BincangMuslimah.Com – Ada beberapa syarat, larangan, dan rukun dalam melaksanakan ibadah kurban. Baik yang berkaitan dengan hewannya, penyembelih, maupun pelaksana ibadah kurban. Semua harus terpenuhi agar ibadah kurban bisa benar-benar menjadi perantara mendekatkan diri kepada Allah.
Ada beberapa hal yang ternyata dipandang berbeda oleh beberapa ulama. Salah satunya adalah tentang membaca basmalah saat menyembelih hewan kurban. Sebagian mengatakan membaca basmalah adalah wajib, sebagian lainnya hanya menganggap ini sunnah asalkan sang penyembelih adalah seorang muslim.
Syekh Wahbah Zuhaili dalam al-Mausu’atu al-Fiqhiyyah wa al-Qadhaya al-Mu’ashiroh menyebutkan ada dua syarat yang harus dipenuhi dalam menyembelih hewan kurban.
Pertama, niat dan kesengajaan. Artinya, sang penyembelih benar-benar sadar penuh bahwa ia akan menyembelih hewan kurban yang kemudian dibarengi dengan tindakan. Jika ia keliru dalam menyembelih baik dalam hal tata cara dan niatnya, maka hewan tersebut dianggap bangkai dan tidak halal untuk dimakan.
Kedua, membaca basmalah saat menyembelih. Persoalan ini menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih. Membaca basmalah saat menyembelih hewan dinilai wajib dalam kalangan ulama mayoritas kecuali mazhab Syafi’i. Maka menurut ulama mayoritas yang mewajibkan membaca basmalah, hewan sembelihan tidak halal dimakan jika saat menyembelihnya tidak membaca basmalah.
Para ulama yang mewajibkan membaca basmalah merujuk pada surat al-An’am ayat 121:
وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَاِنَّهٗ لَفِسْقٌ
Artinya: Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan.
Bahkan ulama mazhab Hanbali menghukumi haram mutlak bagi hewan yang disembelih tanpa membaca basmalah karena lupa ataupun sengaja.
Sedangkan ulama mazhab Syafi’i hanya menghukumi sunnah dan tidak mewajibkannya merujuk pada ayat Allah pada surat al-An’am ayat 118:
فَكُلُوْا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ
Artinya: Maka makanlah dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) disebut nama Allah.
Berdasarkan ayat ini, ulama mazhab Syafi’i tetap menghukumi halal bagi hewan yang disembelih tanpa membaca basmalah, baik karena lupa atau sengaja. Karena ayat ini tidak mengandung larangan untuk memakan hewan yang disembelih tanpa membaca basmalah.
Ditambah juga pada ayat 3 dalam surat al-Maidah:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ
Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.
Bagi ulama mazhab Syafi’i, ayat ini juga tidak mewajikban pembacaan basmalah saat menyembelih hewan kurban. Karena syaratnya hanya penyembelihan yang sesuai yaitu, melalui jalur pernapasannya dan tidak menyiksanya.
Bagi ulama mazhab ini, hewan sembelihan yang mutlak haram dimakan adalah hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.
Demikian perbedaan hukum membaca basmalah. Tapi memang alangkah baiknya membaca basmalah saat menyembelih, terlepas dari apa hukumnya. Agar hewan yang disembelih menjadi daging yang berkah. Wallahu a’lam bisshowab.