dan sudah dianggap sah zakatnya. Sebab dalam proses penyerahannya tersebut, muzakki tentu sudah memiliki leluasa untuk mengetahui apakah dia masuk orang yang berhak atau tidak. Sebab setelah ia menyerahkannya, ia tak wajib lagi mengetahui keadaan sang penerima atau menyelidikinya. Jika sebelum menyerahkan ia tak melakukan penyelidikan atau minimal ia benar-benar mengetahui apakah orang tersebut benar-benar berhak, maka zakatnya tidak sah karena ia telah ceroboh.
Demikian beberapa pendapat para ulama. Alangkah baiknya sang amil yang mendistribusikan zakat benar-benar mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat agar tidak salah sasaran dalam menyerahkan. Begitu juga dengan muzakki, jika menyerahkannya secara langsung, paling tidak ia sendiri mengetahui keadaan finansial sang penerima dan yakin kalau orang tersebut berhak menerimanya. Wallahu a’lam bisshowab.