Ikuti Kami

Kajian

Sahkah Akad Nikah Via Zoom?

istri dinikahi nabi syawal

BincangMuslimah.Com – Sejak kebijakan physical distancing yang mesti diterapkan, banyak kegiatan yang mesti dilakukan via online. Seperti belajar jarak jauh, kerja jarak jauh, seminar jarak jauh, bahkan akad nikah jarak jauh. Semua dilaksanakan melalui virtual dengan salah satu aplikasi bernama Zoom. Dalam pembahasan kali ini, tentu kita telah menemukan permasalahan apa yang berkaitan dengan fikih. Ya, akad nikah via zoom atau jarak jauh. Sahkah pernikahan ini?

Merebaknya virus Corona di dunia termasuk Indonesia, memunculkan banyak sekali permasalahan yang harus ditemukan solusi beserta beberapa alternatifnya. Zaman terus berkembang, fikih pun mengalami perkembangannya. Ulama melakukan konsensus terhadap suatu hukum dari sebuah permasalahan. Ini bukan berarti Islam tidak konsisten, tapi justru Islam selalu bisa menemukan solusi dari perkembangan zaman.

Syekh Wahbah Zuhaili sang ulama kontemporer terkemuka yang fatwa-fatwanya menjadi rujukan dalam permasalahan saat ini mengemukakan hal ini dalam permasalahan “Ijab dan Qabul”. Dalam Karyanya yang berjudul al-Fiqhu al-Islam wa al-Qadhaya al-Mu’ashirah, ia mengemukakan pendapat Ulama mayoritas bahwa syarat sahnya ijab dan qabul adalah dalam waktu yang singkat, tanpa jarak yang lama alias segera tanpa jeda selain tarikan nafas dari sang pengucap qabul yang diucapkan oleh mempelai laki-laki. Bahkan dalam ungkapan ulama Syafii ijab dan qabul disyaratkan tidak memiliki jeda karena itu akan merusak status qobul yang menjadi jawaban dari ijab itu, sehingga jeda yang terjadi cukup lama menyebabkan qobul tidak sah.

Ilustrasi jarak atau jeda antara ijab dan qabul adalah adanya percakapan di antara keduanya dengan pihak lain. Misal, sang wali perempuan yang menikahkan anaknya setelah mengucapkan ijab ia sempat berbicara dengan orang lain sebelum qabul itu terucap. Sedangkan jika jeda hanya sebentar, misal hanya sekedar tarikan napas di antara keduanya maka itu tidaklah masalah.

Baca Juga:  Heboh CrossHijaber; Ini Komentar Ketua PBNU

Dalam kitab yang sama, Syeikh Wahbab Zuhaili juga menyebutkan kewajiban hadirnya dua pelaku akad (wali dan suami) dan saksi dalam satu majlis, begitu menurut mazhab Syafii, Maliki, Hambali, dan Hanafi. Kini kita lalu bertanya, akankah masih disebut satu majlis akad nikah yang dilakukan via zoom atau virtual menggunakan aplikasi lainnya?

Dalam hasil Bahtsul Masail yang diadakan oleh beberapa tokoh agama dari Majlis Wilayah Cabang (MWC) NU Widasari, Indramayu, Jawa Barat pada tahun 2009 menyatakan sahnya pernikahan melalui video conference baik melalui video call whatsap, zoom, facebook, dan sebagainya.

Mereka mengutip pendapat jumhur ulama kecuali mazhab Hanafi dari beberapa sumber teks fiqh yang valid seperti kitab Hasyiah Bajuri dan Mughni al-Muhtaj yang menyebutkan wajibnya para pengucap akad berada dalam satu majlis dan bisa jelas saling melihat dalam mengucapkan ijab qabul. Sedangkan ulama mazhab Hanafi cukup menyatakan yang terpenting suara terdengar jelas saat pengucapan ijab qabul.

Para tokoh agama tersebut lalu menganalogikan “video conferense” dengan “satu majlis” yang hanya merupakan media karena bisa menghubungkan antara kedua pengucap akad. Keduanya, yakni video dan conference sama-sama tidak menghalangi kejelasan pengucapan ijab dan qabul antara kedua pengucap akad selama koneksi internet stabil. Artinya akad yang dilakukan via video conference tetaplah sah karena tidak adanya manipulasi. Wallaahu a’lam bisshowaab.

Rekomendasi

kekerasan ketimpangan relasi seksual kekerasan ketimpangan relasi seksual

Penyebab Terjadinya Kasus Kekerasan Seksual di Aceh

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect