Ikuti Kami

Kajian

Re-Tafsir Kepemimpinan Perempuan oleh Gus Dur

islam kenyamanan perempuan pendapat Kepemimpinan Perempuan keadilan gender
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Desember adalah bulan Gus Dur. Karena menjadi momentum peringatan kepulangan Gus Dur, peristiwa yang meninggalkan duka mendalam bagi yang mencintainya. Meski begitu, Gus Dur telah meninggalkan banyak teladan dan nilai. Peran Gus Dur, baik saat belum menjabat presiden, saat menjabat dan sesudahnya begitu banyak. Salah satu peran penting bagi perempuan adalah re-tafsir kepemimpinan perempuan.

Gus Dur tidak hanya melahirkan gagasan yang menggerakkan banyak orang, tapi juga kebijakan-kebijakan yang menjadi representasi dari nilai keadilan. Mengenai isu-isu yang berkaitan dengan perempuan, Gus Dur pernah mengkaji hadis tentang kepemimpinan perempuan yang pada masanya bahka hingga masih menjadi perdebatan.

Dalil yang kerapkali menjadi landasan penolakan kepemimpinan perempuan adalah surat an-Nisa ayat 34,

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ

Artinya: Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.

Ayat ini bahkan menjadi legitimasi bagi beberapa kalangan yang mengsubordinasi perempuan, memarjinalkan, dan mengkungkung gerak perempuan. Adapun tafsir dari para ulama menyorot pada kata “qawwamun” yang mengarah pada makna tanggung jawab atas keselamatan dan nafkah. Kedua, maknanya mengarah pada kapasitas kepemimpinan. Dan pendapat kedua lebih dipilih oleh kebanyakan ulama tentang ayat ini, yaitu soal kepemimpinan yang sepenuhnya milik laki-laki.

Selain ayat tersebut, dalil yang menjadi pijakan atas penolakan kepemimpinan perempuan adalah hadis berikut,

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً

Artinya: Suatu kaum tidak akan beruntung, jika dipimpin oleh seorang wanita. (HR. Bukhari)

Baca Juga:  Hukum Meminum Alkohol untuk Menghangatkan Badan

Gus Dur menanggapi kasus ini dengan menyorot ayat yang berbicara mengenai peran laki-laki dan perempuan yang harusnya saling bekerja sama. Ayat yang sebenarnya menunjukkan nilai keadilan dan begitulah yang memang diajarkan oleh Gus Dur. Ayat tersebut adalah ayat 13 surat al-Hujurat,

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Artinya: Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.

Dalam buku “Fikih Gus Dur” karya Dr. Johari, Gus Dur menanggapi isu tersebut dengan mengajak kita melihat permasalahan ini dengan perspektif humanisme dan adil gender. Sejatinya, Allah menciptakan laki-laki dan perempuan untuk bekerja sama. Laki-laki dan perempuan memang memiliki perbedaan, tapi harus dipandang dalam kacamata yang proporsional dan kontekstual.

Dalam karyanya, “Islam Kosmopolitan”, Gus Dur melihat bahwa hadis tentang “tidak beruntungnya suatu kaum jika dipimpin oleh perempuan” adalah sistem dan budaya kepemimpinan yang terjadi pada abad ketujuh sampai sembilan. Pada abad itu, kepemimpinan bangsa Arab adalah kepemimpinan individu. Sedangkan pada masa itu, status perempuan dalam struktur sosial dianggap sebagai manusia kelas dua.

Maka Nabi mewanti-wanti, jika kepemimpinan suatu suku diserahkan pada perempuan maka suku itu akan diremehkan oleh suku lainnya. Hadis tersebut kemudian dikaji oleh Gus Dur dari perspektif sejarah dan dipahami secara kontekstual. Maka penerapannya perlu dikaji kembali.

Gus Dur menawarkan tafsir baru mengenai hadis ini. Yaitu penafsiran yang tidak melepaskan kajian historis. Maka pada saat ini, kepemimpinan suatu kelompok atau organisasi atau lembaga sudah lagi tidak bersifat individu tapi konstitusional. Dalam kepemimpinan konstitusional, sekalipun yang memimpin adalah laki-laki tetaplah melibatkan kinerja-kinerja perempuan. Begitu juga sebaliknya, jika dipimpin oleh perempuan, realitanya dalam mewujudkan tujuan kelompok tetaplah melibatkan pihak laki-laki.

Baca Juga:  Pandangan Imam Empat Mazhab Perihal Kentut dari Vagina

Penafsiran yang ditawarkan oleh Gus Dur ini berlandaskan penerapan maqashid syari’ah. Maka berdasarkan hal ini, tafsir kepemimpinan perempuan bersifat kontekstual dan ijtihadi. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect